jkn.jamsosindonesia.com Open in urlscan Pro
156.67.217.150  Public Scan

URL: http://jkn.jamsosindonesia.com/topik/detail/uhc-indonesia
Submission: On November 12 via manual from HK — Scanned from DE

Form analysis 3 forms found in the DOM

POST

<form method="post" id="flogin" class="mws-form" enctype="multipart/form-data">
  <div class="row">
    <div class="large-12 columns">
      <label>Email <input type="text" name="uname" id="uname" required=""></label>
    </div>
  </div>
  <div class="row">
    <div class="large-12 columns">
      <label>Password <input type="password" name="passwd" id="passwd" required=""></label>
    </div>
  </div>
  <div class="row">
    <div class="large-12 columns">
      <a href="user/lupa_passwd">Lupa Password ?</a> | <a href="http://jkn.jamsosindonesia.com/user/daftar">Daftar</a>
    </div>
  </div>
  <div class="row">
    <div class="large-6 columns">
      <input type="submit" name="login" value="LOGIN" class="btn-balas">
    </div>
  </div>
</form>

POST

<form action="" method="post" id="fdaftar" class="mws-form" enctype="multipart/form-data">
  <div class="row">
    <div class="large-6 columns">
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Nama Lengkap <input type="text" name="nama" required=""></label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Jenis Kelamin <br><br>
            <input type="checkbox" name="sex" value="Laki-laki">Laki-laki&nbsp; <input type="checkbox" name="sex" value="Perempuan">Perempuan&nbsp;</label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Alamat <input type="text" name="alamat"></label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Pendidikan <select name="pendidikan">
              <option value="SMA">SMA</option>
              <option value="Akademi">Akademi</option>
              <option value="Perguruan Tinggi">Perguruan Tinggi</option>
            </select>
          </label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Email <input type="email" name="email" required=""></label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Password <input type="password" name="passwd"></label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns"> * Untuk User Dokter <br> ** Untuk User Faskes <br> *** Untuk User Peneliti <br>
        </div>
      </div>
    </div>
    <div class="large-6 columns">
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Jenis Anggota <select name="jenis">
              <option value="1">Peserta JKN</option>
              <option value="2">Dokter dan Dokter Gigi</option>
              <option value="3">Dokter dan Dokter Gigi + Dokumen Penelitian</option>
              <option value="4">Manajemen Faskes</option>
              <option value="5">Peneliti</option>
            </select>
          </label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Nomor STR Anda *<input type="text" name="nostr"></label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Nama Faskes **<input type="text" name="namafaskes"></label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Alamat Faskes **<input type="text" name="alamatfaskes"></label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
          <label>Summary Executive Penelitian ***<input type="file" name="filependukung"></label>
        </div>
      </div>
      <div class="row">
        <div class="large-12 columns">
        </div>
      </div>
      <div class="row martop-10">
        <div class="large-12 columns">
          <input type="submit" name="daftar" value="DAFTAR" class="btn-balas">
        </div>
      </div>
      <!--<div class="row">
	                <div class="large-6 columns">
	                    <label>Username <input type="text" name="uname" /></label>
	                </div>
	            </div>-->
    </div>
  </div>
</form>

POST http://jkn.jamsosindonesia.com/newsletter/sent.html

<form action="http://jkn.jamsosindonesia.com/newsletter/sent.html" method="post" accept-charset="utf-8"> <input type="text" id="newsl" name="newsletter" placeholder="Masukkan email anda di sini">
  <input type="submit" id="mail_submit" value="" name="news">
</form>

Text Content


pusat informasi jaminan kesehatan indonesia
English | Indonesia


 * home
 * berita
 * jkn
 * top up
 * forum
 * topik
 * jamkes edu
 * jamkes klinik
 * belanja
 * kontak

 * home
 * berita
 * jkn
 * top up
 * forum
 * topik
 * jamkes edu
 * jamkes klinik
 * belanja
 * kontak


Login
Username dan password tidak cocok
Email
Password
Lupa Password ? | Daftar

Email sudah terdaftar
Nama Lengkap
Jenis Kelamin

Laki-laki  Perempuan 
Alamat
Pendidikan SMA Akademi Perguruan Tinggi
Email
Password
* Untuk User Dokter
** Untuk User Faskes
*** Untuk User Peneliti

Jenis Anggota Peserta JKN Dokter dan Dokter Gigi Dokter dan Dokter Gigi +
Dokumen Penelitian Manajemen Faskes Peneliti
Nomor STR Anda *
Nama Faskes **
Alamat Faskes **
Summary Executive Penelitian ***



Anda tidak berhak masuk ke subforum ini

 * UHC - Universal Health Coverage
 * Definisi Cakupan Kesehatan Semesta (UHC)
 * Lahirnya Konsep UHC
 * Kubus 3 Dimensi Universal Health Coverage
 * Mengukur Pencapaian UHC
 * UHC dan Gerakan Health for All, 1948 - 2030
 * Enam Mitos Universal Health Coverage
 * UHC Indonesia


UHC INDONESIA

Fondasi UHC Indonesia Pemerintahan Presiden Jokowi 2014-2019

 



 

Gambar 1. Skema Universal Health Coverage di Indonesia

 

Banyak salah kaprah yang timbul di kalangan masyarakat Indonesia mengenai
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicap sebagai Universal Health
Coverage versi Indonesia. Bisa disimak dalam beberapa pemberitaan di media massa
yang menggaungkan capaian target peserta JKN sebagai bentuk realisasi capaian
UHC di Indonesia. Namun apakah benar UHC di Indonesia sama dengan JKN?


SKEMA UHC DI INDONESIA

Skema UHC di Indonesia dibangun melalui dua sistem yang mendasarinya yakni
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sistem kesehatan di Indonesia dalam lingkup kebijakan desentralisasi
diformulasikan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) berdasarkan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 72/2012 tentang SKN. SKN adalah pengelolaan kesehatan
yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan
saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.

SKN di Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan atau pemutakhiran. SKN  2012
ini merupakan pengganti dari SKN 2009, sedangkan SKN 2009 merupakan pengganti
SKN 2004, dan SKN 2004 sebagai pengganti SKN 1982. Pemutakhiran ini dibutuhkan
agar SKN 2012 dapat mengantisipasi berbagai tantangan perubahan pembangunan
kesehatan dewasa ini dan di masa depan. Oleh karena itu, SKN 2012 disusun dengan
mengacu pada visi, misi, strategi, dan upaya pokok pembangunan kesehatan
sebagaimana ditetapkan dalam: a. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (RPJP-N); dan b.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025 (RPJP-K).

Pada tingkat daerah, implementasi SKN diterjemahkan melalui Perda, Pergub,
Perbup atau Perwal. Walaupun Perpres No. 72/2012 tidak secara eksplisit
mewajibkan untuk menerbitkan peraturan di tingkat daerah. Penekanannya terdapat
pada pengelolaan kesehatan berdasarkan SKN harus berjenjang di pusat dan daerah
dengan memperhatikan otonomi daerah berdasarkan kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan otonomi fungsional berdasarkan kemampuan dan ketersediaan
sumber daya di bidang kesehatan.

Sedangkan SJSN adalah sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia
dalam UU No. 40/2004 tentang SJSN. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga
negaranya, untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana tertuang
dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1948 dan Konvensi ILO
No. 102 tahun 1952, melalui 5 program jaminan sosial. Program jaminan sosial
dalam bidang ketenagakerjaan mencakup jaminan kematian, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan pensiun, sedangkan program jaminan sosial dalam bidang kasihan
melalui jaminan kesehatan nasional.

Kedua sistem tersebut bersama dengan Nawacita kemudian menjadi landasan dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bidang
Kesehatan yang mengacu kepada target capaian strategis upaya pokok pembangunan
kesehatan yang tercantum dalam dokumen kebijakan pembangunan kesehatan.[i]

Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengatur bahwa Kartu
Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program
strategis untuk mewujudkan pencapaian UHC. JKN yang dikembangkan di Indonesia
merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan
dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib berdasarkan UU
No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan masyarakat yang layak, yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sedangkan, Kartu Indonesia Sehat merupakan program sektoral dari Indonesia Sehat
yang tercakup dalam 9 Agenda Prioritas (Nawa Cita) agenda ke-5 yakni,
“meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”.[ii] Kartu Indonesia Sehat
ditujukan kepada PBI, termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
dan Bayi Baru Lahir dari peserta PBI dalam program JKN. Indonesia Sehat 
selanjutnya menjadi program utama Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
2015-2019.

Untuk mendukung Indonesia Sehat, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
2015-2019 menguraikan langkah pencapaian UHC dalam RPJMN melalui peningkatan
akses dan mutu pelayanan kesehatan serta penguatan upaya kesehatan masyarakat
yang bersifat promotif dan preventif. Kementerian Kesehatan RI selanjutnya
mengadakan tiga  program dan satu gerakan untuk menunjang tercapainya cakupan
semesta JKN di tahun 2019 yang terdiri atas peningkatan upaya kesehatan
masyarakat (UKM) melalui Puskesmas dan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS),
pembangunan fasilitas kesehatan, dan pemerataan tenaga kesehatan melalui program
nusantara sehat dan wajib kerja dokter spesialis (WKDS) di daerah tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan. Keempat program tersebut merupakan bagian dari Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) sebagai amanat Peraturan Presiden No. 72 tahun 2012.


UHC DI INDONESIA SESUAI WHO

Secara konsep menurut WHO, UHC adalah konsep yang menjamin semua orang mempunyai
akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, di samping menjamin
pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial
penggunanya.[iii]

Mitos kebijakan pelayanan kesehatan mengenai UHC di antaranya UHC hanya sebatas
pembiayaan kesehatan saja. Padahal justru sebaliknya, WHO menekankan bahwa
pencapaian UHC membutuhkan penguatan dari segi pelayanan kesehatan, tenaga kerja
kesehatan, fasilitas kesehatan dan obat-obatan, sistem informasi, serta tata
kelola pelayanan kesehatan. Selain itu mitos lainnya adalah UHC dianggap sebagai
kesehatan perorangan, yang tentu keliru karena UHC mencakup pelayanan kesehatan
masyarakat, antara lain promosi kesehatan masyarakat. (Lihat: Enam Mitos
Universal Health Coverage)

Pemerintah Indonesia menilai skema yang efektif untuk mencapai UHC adalah
melalui skema jaminan kesehatan sosial untuk memperluas akses terhadap pelayanan
kesehatan dan melindungi pasien serta keluarga dari kemungkinan pemiskinan
akibat belanja kesehatan katastropik. Pemerintah Indonesia sadar bahwa JKN (yang
cenderung pada upaya kesehatan perorangan), akan pincang jalannya apabila tidak
didukung dengan pemenuhan aspek pembangunan kesehatan lainnya yakni paradigma
hidup sehat melalui upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas dan GERMAS serta
penguatan pelayanan kesehatan melalui pembangunan fasilitas kesehatan dan
pemerataan tenaga kesehatan.


CONCLUDING REMARKS

Berdasarkan penuturan WHO di atas jelas terlihat bahwa, JKN tidak sama dengan
UHC melainkan suatu bagian dari upaya pencapaian UHC. Namun, Pemerintah
Indonesia sendiri sudah menetapkan skema kebijakan pelayanan kesehatan untuk UHC
yang baik dengan integrasi antara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
Sistem Kesehatan Nasional (SKN).   

 

--------------------------------------------------------------------------------

[i] KSP menyatakan bahwa Nawacita menjadi acuan dalam penyusunan RPJMN 2015-2019
dan RKP. Sumber:
http://ksp.go.id/bappenas-ksp-pastikan-nawacita-jadi-acuan-rpjmn-dan-rkp/index.html
(Diakses pada Selasa 14 Agustus 2018 pukul 09.10 WIB)

[ii] Kementerian Dalam Negeri RI. (2016). “2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK”.
Unduh. Sumber:
http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2016/10/20/2-tahun-jokowi--jk-kerja-nyata-id1-1476942214.pdf

[iii] World Health Organization. (2018). “Universal Health Coverage”. Online.
Diakses pada: Jumat, 8 Maret 2019 pukul 11.19 WIB.
Sumber: http://www.who.int/healthsystems/universal_health_coverage/en/

 

 

Facebook Twitter Print Email AddThis 73Share


Print this page

Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal, dan
sumber

TOPIK > UHC Indonesia

http://jkn.jamsosindonesia.com/topik/detail/uhc-indonesia

Copyright © 2021 Jamkesindonesia.

JKN PROGRAM
 * JKN
 * Peserta
 * Manfaat
 * Iuran
 * Faskes
 * Prosedur
 * Sanksi
 * Keluhan & Sengketa
 * Info BPJS
 * Untuk TKA




PEDOMAN JAMKESINDONESIA

 * Sentra Bantuan
 * Tentang Kami
 * Pedoman Umum
 * Beriklan Dengan Kami
 * Hak Cipta
 * Merk
 * Kerahasiaan Data Pribadi
 * Karir


PRODUK DAN JASA JAMKESINDONESIA

 * Klinik JAMKES
 * Buku
 * CD


TERDEPAN BERSAMA JAMKESINDONESIA

   
 * Twitter
 * Facebook
 * Youtube
 * Jamkes Blog


BERLANGGANAN NEWSLETTER KAMI



Copyright © 2021 Jamkesindonesia. All Rights Reserved.



Desktop | Mobile

gratis sexfilme german sexfilme hardcore pornofilme milf pornofilme gangbang
pornofilme pov pornofilme casperbet şikayetvar bonus veren bahis siteleri kaçak
casino siteleri frisuren beylikdüzü escort