jkn.jamsosindonesia.com
Open in
urlscan Pro
156.67.217.150
Public Scan
URL:
http://jkn.jamsosindonesia.com/topik/detail/uhc-indonesia
Submission: On November 12 via manual from HK — Scanned from DE
Submission: On November 12 via manual from HK — Scanned from DE
Form analysis
3 forms found in the DOMPOST
<form method="post" id="flogin" class="mws-form" enctype="multipart/form-data">
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Email <input type="text" name="uname" id="uname" required=""></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Password <input type="password" name="passwd" id="passwd" required=""></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<a href="user/lupa_passwd">Lupa Password ?</a> | <a href="http://jkn.jamsosindonesia.com/user/daftar">Daftar</a>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-6 columns">
<input type="submit" name="login" value="LOGIN" class="btn-balas">
</div>
</div>
</form>
POST
<form action="" method="post" id="fdaftar" class="mws-form" enctype="multipart/form-data">
<div class="row">
<div class="large-6 columns">
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Nama Lengkap <input type="text" name="nama" required=""></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Jenis Kelamin <br><br>
<input type="checkbox" name="sex" value="Laki-laki">Laki-laki <input type="checkbox" name="sex" value="Perempuan">Perempuan </label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Alamat <input type="text" name="alamat"></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Pendidikan <select name="pendidikan">
<option value="SMA">SMA</option>
<option value="Akademi">Akademi</option>
<option value="Perguruan Tinggi">Perguruan Tinggi</option>
</select>
</label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Email <input type="email" name="email" required=""></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Password <input type="password" name="passwd"></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns"> * Untuk User Dokter <br> ** Untuk User Faskes <br> *** Untuk User Peneliti <br>
</div>
</div>
</div>
<div class="large-6 columns">
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Jenis Anggota <select name="jenis">
<option value="1">Peserta JKN</option>
<option value="2">Dokter dan Dokter Gigi</option>
<option value="3">Dokter dan Dokter Gigi + Dokumen Penelitian</option>
<option value="4">Manajemen Faskes</option>
<option value="5">Peneliti</option>
</select>
</label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Nomor STR Anda *<input type="text" name="nostr"></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Nama Faskes **<input type="text" name="namafaskes"></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Alamat Faskes **<input type="text" name="alamatfaskes"></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
<label>Summary Executive Penelitian ***<input type="file" name="filependukung"></label>
</div>
</div>
<div class="row">
<div class="large-12 columns">
</div>
</div>
<div class="row martop-10">
<div class="large-12 columns">
<input type="submit" name="daftar" value="DAFTAR" class="btn-balas">
</div>
</div>
<!--<div class="row">
<div class="large-6 columns">
<label>Username <input type="text" name="uname" /></label>
</div>
</div>-->
</div>
</div>
</form>
POST http://jkn.jamsosindonesia.com/newsletter/sent.html
<form action="http://jkn.jamsosindonesia.com/newsletter/sent.html" method="post" accept-charset="utf-8"> <input type="text" id="newsl" name="newsletter" placeholder="Masukkan email anda di sini">
<input type="submit" id="mail_submit" value="" name="news">
</form>
Text Content
pusat informasi jaminan kesehatan indonesia English | Indonesia * home * berita * jkn * top up * forum * topik * jamkes edu * jamkes klinik * belanja * kontak * home * berita * jkn * top up * forum * topik * jamkes edu * jamkes klinik * belanja * kontak Login Username dan password tidak cocok Email Password Lupa Password ? | Daftar Email sudah terdaftar Nama Lengkap Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Alamat Pendidikan SMA Akademi Perguruan Tinggi Email Password * Untuk User Dokter ** Untuk User Faskes *** Untuk User Peneliti Jenis Anggota Peserta JKN Dokter dan Dokter Gigi Dokter dan Dokter Gigi + Dokumen Penelitian Manajemen Faskes Peneliti Nomor STR Anda * Nama Faskes ** Alamat Faskes ** Summary Executive Penelitian *** Anda tidak berhak masuk ke subforum ini * UHC - Universal Health Coverage * Definisi Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) * Lahirnya Konsep UHC * Kubus 3 Dimensi Universal Health Coverage * Mengukur Pencapaian UHC * UHC dan Gerakan Health for All, 1948 - 2030 * Enam Mitos Universal Health Coverage * UHC Indonesia UHC INDONESIA Fondasi UHC Indonesia Pemerintahan Presiden Jokowi 2014-2019 Gambar 1. Skema Universal Health Coverage di Indonesia Banyak salah kaprah yang timbul di kalangan masyarakat Indonesia mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicap sebagai Universal Health Coverage versi Indonesia. Bisa disimak dalam beberapa pemberitaan di media massa yang menggaungkan capaian target peserta JKN sebagai bentuk realisasi capaian UHC di Indonesia. Namun apakah benar UHC di Indonesia sama dengan JKN? SKEMA UHC DI INDONESIA Skema UHC di Indonesia dibangun melalui dua sistem yang mendasarinya yakni Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem kesehatan di Indonesia dalam lingkup kebijakan desentralisasi diformulasikan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2012 tentang SKN. SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. SKN di Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan atau pemutakhiran. SKN 2012 ini merupakan pengganti dari SKN 2009, sedangkan SKN 2009 merupakan pengganti SKN 2004, dan SKN 2004 sebagai pengganti SKN 1982. Pemutakhiran ini dibutuhkan agar SKN 2012 dapat mengantisipasi berbagai tantangan perubahan pembangunan kesehatan dewasa ini dan di masa depan. Oleh karena itu, SKN 2012 disusun dengan mengacu pada visi, misi, strategi, dan upaya pokok pembangunan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam: a. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (RPJP-N); dan b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025 (RPJP-K). Pada tingkat daerah, implementasi SKN diterjemahkan melalui Perda, Pergub, Perbup atau Perwal. Walaupun Perpres No. 72/2012 tidak secara eksplisit mewajibkan untuk menerbitkan peraturan di tingkat daerah. Penekanannya terdapat pada pengelolaan kesehatan berdasarkan SKN harus berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah berdasarkan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan otonomi fungsional berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan. Sedangkan SJSN adalah sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia dalam UU No. 40/2004 tentang SJSN. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya, untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1948 dan Konvensi ILO No. 102 tahun 1952, melalui 5 program jaminan sosial. Program jaminan sosial dalam bidang ketenagakerjaan mencakup jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, sedangkan program jaminan sosial dalam bidang kasihan melalui jaminan kesehatan nasional. Kedua sistem tersebut bersama dengan Nawacita kemudian menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bidang Kesehatan yang mengacu kepada target capaian strategis upaya pokok pembangunan kesehatan yang tercantum dalam dokumen kebijakan pembangunan kesehatan.[i] Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengatur bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program strategis untuk mewujudkan pencapaian UHC. JKN yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan, Kartu Indonesia Sehat merupakan program sektoral dari Indonesia Sehat yang tercakup dalam 9 Agenda Prioritas (Nawa Cita) agenda ke-5 yakni, “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”.[ii] Kartu Indonesia Sehat ditujukan kepada PBI, termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Bayi Baru Lahir dari peserta PBI dalam program JKN. Indonesia Sehat selanjutnya menjadi program utama Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI 2015-2019. Untuk mendukung Indonesia Sehat, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 menguraikan langkah pencapaian UHC dalam RPJMN melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta penguatan upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif. Kementerian Kesehatan RI selanjutnya mengadakan tiga program dan satu gerakan untuk menunjang tercapainya cakupan semesta JKN di tahun 2019 yang terdiri atas peningkatan upaya kesehatan masyarakat (UKM) melalui Puskesmas dan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS), pembangunan fasilitas kesehatan, dan pemerataan tenaga kesehatan melalui program nusantara sehat dan wajib kerja dokter spesialis (WKDS) di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Keempat program tersebut merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) sebagai amanat Peraturan Presiden No. 72 tahun 2012. UHC DI INDONESIA SESUAI WHO Secara konsep menurut WHO, UHC adalah konsep yang menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, di samping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.[iii] Mitos kebijakan pelayanan kesehatan mengenai UHC di antaranya UHC hanya sebatas pembiayaan kesehatan saja. Padahal justru sebaliknya, WHO menekankan bahwa pencapaian UHC membutuhkan penguatan dari segi pelayanan kesehatan, tenaga kerja kesehatan, fasilitas kesehatan dan obat-obatan, sistem informasi, serta tata kelola pelayanan kesehatan. Selain itu mitos lainnya adalah UHC dianggap sebagai kesehatan perorangan, yang tentu keliru karena UHC mencakup pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain promosi kesehatan masyarakat. (Lihat: Enam Mitos Universal Health Coverage) Pemerintah Indonesia menilai skema yang efektif untuk mencapai UHC adalah melalui skema jaminan kesehatan sosial untuk memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan dan melindungi pasien serta keluarga dari kemungkinan pemiskinan akibat belanja kesehatan katastropik. Pemerintah Indonesia sadar bahwa JKN (yang cenderung pada upaya kesehatan perorangan), akan pincang jalannya apabila tidak didukung dengan pemenuhan aspek pembangunan kesehatan lainnya yakni paradigma hidup sehat melalui upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas dan GERMAS serta penguatan pelayanan kesehatan melalui pembangunan fasilitas kesehatan dan pemerataan tenaga kesehatan. CONCLUDING REMARKS Berdasarkan penuturan WHO di atas jelas terlihat bahwa, JKN tidak sama dengan UHC melainkan suatu bagian dari upaya pencapaian UHC. Namun, Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan skema kebijakan pelayanan kesehatan untuk UHC yang baik dengan integrasi antara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Sistem Kesehatan Nasional (SKN). -------------------------------------------------------------------------------- [i] KSP menyatakan bahwa Nawacita menjadi acuan dalam penyusunan RPJMN 2015-2019 dan RKP. Sumber: http://ksp.go.id/bappenas-ksp-pastikan-nawacita-jadi-acuan-rpjmn-dan-rkp/index.html (Diakses pada Selasa 14 Agustus 2018 pukul 09.10 WIB) [ii] Kementerian Dalam Negeri RI. (2016). “2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK”. Unduh. Sumber: http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2016/10/20/2-tahun-jokowi--jk-kerja-nyata-id1-1476942214.pdf [iii] World Health Organization. (2018). “Universal Health Coverage”. Online. Diakses pada: Jumat, 8 Maret 2019 pukul 11.19 WIB. Sumber: http://www.who.int/healthsystems/universal_health_coverage/en/ Facebook Twitter Print Email AddThis 73Share Print this page Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal, dan sumber TOPIK > UHC Indonesia http://jkn.jamsosindonesia.com/topik/detail/uhc-indonesia Copyright © 2021 Jamkesindonesia. JKN PROGRAM * JKN * Peserta * Manfaat * Iuran * Faskes * Prosedur * Sanksi * Keluhan & Sengketa * Info BPJS * Untuk TKA PEDOMAN JAMKESINDONESIA * Sentra Bantuan * Tentang Kami * Pedoman Umum * Beriklan Dengan Kami * Hak Cipta * Merk * Kerahasiaan Data Pribadi * Karir PRODUK DAN JASA JAMKESINDONESIA * Klinik JAMKES * Buku * CD TERDEPAN BERSAMA JAMKESINDONESIA * Twitter * Facebook * Youtube * Jamkes Blog BERLANGGANAN NEWSLETTER KAMI Copyright © 2021 Jamkesindonesia. All Rights Reserved. Desktop | Mobile gratis sexfilme german sexfilme hardcore pornofilme milf pornofilme gangbang pornofilme pov pornofilme casperbet şikayetvar bonus veren bahis siteleri kaçak casino siteleri frisuren beylikdüzü escort