www.ovofinansial.com Open in urlscan Pro
34.117.187.51  Public Scan

Submitted URL: http://taralite.com/
Effective URL: https://www.ovofinansial.com/
Submission: On June 10 via manual from JP — Scanned from JP

Form analysis 0 forms found in the DOM

Text Content

You need to enable JavaScript to run this app.

 * Produk
   
   * OVO | ModalUsaha
 * Tentang Kami

 * TKB90:
   
   96,27%
   
   TKB90 adalah tingkat keberhasilan OVO Finansial dalam memfasilitasi
   penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90
   hari terhitung sejak jatuh tempo.

IDEN

TKB90:

96,27%

TKB90 adalah tingkat keberhasilan OVO Finansial dalam memfasilitasi penyelesaian
kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung
sejak jatuh tempo.


KAMI HADIR UNTUK BISNISMU

OVO Finansial hadir untuk memberikan dana pinjaman untuk keperluan bisnismu,
karena kami yakin setiap bisnis memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang


PENGUMUMAN: PERUBAHAN NAMA PLATFORM PT INDONUSA BARA SEJAHTERA

Kami ingin menginformasikan bahwa PT Indonusa Bara Sejahtera sebagai perusahaan
penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
resmi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan
berganti nama platform perusahaan, yang sebelumnya adalah “Taralite” menjadi
“OVO Finansial”. Perubahan yang dimaksud wajib berlaku efektif sejak 7 Agustus
2023.

Mohon perhatiannya bahwa perubahan hanya berlaku terhadap nama platform
perusahaan dan bukan nama badan hukum terdaftar, yaitu PT Indonusa Bara
Sejahtera, dalam menjalankan kegiatan usahanya. Segala sesuatu yang berhubungan
dengan kegiatan usaha PT Indonusa Bara Sejahtera yang sebelumnya dilaksanakan
dengan menggunakan platform Taralite tetap sah secara hukum dan karena perubahan
ini, akan seterusnya dilaksanakan menggunakan platform OVO Finansial.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.

Hormat kami,
Direksi OVO Finansial

Tentang OVO Finansial
OVO Finansial adalah LPBBTI. Kami percaya bahwa seluruh masyarakat Indonesia
harus memiliki akses yang sama terhadap keuangan, khususnya permodalan usaha.
115+ Juta
Pengguna aktif
300+ Kota
Telah terjangkau
untuk Peminjam
Pelajari lebih lanjut
untuk Mitra
Pelajari lebih lanjut
Portfolio
Perkembangan Kami
OVO Finansial terus berkembang dari waktu ke waktu, selaras dengan perkembangan
satu demi satu bisnis yang kami bantu.
Total Pinjaman
Sejak Berdiri
Rp 2,49 Triliun
Total Pinjaman
Tahun ini
Rp 198 Milyar
Total Pinjaman
Outstanding
Rp 136 Milyar
Total Biaya
Keseluruhan
6,78 %
Total Peminjam
Keseluruhan
266.602
Total Peminjam
Masih Aktif
45.017
Dari Partner Kami
Testimoni
Dari mereka yang kami bantu kembangkan bisnisnya.
CV. Bina Jaya Mandiri
Logistics
Pencairan cepat jika dibandingkan crowdfunding, di mana estimasi saya akan cair
keesokan harinya dan ternyata baru dapat cair beberapa hari kemudian. Di OMU,
pinjaman langsung cair sore harinya.
PT Demi Keluarga Tercinta
Advertising
OMU hanya membutuhkan biaya admin Rp300rb dan bunga sekitar 2%. Sangat oke dan
lebih murah dibandingkan yang lain. Tidak terlalu memberatkan juga. Adminnya
sangat helpful untuk segala sesuatu yang bersifat administrasi. Proses
pendaftarannya cepat. Saat mendaftar, feedback-nya langsung masuk ke email saya.
PT Satu Fokus Optima
Outsourcing provider
Skemanya sudah cukup bagus dan terstruktur karena melalui tahap pemberkasan
terlebih dahulu. Dimulai dengan mengunggah apa yang ada di website hingga tahap
agreement, semuanya cukup oke. Secara keseluruhan setelah berkas lengkap dan
agreement ditandatangani, sudah cukup bagus.
PT Digital Truk Indonesia
Logistics
Tim OMU termasuk responsif dan aktif, tiap bulan mengingatkan yang mau due, ada
invoice atau tidak. SLA pencairan OMU cukup baik & cepat. Jika submit di pagi
hari, kemungkinan di hari yang sama pinjaman bisa cair. Proses repayment cukup
mudah serta komunikasi antara OMU dan tim Finance juga cepat.
PT Katalisator Asa Indonesia
Printing
Sebagai perusahaan B2B manufaktur yang memberikan tempo kepada klien kami,
fasilitas invoice financing dari OMU telah membantu kami dalam hal perputaran
kas dan pembayaran ke mitra manufaktur kami. Proses pengajuan juga sangat mudah
dan didukung oleh business operation yang sangat responsif.
PT Worldtrans Indopersada
Freight forwarding
Sejauh ini semua proses mulai dari pendaftaran , persyaratan legalitas , hingga
pencairan cukup memuaskan. Berkat invoice financing OVO Finansial, perusahaan
kami bisa terus berkembang. Terima kasih OVO Finansial.
Video Testimoni
Kantor Pusat
South Quarter, Tower B, Lantai 20, Unit G & H, Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Kel.
Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430
Kantor Operasional Layanan Pengaduan Konsumen
Gedung Poins Lantai 3A, Jalan R.A Kartini No.1 Lebak Bulus, Jakarta Selatan
12440
Kontak
Senin - Jumat · 08.00 - 17.00
Email
customer@ovofinansial.com
Phone
021-403-20000

OVO Finansial
Tentang KamiProdukFAQProsedur Pengaduan
Kebijakan PerusahaanSyarat dan KetentuanPemberitahuan Privasi
Berizin dan diawasi oleh
Anggota dari
Perhatian:
 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang
    diselenggarakan oleh PT Indonusa Bara Sejahtera ("IBS" atau "Penyelenggara")
    merupakan wujud kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima
    Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut
    ditanggung sepenuhnya oleh masing - masing pihak.
 2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.
    Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko
    gagal bayar ini.
 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi
    Pinjaman dan/atau Penerima Dana) berhak mengakses, memperoleh, menyimpan,
    mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data")
    pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau
    telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software),
    dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang
    dikuasai Pengguna, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
    Pemberitahuan Privasi milik Penyelenggara.
 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan
    bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya
    lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui
    masyarakat luas di media sosial.
 7. Calon Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat
    keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Penerima Dana selanjutnya
    wajib memberikan persetujuan kepada Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada
    setiap produk fasilitas pendanaan yang relevan agar dapat berpartisipasi dan
    menerima layanan pendanaan bersama dari Penyelenggara.
 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), tidak
    bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,
    baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau
    kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara, Pemberi Dana
    dan Penerima Dana.
 9. Setiap transaksi pembiayaan dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan
    kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan
    Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui
    rekening escrow (escrow account) apabila transaksi pembiayaan antara
    Penyelenggara dan Pemberi Dana dan rekening virtual (virtual account)
    apabila kegiatan pendanaan bersama antara Penyelenggara dan Penerima Dana
    sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 / POJK.05 /
    2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK
    10/2022”) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut
    merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara
    sehingga Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada masing-masing Pengguna
    sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa
    mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang
    Hukum Perdata.
    
    
    IBS sebagai perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
    Teknologi Informasi yang telah berizin di OJK dengan Surat Tanda Berizin
    Nomor KEP-19/D.05/2020 sehingga pelaksanaan kegiatan usaha IBS telah diawasi
    secara ketat oleh OJK berdasarkan POJK 10/2022 dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku lainnya.

© 2024. All Rights Reserved.