bicara131.bi.go.id Open in urlscan Pro
103.243.178.79  Public Scan

Submitted URL: http://email.marketing.go-jek.com/c/eJw8kMuOmzAUhp_G3kRGvoHjhRc0E2aiDokUtevq2ByIGzCRgY769lVadXb_4r_pCzA9IA7pR-yc6csyKCOYDV4yHYJmFm...
Effective URL: https://bicara131.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01029/en-us
Submission: On October 17 via api from BE — Scanned from US

Form analysis 1 forms found in the DOM

GET /search/

<form method="GET" action="/search/" role="search" class="form-search">
  <div class="input-group">
    <div class="btn-group btn-select input-group-btn" data-target="#filter-0e80b568-8a83-4c76-9f65-a6c05f0da679" data-focus="#q">
      <li class="dropdown-submenu dropdown">
        <button id="search-filter" type="button" class="btn btn-default" data-toggle="dropdown" aria-haspopup="true" aria-label="Search Filter" aria-expanded="false">
          <span class="selected">All</span>
          <span class="caret"></span>
        </button>
        <ul class="dropdown-menu" role="listbox" aria-label="Search Filter">
          <li role="presentation">
            <a href="#" role="option" data-value="" aria-label="All" aria-selected="false" tabindex="-1">All</a>
          </li>
          <li role="presentation">
            <a href="#" role="option" data-value="knowledgearticle" aria-label="Knowledge Articles" aria-selected="false" tabindex="-1">Knowledge Articles</a>
          </li>
        </ul>
      </li>
    </div>
    <label for="filter-0e80b568-8a83-4c76-9f65-a6c05f0da679" class="sr-only">Search Filter</label>
    <select id="filter-0e80b568-8a83-4c76-9f65-a6c05f0da679" name="logicalNames" class="btn-select" aria-hidden="true" data-query="logicalNames">
      <option value="" selected="selected">All</option>
      <option value="knowledgearticle">Knowledge Articles</option>
    </select>
    <label for="q" class="sr-only"> Search </label>
    <input type="text" class="form-control" id="q" name="q" placeholder="Search" value="" title="Search">
    <div class="input-group-btn">
      <button type="submit" class="btn btn-default" title="Search" aria-label="Search">
        <span class="fa fa-search" aria-hidden="true"></span>
      </button>
    </div>
  </div>
</form>

Text Content


Toggle navigation
 * 
 * 
 * Acara
   * Acara Umum
 * 
 * Kunjungan
 * 
 * Bantuan
   * FAQ
   * Pengajuan Keberatan
   * Permohonan Informasi
 * 
 * * All
     * All
     * Knowledge Articles
     Search Filter All Knowledge Articles Search
     
 * 
 * Masuk
 * 
 * Daftar



   
 * Home
 * Knowledge Base
 * KA-01029

Print


MERCHANT DISKON RATE (MDR) UANG ELEKTRONIK CHIP-BASED


Views: 18191

PEMBERLAKUAN MDR UANG ELEKTRONIK CHIP-BASED
(berlaku 01 Maret 2021)

Merchant discount rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh
bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh Bank
Indonesia.

MDR dibayarkan oleh merchant  kepada acquirer (atas setiap transaksi konsumen
dalam pembelian layanan atau barang) yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip
based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.

MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant sehingga tidak
diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan
kenaikan harga produk atau layanan. 



Implementasi MDR UE Chip based tediri dari 2 skema, yaitu:

1)    0,5% untuk transaksi regular dan 
2)    0% untuk transaksi G2P/P2G (a.l bantuan sosial, pembayaran pajak, paspor,
dan donasi (nirlaba)). 



Alasan Pemberlakuan MDR pada Uang Elektronik CHIP-BASED per 01 Maret 2021
sedangkan kebijakan MDR sendiri telah diterbitkan pada tahun 2017.

1. mempertimbangkan prioritas Bank Indonesia dalam mendukung implementasi non
tunai di ekosistem transportasi khususnya penerapan pembayaran non tunai di
jalan tol. 

Saat ini mayoritas skema biaya kerja sama yang dipilih oleh penerbit dan
merchant adalah sharing infrastructure, namun tidak dapat mengkompensasi biaya
adopsi ekosistem non tunai dari Penerbit UE Chip Based. Beban biaya sharing
infrastructure dan biaya lainnya (branding) yang menambah biaya operasional
tidak dapat ditutup oleh keuntungan yang diterima oleh Penerbit UE Chip based
dari pengelolaan floating fund dan top up UE (tidak tercapai Break Event Point).

 2. Rencana implementasi Multi Lane Free-Flow (MLFF)di tahun 2022 yang tidak
lagi menggunakan UE Chip Based menyebabkan investasi Penerbit UE Chip based
tidak akan pulih.

Tidak adanya insentif terhadap penggunaan ekosistem non tunai dikhawatirkan
dapat menurunkan minat penerbit UE Chip Based dalam mengembangkan ekosistem
non-tunai serta melakukan perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, kualitas
layanan dan inovasi.
 

Keywords: Uang Elektronik - Lain-lain, Peraturan - Peraturan Bank Indonesia
(PBI), Peraturan - Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI),

Comments (0)



Bank Indonesia
Jl MH Thamrin No 02, Jakarta 10350
Contact Center Bank Indonesia (BICARA 131)
Telp 1500131 (dari dalam dan luar negeri), bicara@bi.go.id

© 2024 Bank Indonesia