www.ovofinansial.com
Open in
urlscan Pro
34.117.187.51
Public Scan
Submitted URL: http://taralite.com/
Effective URL: https://www.ovofinansial.com/
Submission: On June 10 via manual from JP — Scanned from JP
Effective URL: https://www.ovofinansial.com/
Submission: On June 10 via manual from JP — Scanned from JP
Form analysis
0 forms found in the DOMText Content
You need to enable JavaScript to run this app. * Produk * OVO | ModalUsaha * Tentang Kami * TKB90: 96,27% TKB90 adalah tingkat keberhasilan OVO Finansial dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo. IDEN TKB90: 96,27% TKB90 adalah tingkat keberhasilan OVO Finansial dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo. KAMI HADIR UNTUK BISNISMU OVO Finansial hadir untuk memberikan dana pinjaman untuk keperluan bisnismu, karena kami yakin setiap bisnis memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang PENGUMUMAN: PERUBAHAN NAMA PLATFORM PT INDONUSA BARA SEJAHTERA Kami ingin menginformasikan bahwa PT Indonusa Bara Sejahtera sebagai perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) resmi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berganti nama platform perusahaan, yang sebelumnya adalah “Taralite” menjadi “OVO Finansial”. Perubahan yang dimaksud wajib berlaku efektif sejak 7 Agustus 2023. Mohon perhatiannya bahwa perubahan hanya berlaku terhadap nama platform perusahaan dan bukan nama badan hukum terdaftar, yaitu PT Indonusa Bara Sejahtera, dalam menjalankan kegiatan usahanya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan usaha PT Indonusa Bara Sejahtera yang sebelumnya dilaksanakan dengan menggunakan platform Taralite tetap sah secara hukum dan karena perubahan ini, akan seterusnya dilaksanakan menggunakan platform OVO Finansial. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Hormat kami, Direksi OVO Finansial Tentang OVO Finansial OVO Finansial adalah LPBBTI. Kami percaya bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus memiliki akses yang sama terhadap keuangan, khususnya permodalan usaha. 115+ Juta Pengguna aktif 300+ Kota Telah terjangkau untuk Peminjam Pelajari lebih lanjut untuk Mitra Pelajari lebih lanjut Portfolio Perkembangan Kami OVO Finansial terus berkembang dari waktu ke waktu, selaras dengan perkembangan satu demi satu bisnis yang kami bantu. Total Pinjaman Sejak Berdiri Rp 2,49 Triliun Total Pinjaman Tahun ini Rp 198 Milyar Total Pinjaman Outstanding Rp 136 Milyar Total Biaya Keseluruhan 6,78 % Total Peminjam Keseluruhan 266.602 Total Peminjam Masih Aktif 45.017 Dari Partner Kami Testimoni Dari mereka yang kami bantu kembangkan bisnisnya. CV. Bina Jaya Mandiri Logistics Pencairan cepat jika dibandingkan crowdfunding, di mana estimasi saya akan cair keesokan harinya dan ternyata baru dapat cair beberapa hari kemudian. Di OMU, pinjaman langsung cair sore harinya. PT Demi Keluarga Tercinta Advertising OMU hanya membutuhkan biaya admin Rp300rb dan bunga sekitar 2%. Sangat oke dan lebih murah dibandingkan yang lain. Tidak terlalu memberatkan juga. Adminnya sangat helpful untuk segala sesuatu yang bersifat administrasi. Proses pendaftarannya cepat. Saat mendaftar, feedback-nya langsung masuk ke email saya. PT Satu Fokus Optima Outsourcing provider Skemanya sudah cukup bagus dan terstruktur karena melalui tahap pemberkasan terlebih dahulu. Dimulai dengan mengunggah apa yang ada di website hingga tahap agreement, semuanya cukup oke. Secara keseluruhan setelah berkas lengkap dan agreement ditandatangani, sudah cukup bagus. PT Digital Truk Indonesia Logistics Tim OMU termasuk responsif dan aktif, tiap bulan mengingatkan yang mau due, ada invoice atau tidak. SLA pencairan OMU cukup baik & cepat. Jika submit di pagi hari, kemungkinan di hari yang sama pinjaman bisa cair. Proses repayment cukup mudah serta komunikasi antara OMU dan tim Finance juga cepat. PT Katalisator Asa Indonesia Printing Sebagai perusahaan B2B manufaktur yang memberikan tempo kepada klien kami, fasilitas invoice financing dari OMU telah membantu kami dalam hal perputaran kas dan pembayaran ke mitra manufaktur kami. Proses pengajuan juga sangat mudah dan didukung oleh business operation yang sangat responsif. PT Worldtrans Indopersada Freight forwarding Sejauh ini semua proses mulai dari pendaftaran , persyaratan legalitas , hingga pencairan cukup memuaskan. Berkat invoice financing OVO Finansial, perusahaan kami bisa terus berkembang. Terima kasih OVO Finansial. Video Testimoni Kantor Pusat South Quarter, Tower B, Lantai 20, Unit G & H, Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430 Kantor Operasional Layanan Pengaduan Konsumen Gedung Poins Lantai 3A, Jalan R.A Kartini No.1 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 12440 Kontak Senin - Jumat · 08.00 - 17.00 Email customer@ovofinansial.com Phone 021-403-20000 OVO Finansial Tentang KamiProdukFAQProsedur Pengaduan Kebijakan PerusahaanSyarat dan KetentuanPemberitahuan Privasi Berizin dan diawasi oleh Anggota dari Perhatian: 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diselenggarakan oleh PT Indonusa Bara Sejahtera ("IBS" atau "Penyelenggara") merupakan wujud kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing - masing pihak. 2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Dana) berhak mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Pemberitahuan Privasi milik Penyelenggara. 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini. 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan. 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial. 7. Calon Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. Penerima Dana selanjutnya wajib memberikan persetujuan kepada Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada setiap produk fasilitas pendanaan yang relevan agar dapat berpartisipasi dan menerima layanan pendanaan bersama dari Penyelenggara. 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara, Pemberi Dana dan Penerima Dana. 9. Setiap transaksi pembiayaan dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui rekening escrow (escrow account) apabila transaksi pembiayaan antara Penyelenggara dan Pemberi Dana dan rekening virtual (virtual account) apabila kegiatan pendanaan bersama antara Penyelenggara dan Penerima Dana sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 / POJK.05 / 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. IBS sebagai perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin di OJK dengan Surat Tanda Berizin Nomor KEP-19/D.05/2020 sehingga pelaksanaan kegiatan usaha IBS telah diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan POJK 10/2022 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. © 2024. All Rights Reserved.