wbs.garutkab.go.id
Open in
urlscan Pro
103.134.85.54
Public Scan
URL:
https://wbs.garutkab.go.id/?white=tumi123
Submission Tags: @phish_report
Submission: On June 02 via api from FI — Scanned from FI
Submission Tags: @phish_report
Submission: On June 02 via api from FI — Scanned from FI
Form analysis
2 forms found in the DOM<form role="form" id="aduan">
<!-- SECTION 1 -->
<h4></h4>
<section>
<h3 style="text-align: center;">Pernyataan</h3>
<div id="home" class="container tab-pane active"><br>
<label style="text-align: justify;"> Dengan ini saya sebagai whistleblower Kabupaten Garut, melakukan pelaporan pada whistleblowing system dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada unsur ataupun
niatan memberikan keterangan palsu, bersedia memantau (tracking) perkembangan pengaduan yang saya lakukan dan melakukan komunikasi dengan tim pengelola whistleblowing system apabila diperlukan. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa laporan
yang disampaikan tidak benar, maka saya bersedia bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Saya mengerti dan setuju dengan pernyataan saya tersebut. </label>
<br><br>
<label>
<input type="checkbox" class="minimal" id="persetujuan" name="persetujuan"> Saya mengerti dan setuju dengan penjelasan di atas. </label>
</div>
</section>
<!-- SECTION 2 -->
<h4></h4>
<section>
<h3 style="text-align: center;">Pelaporan</h3>
<div id="menu1" class="container tab-pane"><br>
<div class="form-group">
<input type="text" class="form-control" id="nip_pelapor" name="nip_pelapor" placeholder="NIP Pelapor" maxlength="18">
</div>
<div class="form-group">
<input type="text" class="form-control" id="nama_pelapor" name="nama_pelapor" placeholder="Nama Pelapor">
</div>
<div class="form-group">
<input type="email" class="form-control" id="email" name="email_pelapor" placeholder="Email Pelapor">
</div>
<div class="form-group">
<input type="text" class="form-control" id="nama_dilapor" name="nama_dilapor" placeholder="Nama & Jabatan Pihak yang Dilaporkan">
</div>
<div class="form-group">
<select class="form-control" id="unit_kerja" name="unit_kerja">
<option disabled="" selected="" hidden="">Unit Kerja Lokasi Terlapor</option>
<option value="1">Badan Kepegawaian dan Diklat</option>
<option value="2">Badan Kesatuan Bangsa dan Politik</option>
<option value="3">Badan Penanggulangan Bencana Daerah</option>
<option value="4">Badan Pendapatan Daerah</option>
<option value="5">Badan Pengelola RSU dr. Slamet</option>
<option value="6">Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah</option>
<option value="7">Badan Perencanaan Pembangunan Daerah</option>
<option value="8">Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil</option>
<option value="9">Dinas Kesehatan</option>
<option value="10">Dinas Ketahanan Pangan</option>
<option value="11">Dinas Komunikasi dan Informatika</option>
<option value="12">Dinas Koperasi dan UMKM</option>
<option value="13">Dinas Lingkungan Hidup</option>
<option value="14">Dinas Pariwisata dan Kebudayaan</option>
<option value="15">Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang</option>
<option value="16">Dinas Pemadam Kebakaran</option>
<option value="17">Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa</option>
<option value="18">Dinas Pemuda dan Olah Raga</option>
<option value="19">Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu</option>
<option value="20">Dinas Pendidikan</option>
<option value="21">Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak</option>
<option value="22">Dinas Perhubungan</option>
<option value="23">Dinas Perikanan dan Peternakan</option>
<option value="24">Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral</option>
<option value="25">Dinas Perpustakaan dan Kearsipan</option>
<option value="26">Dinas Pertanian</option>
<option value="27">Dinas Perumahan dan Pemukiman</option>
<option value="28">Dinas Sosial</option>
<option value="29">Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi</option>
<option value="30">Inspektorat</option>
<option value="31">Satuan Polisi Pamong Praja</option>
<option value="32">Sekretariat Daerah</option>
<option value="33">Sekretariat DPRD</option>
</select>
</div>
</div>
</section>
<!-- SECTION 3 -->
<h4></h4>
<section>
<h3 style="text-align: center;">Keterangan</h3>
<div id="menu2" class="container tab-pane"><br>
<div class="form-group">
<input type="date" class="form-control" id="tgl_kejadian" name="tgl_kejadian" placeholder="Tanggal Kejadian">
</div>
<div class="form-group">
<select class="form-control" id="kategori" name="kategori">
<option disabled="" selected="" hidden="">Kategori</option>
<option value="1">Korupsi, kolusi, dan nepotisme</option>
<option value="2">Penyalahgunaan Wewenang</option>
<option value="3">Kecurangan (Fraud)</option>
<option value="4">Perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal</option>
<option value="5">Penggelapan aset</option>
<option value="6">Kepegawaian</option>
<option value="7">Benturan Kepentingan</option>
<option value="8">Lainnya</option>
</select>
</div>
<div class="form-group">
<textarea cols="30" rows="7" class="form-control" id="rincian_aduan" name="aduan" placeholder="Rincian Aduan" style="height:auto;padding-top: 10px;"></textarea>
</div>
</div>
</section>
<!-- SECTION 4 -->
<h4></h4>
<section>
<h3 style="text-align: center;">Bukti/Lampiran</h3>
<div id="menu3" class="container tab-pane"><br>
<div class="form-group">
<input type="file" multiple="" class="form-control" id="upload_bukti" name="upload_bukti[]" accept=".jpeg,.jpg,.png,.gif,.pdf" onchange="validasiFile()">
<small>Silakan upload file yang memiliki ekstensi .jpeg/.jpg/.png/.gif/.pdf</small>
</div>
<div class="form-group">
<div id="captcha"></div>
<input type="text" class="form-control" id="cpatchaTextBox" name="ccpatchaTextBox" placeholder="Captcha">
</div>
</div>
</section>
</form>
#
<form action="#">
<div class="form-group">
<input type="text" class="form-control" id="token_tracking" placeholder="Masukkan Token disini">
</div>
<div class="form-group">
<input id="cek" type="submit" value="Cek Laporan!" class="btn btn-primary py-3 px-5">
</div>
</form>
Text Content
Whistleblowing SystemInspektorat Kabupaten Garut Menu * Beranda * Laporkan Sekarang ! * Track Laporan * Petunjuk * Alur Pengaduan ANDA MENGETAHUI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT ? JADILAH WHISTLEBLOWER ! LENGKAPI KRONOLOGIS DAN BUKTI TERKAIT (JIKA ADA) AGAR ADUAN ANDA LEBIH MUDAH KAMI TINDAK LANJUTI Tulis Aduan SISTEM INI MENJAMIN KERAHASIAAN IDENTITAS PRIBADI ANDA FOKUS KAMI KEPADA MATERI INFORMASI YANG ANDA LAPORKAN Selengkapnya Selamat Datang di Whistleblowing System WBS adalah aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Garut bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan ALUR PENGADUAN 1. ADUAN 2. ADMINISTRASI DAN ANALISIS PENGADUAN Untuk memperoleh kejelasan suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti. 3. TAHAP KLARIFIKASI Konfirmasi, klarifikasi, dan memberikan rekomendasi 4. PELAPORAN Penyusunan laporan Pengaduan 5. TINDAK LANJUT Penyusunan tindak lanjut atas rekomendasi. INSPEKTORAT KABUPATEN GARUT Inspektorat daerah berfungsi sebagai auditor internal pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan kepala daerah. KONTAK BANTUAN * Jl. Patriot No.3, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151 * (0262) 233882 * info@inspektorat.garutkab.go.id LEMBAGA PENGAWAS Lembaga ini merupakan suatu lembaga pengawas di lingkungan pemerintah daerah. Inspektorat daerah memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. FUNGSI-FUNGSI Dalam melaksanakan tugas pengawasan urusan pemerintahan, inspektorat mempunyai beberapa fungsi. Pertama, perencanaan program pengawasan. Kedua, merumuskan kebijakan dan fasilitas pengawasan. Ketiga, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. Copyright ©2024 By Inspektorat Daerah Kabupaten Garut TENTANG "DEFINISI WHISTLEBLOWING SYSTEM ADALAH MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA TERTENTU YANG TELAH TERJADI ATAU AKAN TERJADI YANG MELIBATKAN PEGAWAI DAN ORANG LAIN YANG YANG DILAKUKAN DALAM ORGANISASI TEMPATNYA BEKERJA, DIMANA PELAPOR BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI PELAKU KEJAHATAN YANG DILAPORKANNYA.." LAPORKAN SEKARANG ! Lapor PERNYATAAN Dengan ini saya sebagai whistleblower Kabupaten Garut, melakukan pelaporan pada whistleblowing system dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada unsur ataupun niatan memberikan keterangan palsu, bersedia memantau (tracking) perkembangan pengaduan yang saya lakukan dan melakukan komunikasi dengan tim pengelola whistleblowing system apabila diperlukan. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa laporan yang disampaikan tidak benar, maka saya bersedia bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Saya mengerti dan setuju dengan pernyataan saya tersebut. Saya mengerti dan setuju dengan penjelasan di atas. PELAPORAN Unit Kerja Lokasi Terlapor Badan Kepegawaian dan Diklat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Pengelola RSU dr. Slamet Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Dinas Ketahanan Pangan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan UMKM Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pemadam Kebakaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemuda dan Olah Raga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Dinas Pendidikan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Perhubungan Dinas Perikanan dan Peternakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pertanian Dinas Perumahan dan Pemukiman Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inspektorat Satuan Polisi Pamong Praja Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD KETERANGAN Kategori Korupsi, kolusi, dan nepotisme Penyalahgunaan Wewenang Kecurangan (Fraud) Perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal Penggelapan aset Kepegawaian Benturan Kepentingan Lainnya BUKTI/LAMPIRAN Silakan upload file yang memiliki ekstensi .jpeg/.jpg/.png/.gif/.pdf × BERHASIL! Pengaduan anda berhasil terkirim. kami mengirim anda email berisi token yang bisa anda gunakan untuk tracking laporan OK × GAGAL! Anda harus menyetujui pernyataan sebelum melanjutkan ! OK × GAGAL! Anda harus mengisi data dengan lengkap ! OK × GAGAL! Silakan upload file yang memiliki ekstensi .jpeg/.jpg/.png/.gif/.pdf ! OK TRACKING LAPORAN Cek respon dari laporan Anda disini LAPORAN DENGAN TOKEN YANG DIMASUKAN TIDAK DITEMUKAN STATUS LAPORAN JAWABAN ADUAN PETUNJUK Beberapa hal terkait Whistle Blower System 1 APA ITU WHISTLEBLOWER Whistleblower adalah istilah bagi pihak yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan. Lebih Lanjut 2 UNSUR PENGADUAN Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: Lebih Lanjut 3 KERAHASIAAN PELAPOR Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Lebih Lanjut 4 RUANG LINGKUP PENGADUAN WBS Ruang Lingkup Pengaduan WBS Meliputi Lebih Lanjut 5 KEBIJAKAN PERLINDUNGAN Dalam melaksanakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, pemerintah menetapkan kebijakan perlindungan bagi pelapor dan terlapor. Lebih Lanjut 6 TOKEN Token Lebih Lanjut APA ITU WHISTLEBLOWER × Whistleblower adalah istilah bagi pihak yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Pelanggaran tersebut, termasuk di antaranya, seperti korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dll. Pihak whistleblower/pelapor biasanya adalah karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi. Whistleblowing bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Pelanggaran yang dapat dilaporkan tidak hanya menyangkut skandal keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat. Berdasarkan tujuan pelaporannya, pelapor pelanggaran terdiri dari dua jenis: Pelapor internal dan Pelapor eksternal. Pelapor internal adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu pemerintah atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam pemerintah tersebut. Pelapor eksternal adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu pemerintah atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak di luar institusi, organisasi atau pemerintah tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan yang melanggar hukum kepada media, penegak hukum, pengacara, pengadilan, institusi pemerintahan, atau LSM. (sumber: wikipedia) Pengertian whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi. Adapun yang disebut dengan saksi menurut UU No. 13 Tahun 2006 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri. (sumber: aspirasihukum) Tutup UNSUR PENGADUAN × Pengaduan Anda akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: * nama dan alamat pihak yang melaporkan * nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan * perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan * keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran * informasi lainnya yang diperlukan Tutup KERAHASIAAN PELAPOR × Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda. Tutup RUANG LINGKUP PENGADUAN × Ruang Lingkup Pengaduan Meliputi : * Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah; * Pengancaman; * Penyelewengan Uang Pemerintah; * Penyalahgunaan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi / Golongan atau Kepentingan Lain Diluar Pemerintah; * Penggelapan Asset Pemerintah; * Penerimaan, Pemberian dan Permintaan Gratifikasi; * Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila; * Pembocoran Rahasia Pemerintah; * Pemerasan; * Pencurian; * Penipuan; * Kecurangan (fraud); * Pelanggaran Kedisiplinan; * Benturan Kepentingan (conflict of interest); * Korupsi * Kolusi * Nepotisme. Tutup KEBIJAKAN PERLINDUNGAN × Dalam melaksanakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, pemerintah menetapkan kebijakan perlindungan bagi pelapor dan terlapor berupa : 1. Pemerintah wajib untuk melindungi Pelapor pengaduan; 2. Pelindungan Pelapor pengaduan dimaksudkan untuk mendorong keberanian dalam melaporkan pelaanggaran; 3. Perlindungan Pelapor meliputi jaminan terhadap kerahasiaan identitas Pelapor dan isi laporan serta jaminan keamanan bagi Pelapor dari Pemerintah terhadap perlakuan yang merugikan, seperti pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, intimidasi, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya dan catatan yang merugikan dalam file data pribadi; 4. Pemerintah juga memberikan jaminan kerahasiaan terhadap identitas Terlapor selama dugaan pelanggaran belum terbukti; 5. Terlapor harus diberi kesempatan penuh untuk memberikan penjelasan atas bukti-bukti yang ditemui, termasuk pembelaan jika diperlukan; 6. Perlindungan bagi Pelapor ini dilakukan dengan mengingat azas kerahasiaan antara Pelapor dengan Pemerintah. Pembocoran sifat kerahasiaan ini oleh Pelapor akan menghapus kewajiban Pemerintah atas jaminan kerahasiaan yang diberikan kepadanya dan dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan hilangnya perlindungan kepada Pelapor; Tutup TOKEN × SRM menggunakan objek token untuk melakukan identifikasi konteks keamanan (security context) dari sebuah proses atau thread. Sebuah konteks keamanan berisi informasi-informasi yang menjelaskan hak (privilege), akun, dan grup yang diasosiasikan dengan proses atau thread. Ketika proses logon, proses Winlogon.exe akan membuat sebuah token awal untuk merepresentasikan pengguna yang sedang melakukan logon dan kemudian menempelkan token tersebut ke proses shell logon milik pengguna yang bersangkutan. Semua program yang dijalankan oleh pengguna tersebut akan mewarisi salinan dari token awal yang dibuat oleh Winlogon tersebut. Win32 API juga menyediakan fungsi untuk membuat token, yakni fungsi LogonUser() yang selanjutnya dapat digunakan untuk membuat sebuah proses yang berjalan di dalam konteks keamanan dari pengguna yang sedang logon dengan menggunakan fungsi CreateProcessAsUser(). Ukuran token adalah bervariasi, karena akun pengguna yang berbeda akan memiliki hak dan group yang berbeda pula. Meskipun demikian, semua token mengandung informasi yang sama. Tutup