amartha.com Open in urlscan Pro
172.67.166.204  Public Scan

Submitted URL: https://fds-proxy.uat.amartha.id/
Effective URL: https://amartha.com/
Submission: On April 27 via api from US — Scanned from DE

Form analysis 0 forms found in the DOM

Text Content

ID
ID
EN
 * Individu
   
   DUKUNGAN FINANSIAL
   
    * Pinjaman Kelompok
      
    * Paylater
      
    * Pinjaman Modal Kerja
      
    * Pinjaman Multiguna
      
   
   PENDANAAN BERDAMPAK
   
    * Microfinance Marketplace
      
    * Earn
      
    * Premium
      
   
   AGEN AMARTHA
   
    * Agen Layanan Finansial
      

 * Bisnis
    * Loan Channeling
      
    * Embedded Lending
      
    * Embedded Investment
      
    * Credit Decision Engine
      

 * Tentang Kami
 * Keberlanjutan
 * Karir
 * Blog

Masuk
 * Individu
   
   Dukungan Finansial
   Pinjaman Kelompok
   
   Paylater
   
   Pinjaman Modal Kerja
   
   Pinjaman Multiguna
   
   Pendanaan Berdampak
   Microfinance Marketplace
   
   Earn
   
   Premium
   
   Agen Amartha
   Agen Layanan Finansial
   
   
 * Bisnis
   
   Loan Channeling
   
   Embedded Lending
   
   Embedded Investment
   
   Credit Decision Engine
   
   
 * Tentang Kami
 * Keberlanjutan
 * Karir
 * Blog
 * Indonesia
   English


 * 
 * 
 * 
 * 
 * 

 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 



01/05



MEMPERSIAPKAN KEBERLANJUTAN BERSAMA AMARTHA

Melayani keuangan mikro dan pendanaan berkelanjutan

Memberdayakan UMKM perempuan beserta keluarga dan lingkungannya

Mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dengan memajukan perekonomian pedesaan

Lebih dari Rp 20.168 TriliunModal Usaha Disalurkan
Lebih dari 2.378 JutaUsaha Mikro Diberdayakan
TKB 98.58%Total TKB90


BERAGAM SOLUSI AMARTHA UNTUK KESEJAHTERAAN MERATA


UNTUK INDIVIDU

Pilihan solusi finansial berupa pinjaman dan pendanaan untuk individu hingga
pemilik UMKM




UNTUK BISNIS

Pilihan solusi pendanaan yang berdampak sosial bagi perusahaan atau instansi

DUKUNGAN FINANSIAL

Kembangkan UMKM dengan pinjaman modal usaha

PINJAMAN KELOMPOK



Ajukan pinjaman modal usaha dalam kelompok 15-20 orang

PELAJARI

PAYLATER



Memudahkan transaksi harian dengan limit hingga Rp500 ribu

PELAJARI

PINJAMAN MODAL KERJA



Pinjaman modal tanpa jaminan aset untuk mendukung pengeluaran bisnis

PELAJARI

PINJAMAN MULTIGUNA



Pinjaman individu untuk beragam kebutuhan

PELAJARI

PENDANAAN BERDAMPAK

Kembangkan aset finansial dengan keuntungan lebih prediktif untuk wujudkan
kesejahteraan yang merata

 * 
 * 
 * 


SOLUSI ANDALAN DARI AMARTHA

AMARTHAFIN


SEMUA YANG ANDA BUTUHKAN UNTUK KEMBANGKAN ASET

Melakukan pendanaan, mengelola dan mengembangkan aset keuangan Anda, semua dalam
satu aplikasi



PELAJARI





SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN UNTUK KOMITMEN DAN KUALITAS AMARTHA


 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 


NEWS AND PROMO



DAPATKAN SEPATU SPESIAL KOLABORASI AMARTHA & BRODO HANYA DENGAN MODALIN UMKM DI
AMARTHA!

Galeri Acara

BACA ARTIKEL



RAYAKAN ANNIVERSARY KE-14 AMARTHA DAN NIKMATI BERBAGAI PROMONYA!

Promo Pendana

BACA ARTIKEL



MODALIN UMKM DI AKHIR PEKAN DAMPAKNYA BERKELANJUTAN

Promo Pendana

BACA ARTIKEL



MODALIN UMKM SAAT LIBURAN, DAMPAKNYA TERUS BERKELANJUTAN

Promo Pendana

BACA ARTIKEL



NIKMATI PROMO PENDANAAN DI HARI KEMENANGAN

Promo Pendana

BACA ARTIKEL



UMKM GO DIGITAL, APA TUJUANNYA?

Bisnis

BACA ARTIKEL



APA ITU MICROFINANCE? BERIKUT PENGERTIAN, SEJARAH, DAN FUNGSINYA

Bisnis

BACA ARTIKEL



MENUJU HARI KEMENANGAN SAATNYA CIPTAKAN KEBAIKAN LEWAT PENDANAAN

Promo Pendana

BACA ARTIKEL




BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN



PT Amartha Mikro Fintek selaku pemegang lisensi P2P yang berizin dan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan, merupakan bagian dari PT Amartha Nusantara Raya
yang membawahi semua kegiatan operasional Amartha.

KANTOR AMARTHA



Amartha Village
Jl. TB Simatupang, Kavling 18, Kelurahan Cilandak Barat, Kec.
Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12430

Jam Kerja
Kantor : Senin - Jumat 09.00 - 18.00 WIB
CS : Senin - Minggu 07.00 - 20.00 WIB
150170
0811-1915-0170
support@amartha.com

PRODUK AMARTHA


 * Pinjaman Kelompok
 * Paylater
 * Pinjaman Modal Kerja
 * Pinjaman Multiguna
 * Microfinance Marketplace
 * Earn
 * Premium
 * Agen Layanan Finansial
 * Loan Channeling
 * Embedded Lending
 * Embedded Investment
 * Credit Decision Engine

PERUSAHAAN


 * Tentang Kami
 * Karir
 * Ruang Berita
 * Blog
 * FAQ
 * Syarat dan Ketentuan
 * Kebijakan Privasi
 * Amartha Care

DOWNLOAD APLIKASI AMARTHA


© 2024 Amartha
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 
 * 

PERHATIAN:

 1.  Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (“Pinjaman Fintech”)
     merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima
     Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut
     ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
 2.  Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman.
     Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko
     gagal bayar tersebut atau memberikan kompensasi atas kerugian atau
     konsekuensi lainnya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dalam bentuk
     apapun.
 3.  Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi
     Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan,
     mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data")
     pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau
     telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software),
     dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau
     yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme
     Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum
     memperoleh persetujuan yang dimaksud.
 4.  Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal
     Pinjaman Fintech, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
 5.  Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan porsi bagi hasil dan biaya lainnya
     sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman sebelum menggunakan
     fasilitas Fintech Lending.
 6.  Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui
     masyarakat luas melalui media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum
     yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang
     informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan
     penegakan hukum.
 7.  Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan
     untuk menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna
     untuk menggunakan fasilitas Pinjaman Fintech ini membuktikan bahwa Pengguna
     telah memahami informasi ini.
 8.  Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung
     jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik
     Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau
     kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun
     kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman
     dan/atau Penerima Pinjaman.
 9.  Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan
     mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi
     Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account
     dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
     Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau
     ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya
     pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib
     menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai
     akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi
     hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum
     Perdata.
 10. Kecuali diatur lain, segala definisi di atas mengacu kepada definisi yang
     diatur dalam Syarat dan ketentuan Umum. Setiap Pengguna wajib untuk membaca
     dan memahami Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi Amartha.

MENGAPA MENDANAI DI AMARTHA MIKRO FINTEK

Amartha Mikro Fintek merupakan pionir fintech Peer to Peer (P2P) Lending di
Indonesia yang telah terdaftar dan resmi berizin usaha oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Selain memberikan layanan Peer to Peer atau pinjam meminjam
untuk modal usaha bagi pelaku UKM di pedesaan, Amartha juga memiliki misi untuk
memberikan akselerasi ekonomi pada usaha mikro sehingga dapat meningkatkan
inklusi ekonomi di Indonesia. Mari, segera tingkatkan aset Anda bersama Amartha
dan turut ciptakan dampak sosial yang nyata. Mendanai ya Amartha, Aman dan
Tepercaya!

TINGKATKAN ASET ANDA BERSAMA AMARTHA

Berbuat kebaikan sambil menuai banyak manfaat. Itulah yang dapat Anda rasakan
dengan mendanai pelaku usaha mikro bersama Amartha. Selain bagi hasil yang
bersaing, mendanai di Amartha akan memberikan peluang bagi sektor UKM untuk
dapat maju dan berdaya. Kami memberikan kemudahan bagi Anda untuk melakukan
pendanaan, dengan hanya mendaftar melalui website ataupun aplikasi yang telah
tersedia di Playstore maupun Appstore, dan Anda dapat melihat para UKM yang
dapat Anda danai nantinya. Bersama Amartha untuk mewujudkan kesejahteraan merata
bagi kita, Indonesia. Daftar dan Mulai Modalin Perempuan Tangguh.

Dengan melanjutkan penelusuran di Website ini Anda telah mengerti dan menerima
pengaturan cookies yang diberlakukan. Pengalaman Anda akan terpersonalisasi
untuk mengoptimalkan tayangan iklan yang didapatkan. Kunjungi laman Kebijakan
Cookies untuk mempelajari lebih lanjut.