www.posindonesia.co.id Open in urlscan Pro
13.228.36.249  Public Scan

Submitted URL: http://posindonesia.co.id/id/content/aturan-impor
Effective URL: https://www.posindonesia.co.id/id/content/aturan-impor
Submission: On November 23 via api from RU — Scanned from DE

Form analysis 2 forms found in the DOM

GET /id/search

<form class="form-inline my-2 my-lg-0 search-form mr-sm-2" method="GET" action="/id/search">
  <div class="inner-addon left-addon">
    <button class="btn btn-header-search" type="button" id="btnHeaderSearch"><i class="fa fa-search"></i></button>
    <input class="form-control" type="search" name="search" placeholder="Cari" aria-label="Search" id="inputHeaderSearch">
  </div>
</form>

POST https://www.posindonesia.co.id/id/header-login

<form class="px-3" method="POST" action="https://www.posindonesia.co.id/id/header-login">
  <input type="hidden" name="_token" value="ueABxypC3OjbqUDwyLzqVPW4Sj1CkCruxMl5JhCD">
  <div class="form-group">
    <label for="exampleInputEmail1">Email address</label>
    <input type="email" class="form-control" id="emailLogin" name="email">
  </div>
  <div class="form-group">
    <label for="exampleInputEmail1">Password</label>
    <input type="password" class="form-control" id="paswordLogin" name="password">
  </div>
  <div class="form-group">
    <button class="btn global w-100" type="submit"> Login </button>
  </div>
  <div class="form-group text-center"> Belum punya account? <br>
    <a href="https://www.posindonesia.co.id/id/register" class="purple">Register disini</a> <br>
    <hr>
    <a href="https://www.posindonesia.co.id/id/password/reset">Lupa passsword</a>
  </div>
</form>

Text Content

   
 * Tentang Kami 
   
   PROFIL PERUSAHAAN
   
   Sejarah Pos Indonesia
   
   
   
   Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai
   
   
   
   Bidang Usaha
   
   
   
   Makna Logo
   
   
   
   Struktur Organisasi Perusahaan
   
   
   
   Kantor Regional
   
   
   
   Satuan Pengawasan Internal
   
   
   
   Badan Afiliasi
   
   
   
   Serikat Pekerja
   
   
   
   Anak Perusahaan
   
   
   
   Universal Postal Union
   
   
   
   Pedoman Tata Kelola Perusahaan
   
   GCG
   
   
   
   Risk & Compliance
   
   
   
   Program Kemitraan & Bina Lingkungan
   
   
   
   Penghargaan
   
   
   
   Museum Pos Indonesia
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   DIREKSI DAN KOMISARIS
   
   Dewan Direksi
   
   
   
   Dewan Komisaris
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------

 * Produk Kami 
   
   JASA PENGIRIMAN
   
   Domestik
   
   Kurir
   
   Pos Sameday
   
   Pos Nextday
   
   Pos Reguler
   
   Pos Jumbo
   
   Pos Ekonomi
   
   Logistik
   
   Warehouse
   
   Freight Forwarding
   
   International
   
   Layanan Prioritas
   
   EMS
   
   Pos Ekspor
   
   Paket Pos Cepat Internasional
   
   Pos Registered Internasional
   
   e-Packet
   
   Layanan Lainnya
   
   Layanan Standar
   
   Pos Udara Internasional
   
   Paket Pos Biasa Internasional
   
   Syarat dan Ketentuan
   
   Syarat dan Ketentuan Layanan
   
   Syarat dan Ketentuan Kiriman
   
   Aturan Impor
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   INOVASI PENGIRIMAN
   
   Aplikasi PosAja!
   
   
   
   PON ( Pos Order Number )
   
   
   
   CDS ( Custom Declaration System )
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   JASA KEUANGAN
   
   Pembayaran
   
   GIROPOS
   
   
   
   Bisnis Syariah
   
   
   
   Remitansi
   
   Dalam Negeri
   
   
   
   Wesel Luar Negeri
   
   
   
   Lainnya
   
   Penyaluran Dana
   
   
   
   Kemitraan Bank
   
   
   
   Asuransi
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   INOVASI KEUANGAN
   
   Pospay Mobile
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------

 * Solusi Bisnis 
   
   RITEL
   
   Konsinyasi
   
   
   
   Filateli
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   CHANNELING
   
   AgenPos
   
   
   
   O-Ranger
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   PENGEMBANGAN BISNIS
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------

 * Media & Informasi 
   
   BERITA & MEDIA DIGITAL
   
   News Release
   
   
   
   Galeri
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   INFO POS INDONESIA & LAPORAN
   
   Layanan Informasi Publik
   
   
   
   Unduh
   
   
   
   Laporan Tahunan PDF
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------

 * Karir 
   
   KARIR
   
   Penerimaan Karyawan Tetap
   
   
   
   Penerimaan Karyawan Kontrak / TKKWT / Kemitraan
   
   
   
   Penerimaan Karyawan Magang
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------

 * PPID 
   
   BERANDA
   
   Jajaran Direksi
   
   
   
   Jajaran Komisaris
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   PROFIL PPID
   
   PPID
   
   
   
   Visi & Misi
   
   
   
   Struktur
   
   
   
   Tugas, Fungsi dan Wewenang
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   INFORMASI PUBLIK
   
   Daftar Informasi Publik
   
   
   
   Informasi Berkala
   
   
   
   Informasi Utama
   
   
   
   Informasi Tambahan
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------
   
   STANDAR PELAYANAN
   
   Maklumat
   
   
   
   Prosedur Permohonan Informasi
   
   
   
   Prosedur Permohonan Keberatan
   
   
   
   Jalur dan Waktu Layanan PPID
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------

 * Hubungi Kami 
   
   HUBUNGI KAMI
   
   Kontak
   
   
   
   FAQ
   
   
   
   --------------------------------------------------------------------------------


Login
Email address
Password
Login
Belum punya account?
Register disini


--------------------------------------------------------------------------------

Lupa passsword



 RELATED MENUS

--------------------------------------------------------------------------------

Syarat dan Ketentuan Layanan

Syarat dan Ketentuan Kiriman

Aturan Impor


ATURAN IMPOR

KIRIMAN IMPOR

Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman

Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan,
Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea
sebagai berikut :

 1. FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%
 2. FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN
    sebesar 11%
 3. Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan
    Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima
    Barang menyampaikan  PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau
    PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai
    untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
 4. Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas,
    Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus
    adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) :
    * Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 11% dan
      PPh sebesar 7,5%-10%
    * Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 11%
      dan PPh sebesar 7,5%-10%
    * Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%,
      Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10%
    * Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh
 5. Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai
    dengan jumlah paling banyak :
    1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau
       hasil tembakau lainnya berupa :
       * Dalam bentuk batang = 20 batang
       * Dalam bentuk kapsul = 5 kapsul
       * Dalam bentuk cair = 30 mililiter
       * Dalam bentuk cartridge = 4 cartridge
       * Dalam bentuk lainnya = 50 gram atau 50 mililiter
    2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol
 6. Dalam hal barang kiriman melebihi ketentuan tersebut maka atas kelebihan
    barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan
    Penyelenggara Pos.

Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia

1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos

 * Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya
   dari dan ke luar negeri diprlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/
   atau karantina;
 * Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/ atau karantina wajib
   didahulukan daripada pemeriksaan lainnya;
 * Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/ atau karantina terhadap
   pengiriman barang pos, berlaku ketentuan perundang – undangan di bidang
   kepabeanan dan/ atau karantina.

2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

 * Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat
   dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

 * PMK.199/PMK.10/2019

 

Prinsip Umum

1. Semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diteruskan
kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.

2. Tujuan pemeriksaan Bea dan Cukai adalah :

 * Mencegah masuknya kiriman yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia;
 * Menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan
   perundang – undangan yang berlaku.
 * Menjamin bahwa hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor
   dipenuhi.

3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk  adalah kiriman dengan nilai
paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar).

 

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dan Administrasi Pos

 1. PT Pos Indonesia akan mengirimkan notifikasi kepada penerima barang melalui
    SMS, WhatsApp, email ataupun surat pemberitahuan - X13 tentang informasi
    besaran Bea Masuk/ Pajak yang telah ditetapkan oleh Bea dan Cukai, Biaya
    Administrasi Pos dan tatacara pembayaran.
 2. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelanggan, penyelesaian/ pelunasan
    seluruh biaya tersebut dilakukan melalui Virtual Account yang dapat dibayar
    melalui Aplikasi Pospay, Loket Kantorpos maupun Perbankan.

 

Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos

1. Kiriman impor yang melalui pemeriksaan Bea dan Cukai baik yang dikenakan Bea
Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor maupun yang hanya dikenakan PPN, akan
dikenakan Biaya Administrasi Pos yang besarnya adalah sebagai berikut :

URAIAN BIAYA

BSU (Rp.)

KETERANGAN

ADMIN POS

Nilai Barang <= USD3

5.000

 

Nilai Barang > USD3 - USD75

15.000

 

Nilai Barang > USD75 - USD 1.500

30.000

 

Nilai barang > USD1.500

150.000

 

BIAYA HANDLING

2% (DUTY & TAX)

Min. 5.000

Kiriman Bungkusan

Min. 10.000

Kiriman Tercatat (R) Internasional,

Kiriman ePacket

Min. 30.000

Kiriman EMS dan

Paket Internasional

SEWA GUDANG

> 3HK

2.000

Per item/Kg/hari

PPN

10% (ADMIN POS + SEWA GUDANG)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Kiriman akan diantar sampai ke alamat dengan syarat seluruh biaya-biaya telah
dilunasi oleh penerima, tidak ada pemanggilan untuk pengambilan kiriman di
Kantor Pos kecuali atas permintaan penerima.

3. Jika penerima tidak membayarkan biaya tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari maka
terdapat konsekuensi timbulnya biaya sewa gudang yang harus dibayarkan.


InformasLartas : Permendag No.12 Tahun 2020 tentang Lartas Impor

 

INFORMASI

 Hallo Pos: 1500161

 FAQ

PRODUK

Pos Instan Plus

Pos Instan

Pos Express

Pos Kilat Khusus

EMS

Pos Ekspor

e-Packet

Pospay

Bisnis Syariah

Wesel Dalam Negeri

Wesel Luar Negeri

INFO KONTAK

  Gedung Graha Pos Indonesia
Jl. Banda No.30 Bandung

 VIDAPOS
 @posIndonesia
 @posindonesia_officialbot

FOLLOW US



DOWNLOAD APP