www.ms-lhoksukon.go.id Open in urlscan Pro
2001:df1:7800:2::6:a013  Public Scan

Submitted URL: http://www.ms-lhoksukon.go.id/gugatan-sederhana
Effective URL: https://www.ms-lhoksukon.go.id/gugatan-sederhana/
Submission: On August 23 via api from US — Scanned from GB

Form analysis 3 forms found in the DOM

GET https://www.ms-lhoksukon.go.id/

<form action="https://www.ms-lhoksukon.go.id/" method="get">
  <div class="aux-search-input-form"> <input type="text" class="aux-search-field" placeholder="Search ..." name="s" autocomplete="off" data-post-types="[&quot;post&quot;,&quot;page&quot;]"> <input type="hidden" name="post_type" value="post,page">
    <div class="aux-submit-icon-container auxicon-search-4"> <input type="submit" class="aux-iconic-search-submit" value="Search"></div>
  </div>
</form>

GET https://www.ms-lhoksukon.go.id/

<form action="https://www.ms-lhoksukon.go.id/" method="get">
  <div class="aux-search-input-form"> <input type="text" class="aux-search-field" placeholder="Type here.." name="s" autocomplete="off"></div> <input type="submit" class="aux-black aux-search-submit aux-uppercase" value="Search">
</form>

GET https://www.ms-lhoksukon.go.id/

<form action="https://www.ms-lhoksukon.go.id/" method="get">
  <div class="aux-search-input-form"> <input type="text" class="aux-search-field" placeholder="Search..." name="s" autocomplete="off"></div>
  <div class="aux-submit-icon-container auxicon-search-4 "> <input type="submit" class="aux-iconic-search-submit" value="Search"></div>
</form>

Text Content

Search ...


 * 
 * PROFIL PENGADILAN
   * Visi dan Misi
   * Tugas Pokok dan Fungsi
   * Wilayah Yurisdiksi
   * Struktur Organisasi
   * Sejarah Pengadilan
   * Daftar Nama Mantan Pimpinan
   * Agenda Satuan Kerja
   * Alamat dan Kontak
 * INFORMASI UMUM
   * Standar Operasional Prosedur (SOP)
   * Program Kerja
   * Laporan Tahunan
 * KEPANITERAAN
   * Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
   * E-Court
   * Direktori Putusan
   * Hak-Hak Pencari Keadilan
   * Prosedur Berperkara
     * Pengambilan Produk Pengadilan
     * Gugatan Sederhana
     * Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
       * Syarat-syarat Berperkara Prodeo
       * Prosedur Berperkara Prodeo
       * Rincian Biaya Prodeo
     * Tingkat Pertama
     * Tingkat Banding
     * Tingkat Kasasi
     * Peninjauan Kembali
   * Persidangan
     * Hak dalam Proses Persidangan
     * Tata Tertib Persidangan
     * Jadwal Sidang
   * Mediasi
     * Prosedur Mediasi
     * Daftar Nama Mediator
   * Statistik Perkara
   * Panggilan Ghoib
   * Delegasi / Tabayun
   * Informasi Biaya Perkara
     * Biaya Proses Perkara
     * Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
     * Radius Biaya Panggilan
     * Laporan Keuangan Perkara
     * Laporan Pengembalian Sisa Panjar
   * Pos Bantuan Hukum
     * Keberadaan POSBAKUM
     * Penerima Jasa POSBAKUM
     * Syarat dan Mekanisme
     * Dasar Hukum
   * Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
 * KESEKRETARIATAN
   * Profil Pejabat dan Pegawai
   * Statistik Pegawai
   * LHKPN
   * LHKASN
   * Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
   * Laporan Keuangan
     * Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
     * Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
     * Neraca Arus Kas
     * Realisasi PNBP
   * Daftar Aset dan Inventaris
   * Pengadaan Barang dan Jasa
   * SAKIP
     * Rencana Strategis (RENSTRA)
     * Perjanjian Kinerja Tahunan
     * Rencana Kinerja Tahunan
     * Rencana Aksi
     * Indikator Kinerja Utama
     * Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
   * Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
   * Unit Pelaksana Teknis – Kesekretariatan
   * Statistik Kunjungan Website
 * LAYANAN PUBLIK
   * Standar dan Maklumat Pelayanan
   * Jam Kerja Pelayanan
   * Fasilitas Publik
   * Layanan Permintaan Informasi
     * Hak Pemohon Informasi
     * Prosedur Permohonan Informasi
     * Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
     * Biaya Memperoleh Informasi
     * Contoh Formulir Informasi
     * Laporan Akses Informasi
   * Pengaduan dan Pengawasan
     * SIWAS MA-RI
     * Prosedur Pengaduan
     * Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
     * Laporan Rekapitulasi Pengaduan
     * Pedoman Pengawasan
     * Kode Etik Hakim
     * Daftar Nama Pejabat Pengawas
     * Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
     * Putusan Majelis Kehormatan Hakim
   * SOP Pelayanan Publik
   * Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
   * Prosedur Evakuasi
 * PUBLIKASI
   * Arsip Berita
   * Arsip Pengumuman
   * Arsip Multimedia
   * Arsip Hasil Penelitian
   * Arsip MoU
   * Regulasi / Aturan
   * Arsip Artikel
   * Hasil Survey IPKP dan IPAK
 * INFORMASI LAINNYA
   * Tautan Terkait
   * Ucapan Selamat / Dukacita
   * Sosial Media




MEKANISME GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana

> Definisi Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata
cara pembuktian yang sederhana

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana [ Download ]

> Kriteria Gugatan Sederhana

Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

 * Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan
   atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila
   memiliki kepentingan hukum yang sama
 * Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
 * Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali
   untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara
   yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
 * Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

> Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana

 * Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus
   sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan
   usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 * Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

> Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat
mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki
kepentingan hukum yang sama.

> Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat
ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan
di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai Identitas Penggugat
dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

> Biaya Perkara

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan
kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu
dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.





Tags: gugatan, mslhoksukon, sederhana



Jam Operasional Kantor

IPKP

IPAK

Call Center MS Lhoksukon




BERITA SEPUTAR MAHKAMAH

MS LHOKSUKON MENGADAKAN RAPAT MONITORING...

July 22, 2024

MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON MELAK...

July 19, 2024

MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON MENGI...

July 19, 2024

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADI...

July 18, 2024

EKSPOS HASIL BINWAS HATIWASDA MAHKAMAH S...

July 18, 2024

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN HAKIM TINGGI PE...

July 17, 2024

Jl. Medan Banda Aceh Gampong Alue Mudem Lhoksukon, Aceh Utara.Kode
Pos:  24382Telp:  (645) 8454000Web:  www.ms-lhoksukon.go.idEmail:    –
mslhoksukon@gmail.com    – tabayun.mslhoksukon@gmail.com

TAUTAN TERKAIT

Mahkamah Agung RI

Badan Pengawasan MA-RI

Badan Urusan Administrasi MA-RI

Kepaniteraan MA-RI

Badan Peradilan Agama MA-RI

Balitbangdiklatkumdil MA-RI

JDIH Mahkamah Agung

Mahkamah Syar’iyah Aceh

TAUTAN LAYANAN

e-Court Mahkamah Agung RI

SIWAS MA-RI

Direktori Putusan MA-RI

Aplikasi Gugatan Mandiri

SIPP MS Lhoksukon

Jadwal Persidangan

Berperkara Cuma-cuma (Prodeo)

PETA LOKASI



HAK CIPTA © 2024 MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON KELAS II. ALL RIGHTS RESERVED.


Shopping Basket