www.ms-lhoksukon.go.id
Open in
urlscan Pro
2001:df1:7800:2::6:a013
Public Scan
Submitted URL: http://www.ms-lhoksukon.go.id/gugatan-sederhana
Effective URL: https://www.ms-lhoksukon.go.id/gugatan-sederhana/
Submission: On August 23 via api from US — Scanned from GB
Effective URL: https://www.ms-lhoksukon.go.id/gugatan-sederhana/
Submission: On August 23 via api from US — Scanned from GB
Form analysis
3 forms found in the DOMGET https://www.ms-lhoksukon.go.id/
<form action="https://www.ms-lhoksukon.go.id/" method="get">
<div class="aux-search-input-form"> <input type="text" class="aux-search-field" placeholder="Search ..." name="s" autocomplete="off" data-post-types="["post","page"]"> <input type="hidden" name="post_type" value="post,page">
<div class="aux-submit-icon-container auxicon-search-4"> <input type="submit" class="aux-iconic-search-submit" value="Search"></div>
</div>
</form>
GET https://www.ms-lhoksukon.go.id/
<form action="https://www.ms-lhoksukon.go.id/" method="get">
<div class="aux-search-input-form"> <input type="text" class="aux-search-field" placeholder="Type here.." name="s" autocomplete="off"></div> <input type="submit" class="aux-black aux-search-submit aux-uppercase" value="Search">
</form>
GET https://www.ms-lhoksukon.go.id/
<form action="https://www.ms-lhoksukon.go.id/" method="get">
<div class="aux-search-input-form"> <input type="text" class="aux-search-field" placeholder="Search..." name="s" autocomplete="off"></div>
<div class="aux-submit-icon-container auxicon-search-4 "> <input type="submit" class="aux-iconic-search-submit" value="Search"></div>
</form>
Text Content
Search ... * * PROFIL PENGADILAN * Visi dan Misi * Tugas Pokok dan Fungsi * Wilayah Yurisdiksi * Struktur Organisasi * Sejarah Pengadilan * Daftar Nama Mantan Pimpinan * Agenda Satuan Kerja * Alamat dan Kontak * INFORMASI UMUM * Standar Operasional Prosedur (SOP) * Program Kerja * Laporan Tahunan * KEPANITERAAN * Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) * E-Court * Direktori Putusan * Hak-Hak Pencari Keadilan * Prosedur Berperkara * Pengambilan Produk Pengadilan * Gugatan Sederhana * Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo) * Syarat-syarat Berperkara Prodeo * Prosedur Berperkara Prodeo * Rincian Biaya Prodeo * Tingkat Pertama * Tingkat Banding * Tingkat Kasasi * Peninjauan Kembali * Persidangan * Hak dalam Proses Persidangan * Tata Tertib Persidangan * Jadwal Sidang * Mediasi * Prosedur Mediasi * Daftar Nama Mediator * Statistik Perkara * Panggilan Ghoib * Delegasi / Tabayun * Informasi Biaya Perkara * Biaya Proses Perkara * Biaya Hak-Hak Kepaniteraan * Radius Biaya Panggilan * Laporan Keuangan Perkara * Laporan Pengembalian Sisa Panjar * Pos Bantuan Hukum * Keberadaan POSBAKUM * Penerima Jasa POSBAKUM * Syarat dan Mekanisme * Dasar Hukum * Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan * KESEKRETARIATAN * Profil Pejabat dan Pegawai * Statistik Pegawai * LHKPN * LHKASN * Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) * Laporan Keuangan * Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) * Laporan Realisasi Anggaran (LRA) * Neraca Arus Kas * Realisasi PNBP * Daftar Aset dan Inventaris * Pengadaan Barang dan Jasa * SAKIP * Rencana Strategis (RENSTRA) * Perjanjian Kinerja Tahunan * Rencana Kinerja Tahunan * Rencana Aksi * Indikator Kinerja Utama * Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) * Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan * Unit Pelaksana Teknis – Kesekretariatan * Statistik Kunjungan Website * LAYANAN PUBLIK * Standar dan Maklumat Pelayanan * Jam Kerja Pelayanan * Fasilitas Publik * Layanan Permintaan Informasi * Hak Pemohon Informasi * Prosedur Permohonan Informasi * Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi * Biaya Memperoleh Informasi * Contoh Formulir Informasi * Laporan Akses Informasi * Pengaduan dan Pengawasan * SIWAS MA-RI * Prosedur Pengaduan * Hak-Hak Pelapor dan Terlapor * Laporan Rekapitulasi Pengaduan * Pedoman Pengawasan * Kode Etik Hakim * Daftar Nama Pejabat Pengawas * Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan * Putusan Majelis Kehormatan Hakim * SOP Pelayanan Publik * Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) * Prosedur Evakuasi * PUBLIKASI * Arsip Berita * Arsip Pengumuman * Arsip Multimedia * Arsip Hasil Penelitian * Arsip MoU * Regulasi / Aturan * Arsip Artikel * Hasil Survey IPKP dan IPAK * INFORMASI LAINNYA * Tautan Terkait * Ucapan Selamat / Dukacita * Sosial Media MEKANISME GUGATAN SEDERHANA Gugatan Sederhana > Definisi Gugatan Sederhana Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana [ Download ] > Kriteria Gugatan Sederhana Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut : * Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama * Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama. * Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus. * Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- > Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana * Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. * Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah. > Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. > Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat. > Biaya Perkara Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo. Tags: gugatan, mslhoksukon, sederhana Jam Operasional Kantor IPKP IPAK Call Center MS Lhoksukon BERITA SEPUTAR MAHKAMAH MS LHOKSUKON MENGADAKAN RAPAT MONITORING... July 22, 2024 MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON MELAK... July 19, 2024 MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON MENGI... July 19, 2024 PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADI... July 18, 2024 EKSPOS HASIL BINWAS HATIWASDA MAHKAMAH S... July 18, 2024 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN HAKIM TINGGI PE... July 17, 2024 Jl. Medan Banda Aceh Gampong Alue Mudem Lhoksukon, Aceh Utara.Kode Pos: 24382Telp: (645) 8454000Web: www.ms-lhoksukon.go.idEmail: – mslhoksukon@gmail.com – tabayun.mslhoksukon@gmail.com TAUTAN TERKAIT Mahkamah Agung RI Badan Pengawasan MA-RI Badan Urusan Administrasi MA-RI Kepaniteraan MA-RI Badan Peradilan Agama MA-RI Balitbangdiklatkumdil MA-RI JDIH Mahkamah Agung Mahkamah Syar’iyah Aceh TAUTAN LAYANAN e-Court Mahkamah Agung RI SIWAS MA-RI Direktori Putusan MA-RI Aplikasi Gugatan Mandiri SIPP MS Lhoksukon Jadwal Persidangan Berperkara Cuma-cuma (Prodeo) PETA LOKASI HAK CIPTA © 2024 MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON KELAS II. ALL RIGHTS RESERVED. Shopping Basket