www.msn.com Open in urlscan Pro
204.79.197.203  Public Scan

URL: https://www.msn.com/id-id/gayahidup/berita/mobil-pelat-polisi-tak-mau-bayar-tol-adakah-kendaraan-yang-bebas-tarif/ar...
Submission: On May 25 via manual from SG — Scanned from SG

Form analysis 0 forms found in the DOM

Text Content

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian mobil berpelat polisi yang tidak mau bayar tol
baru-baru ini viral di media sosial. Itu terjadi ketika akun Instagram
@depokhariini mengunggah sebuah video yang menunjukkan mobil pelat polisi ingin
mendapatkan akses gratis saat masuk jalan tol.

Menurut laporan akun tersebut, peristiwa ini terjadi di Gerbang Tol Krukut 3.
Dalam unggahan tersebut, pria yang merekam video mengatakan bahwa mobil pelat
dinas polisi tidak mau membayar tol.



"Pelat polisi kagak mau bayar. Pelat polisi nggak mau bayar. Pemerintah,
beginilah. Apakah mesti saya bayarin? Nih bos, pelat polisi bos," kata pria
perekam dalam videonya.

Akun @depokhariini juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, di mana mobil
pelat polisi tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi
untuk melintas di jalan tol. Maka dari itu, petugas tol berhak menagih tarif
tol.

“Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi
normal. Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya,” tulis akun
tersebut.

Aturan pembebanan biaya tol dalam perjalanan dinas sebenarnya sudah tercantum
dalam Perauran Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan DInas
Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

“Dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan menggunakan mobil dinas tidak
diberikan biaya transportasi, namun biaya yang timbul dari perjalanan dinas
menggunakan kendaraan dinas tersebut (biaya bahan bakar minyak dan biaya tol)
dapat dibebankan kepada biaya perawatan kendaraan dinas menggunakan akun
523112,” dikutip Tempo.co dari situs Kemenkeu.

Sekedar informasi, kode 523112 merupakan akun belanja barang persediaan
pemeliharaan gedung dan bangunan. Akun itu mencatat belanja barang yang
menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemelihgaraan gedung dan bangunan.

Beberapa waktu lalu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, juga sempat mengomentari
jenis kendaraan dinas apa saja yang bebas tarif tol.

Menurut dia semua kendaraan harus bayar tol, kecuali kendaraan dinas operasi.
Kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas operasional jalan tol seperti
mobil ambulans, derek, atau mobil bantuan.

Pilihan Editor: Selain Mobil Johnny Plate, Motor Ducati Scrambler Anang Achmad
Latif juga Disita

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup
Telegram GoOto






Konten Bersponsor

LAINNYA DARI Tempo.co
Nasaruddin Umar Akan Istikharah Jawab Cawapres Ganjar, Ini Niat dan Tata Cara
Salat IstikharahEnzy Storia Terima Mahar Emas 8 Gram, Begini Aturan Mahar
Pernikahan dalam IslamTak Hanya Fakir Miskin, Ini 3 golongan yang Berhak
Menerima Daging Kurban
Kunjungi Tempo.co
CERITA SEDANG TREN
 1. Polisi Ungkap Penyebab Asli Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan,
    Kuncinya Hasil Lab ForensikBanjarmasinPost.co.id
 2. AS Roma Dihadapkan Dua Pilihan Antara Jose Mourinho Dan Thiago Pinto Yang
    HengkangTribunJambi.com
 3. Jokowi Bertemu Prabowo di Istana Bogor, Ada Apa?Kumparan
 4. Viral, Twit Unpad Periksa Kertas Buram Peserta UTBK, Untuk Apa?Kompas.com


LAINNYA UNTUK ANDA



JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah konsumen mendatangi diler Yamaha di Jalan Radar
Auri, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023). Mereka merasa ditipu oleh
diler karena motor yang dibeli secara tunai tidak diantar.

Seperti dikutip Kompas Megapolitan, salah satu pembeli bernama Liana (52)
mengatakan, alasan kedatangannya bersama korban lainnya untuk meminta iktikad
baik dari pihak diler. 



Liana membeli satu unit Yamaha Aerox secara cash, atau sekitar Rp 33 juta. Pada
tahap awal, Liana menyetujui kalau motor yang dibelinya akan inden sekitar tiga
bulan.

Baca juga: Bos Yamaha Ungkap Penyebab Masalah pada YZR-M1

Uang yang dikeluarkan untuk membeli motor tersebut dikeluarkan secara bertahap,
uang muka dahulu Rp 10 juta dan selanjutnya pelunasan sebesar Rp 23 juta.
Keduanya dibayarkan secara langsung ke oknum diler, bukan lewat transfer bank.

"Dia bilang enggak bisa transfer, lagi ada masalah. Padahal biasanya kan bisa,
dia kasih alasan segala macam. Akhirnya saya bawa uang Rp 10 juta untuk bayar
DP," kata Liana kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Begitu juga saat pelunasan, sales memintanya dengan alasan akan ada harga baru
yang lebih mahal. Sama seperti saat melakukan DP, lagi-lagi oknum diler dan
bilang kalau pembayaran tidak bisa dilakukan via transfer.

Baca juga: Mercedes-Maybach Rilis Night Series, S-Class, GLS dan EQS Jadi Serba
Hitam



Akhirnya sampai saat ini, sudah ada beberapa korban yang juga merasa ditipu.
Total, terkumpul sebanyak Rp 120-an juta yang sudah ditransfer ke rekening oknum
berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.

Tanggapan Yamaha Indonesia

Menanggapi kejadian tersebut, Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti mengatakan, kasus begini pernah terjadi
karena penipuan atau penggelapan oleh oknum diler.

"Bila konsumen resmi membayar ke rekening diler dan menerima kuitansi resmi dari
diler, maka kami (Yamaha) pastikan diler pasti bertanggung jawab," kata
Dyonisius kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Pria yang akrab disapa Dyon ini juga memastikan kalau diler yang bersangkutan
punya reputasi terpercaya berpuluh tahun dan punya beberapa cabang. Bahkan
selama ini disebut kalau tidak pernah menipu konsumen yang sudah bayar ke
rekening diler.

"Tetapi apabila tidak membayar ke rekening resmi, tetapi bayar ke oknum
tertentu, maka hal ini adalah penipuan oknum, dan polisi atau pihak berwenang
akan menindaklanjuti," kata Dyon.

Bagi para pembeli motor, memang seharusnya waspada ketika ada transaksi di
diler. Pastikan rekeningnya tepat, bukan ke perseorangan juga kalau bayar secara
tunai, pastikan uang disetor ke kasir dan pembeli mendapatkan kuitansi resmi
dari perusahaan saat itu juga.




Lanjut membaca


Konten Bersponsor

LAINNYA DARI Kompas.com
Prabowo Dikabarkan Menghadap Jokowi Siang Ini di Bogor, Ada Apa?AKBP Bambang
Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 MiliarMuncul Peringatan “This Tweet is from
Account that You Muted” di Twitter, Apa Artinya?
Kunjungi Kompas.com
CERITA SEDANG TREN
 1. Polisi Ungkap Penyebab Asli Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan,
    Kuncinya Hasil Lab ForensikBanjarmasinPost.co.id
 2. AS Roma Dihadapkan Dua Pilihan Antara Jose Mourinho Dan Thiago Pinto Yang
    HengkangTribunJambi.com
 3. Jokowi Bertemu Prabowo di Istana Bogor, Ada Apa?Kumparan
 4. Viral, Twit Unpad Periksa Kertas Buram Peserta UTBK, Untuk Apa?Kompas.com


LAINNYA UNTUK ANDA


 * © 2023 Microsoft

 * Privasi & Cookie
 * Persyaratan penggunaan
 * Beriklan
 * Tentang Kami


Umpan balik