www.posindonesia.co.id
Open in
urlscan Pro
13.228.36.249
Public Scan
Submitted URL: http://posindonesia.co.id/id/content/aturan-impor
Effective URL: https://www.posindonesia.co.id/id/content/aturan-impor
Submission: On November 23 via api from RU — Scanned from DE
Effective URL: https://www.posindonesia.co.id/id/content/aturan-impor
Submission: On November 23 via api from RU — Scanned from DE
Form analysis
2 forms found in the DOMGET /id/search
<form class="form-inline my-2 my-lg-0 search-form mr-sm-2" method="GET" action="/id/search">
<div class="inner-addon left-addon">
<button class="btn btn-header-search" type="button" id="btnHeaderSearch"><i class="fa fa-search"></i></button>
<input class="form-control" type="search" name="search" placeholder="Cari" aria-label="Search" id="inputHeaderSearch">
</div>
</form>
POST https://www.posindonesia.co.id/id/header-login
<form class="px-3" method="POST" action="https://www.posindonesia.co.id/id/header-login">
<input type="hidden" name="_token" value="ueABxypC3OjbqUDwyLzqVPW4Sj1CkCruxMl5JhCD">
<div class="form-group">
<label for="exampleInputEmail1">Email address</label>
<input type="email" class="form-control" id="emailLogin" name="email">
</div>
<div class="form-group">
<label for="exampleInputEmail1">Password</label>
<input type="password" class="form-control" id="paswordLogin" name="password">
</div>
<div class="form-group">
<button class="btn global w-100" type="submit"> Login </button>
</div>
<div class="form-group text-center"> Belum punya account? <br>
<a href="https://www.posindonesia.co.id/id/register" class="purple">Register disini</a> <br>
<hr>
<a href="https://www.posindonesia.co.id/id/password/reset">Lupa passsword</a>
</div>
</form>
Text Content
* Tentang Kami PROFIL PERUSAHAAN Sejarah Pos Indonesia Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai Bidang Usaha Makna Logo Struktur Organisasi Perusahaan Kantor Regional Satuan Pengawasan Internal Badan Afiliasi Serikat Pekerja Anak Perusahaan Universal Postal Union Pedoman Tata Kelola Perusahaan GCG Risk & Compliance Program Kemitraan & Bina Lingkungan Penghargaan Museum Pos Indonesia -------------------------------------------------------------------------------- DIREKSI DAN KOMISARIS Dewan Direksi Dewan Komisaris -------------------------------------------------------------------------------- * Produk Kami JASA PENGIRIMAN Domestik Kurir Pos Sameday Pos Nextday Pos Reguler Pos Jumbo Pos Ekonomi Logistik Warehouse Freight Forwarding International Layanan Prioritas EMS Pos Ekspor Paket Pos Cepat Internasional Pos Registered Internasional e-Packet Layanan Lainnya Layanan Standar Pos Udara Internasional Paket Pos Biasa Internasional Syarat dan Ketentuan Syarat dan Ketentuan Layanan Syarat dan Ketentuan Kiriman Aturan Impor -------------------------------------------------------------------------------- INOVASI PENGIRIMAN Aplikasi PosAja! PON ( Pos Order Number ) CDS ( Custom Declaration System ) -------------------------------------------------------------------------------- JASA KEUANGAN Pembayaran GIROPOS Bisnis Syariah Remitansi Dalam Negeri Wesel Luar Negeri Lainnya Penyaluran Dana Kemitraan Bank Asuransi -------------------------------------------------------------------------------- INOVASI KEUANGAN Pospay Mobile -------------------------------------------------------------------------------- * Solusi Bisnis RITEL Konsinyasi Filateli -------------------------------------------------------------------------------- CHANNELING AgenPos O-Ranger -------------------------------------------------------------------------------- PENGEMBANGAN BISNIS -------------------------------------------------------------------------------- * Media & Informasi BERITA & MEDIA DIGITAL News Release Galeri -------------------------------------------------------------------------------- INFO POS INDONESIA & LAPORAN Layanan Informasi Publik Unduh Laporan Tahunan PDF -------------------------------------------------------------------------------- * Karir KARIR Penerimaan Karyawan Tetap Penerimaan Karyawan Kontrak / TKKWT / Kemitraan Penerimaan Karyawan Magang -------------------------------------------------------------------------------- * PPID BERANDA Jajaran Direksi Jajaran Komisaris -------------------------------------------------------------------------------- PROFIL PPID PPID Visi & Misi Struktur Tugas, Fungsi dan Wewenang -------------------------------------------------------------------------------- INFORMASI PUBLIK Daftar Informasi Publik Informasi Berkala Informasi Utama Informasi Tambahan -------------------------------------------------------------------------------- STANDAR PELAYANAN Maklumat Prosedur Permohonan Informasi Prosedur Permohonan Keberatan Jalur dan Waktu Layanan PPID -------------------------------------------------------------------------------- * Hubungi Kami HUBUNGI KAMI Kontak FAQ -------------------------------------------------------------------------------- Login Email address Password Login Belum punya account? Register disini -------------------------------------------------------------------------------- Lupa passsword RELATED MENUS -------------------------------------------------------------------------------- Syarat dan Ketentuan Layanan Syarat dan Ketentuan Kiriman Aturan Impor ATURAN IMPOR KIRIMAN IMPOR Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut : 1. FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10% 2. FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 11% 3. Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan. 4. Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) : * Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10% * Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10% * Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10% * Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh 5. Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai dengan jumlah paling banyak : 1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa : * Dalam bentuk batang = 20 batang * Dalam bentuk kapsul = 5 kapsul * Dalam bentuk cair = 30 mililiter * Dalam bentuk cartridge = 4 cartridge * Dalam bentuk lainnya = 50 gram atau 50 mililiter 2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol 6. Dalam hal barang kiriman melebihi ketentuan tersebut maka atas kelebihan barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos. Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos * Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diprlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina; * Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/ atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya; * Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/ atau karantina terhadap pengiriman barang pos, berlaku ketentuan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan * Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman * PMK.199/PMK.10/2019 Prinsip Umum 1. Semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diteruskan kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai. 2. Tujuan pemeriksaan Bea dan Cukai adalah : * Mencegah masuknya kiriman yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia; * Menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku. * Menjamin bahwa hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dipenuhi. 3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar). Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dan Administrasi Pos 1. PT Pos Indonesia akan mengirimkan notifikasi kepada penerima barang melalui SMS, WhatsApp, email ataupun surat pemberitahuan - X13 tentang informasi besaran Bea Masuk/ Pajak yang telah ditetapkan oleh Bea dan Cukai, Biaya Administrasi Pos dan tatacara pembayaran. 2. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelanggan, penyelesaian/ pelunasan seluruh biaya tersebut dilakukan melalui Virtual Account yang dapat dibayar melalui Aplikasi Pospay, Loket Kantorpos maupun Perbankan. Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos 1. Kiriman impor yang melalui pemeriksaan Bea dan Cukai baik yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor maupun yang hanya dikenakan PPN, akan dikenakan Biaya Administrasi Pos yang besarnya adalah sebagai berikut : URAIAN BIAYA BSU (Rp.) KETERANGAN ADMIN POS Nilai Barang <= USD3 5.000 Nilai Barang > USD3 - USD75 15.000 Nilai Barang > USD75 - USD 1.500 30.000 Nilai barang > USD1.500 150.000 BIAYA HANDLING 2% (DUTY & TAX) Min. 5.000 Kiriman Bungkusan Min. 10.000 Kiriman Tercatat (R) Internasional, Kiriman ePacket Min. 30.000 Kiriman EMS dan Paket Internasional SEWA GUDANG > 3HK 2.000 Per item/Kg/hari PPN 10% (ADMIN POS + SEWA GUDANG) 2. Kiriman akan diantar sampai ke alamat dengan syarat seluruh biaya-biaya telah dilunasi oleh penerima, tidak ada pemanggilan untuk pengambilan kiriman di Kantor Pos kecuali atas permintaan penerima. 3. Jika penerima tidak membayarkan biaya tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari maka terdapat konsekuensi timbulnya biaya sewa gudang yang harus dibayarkan. InformasLartas : Permendag No.12 Tahun 2020 tentang Lartas Impor INFORMASI Hallo Pos: 1500161 FAQ PRODUK Pos Instan Plus Pos Instan Pos Express Pos Kilat Khusus EMS Pos Ekspor e-Packet Pospay Bisnis Syariah Wesel Dalam Negeri Wesel Luar Negeri INFO KONTAK Gedung Graha Pos Indonesia Jl. Banda No.30 Bandung VIDAPOS @posIndonesia @posindonesia_officialbot FOLLOW US DOWNLOAD APP