e-meterai.live Open in urlscan Pro
191.101.80.175  Public Scan

Submitted URL: http://e-meterai.live/
Effective URL: https://e-meterai.live/
Submission: On December 23 via manual from ID — Scanned from DE

Form analysis 0 forms found in the DOM

Text Content

 * Beranda
 * Tentang
 * FAQ
 * Verifikasi e-Meterai
 * Masuk ke Akun

Menu

SUPPORTED BY:


SIMPLIFIKASI PEMBUBUHAN METERAI
PADA SISTEM ELEKTRONIK

"Tingkatkan pengalaman permetereian dalam aspek keamanan, kenyamanan,
ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat."

Daftar Sekarang


KETENTUAN E-METERAI UU NO 10 TAHUN 2020

"UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020, MENGGANTIKAN UNDANG -
UNDANG BEA METERAI NOMOR 13 TAHUN 1985"

BEA METERAI

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau
modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong
berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless
menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi
elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara
elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan
definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas
dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan
dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10
tahun 2020).



E-METERAI

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen
elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5
ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum
yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen
kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas
dengan elektronik.



TARIF BEA METERAI

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif
tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021”

OBJEK BEA METERAI

BEA METERAI DIKENAKAN ATAS:

 1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian
    yang bersifat perdata; dan
 2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

DOKUMEN YANG BERSIFAT PERDATA SEBAGAIMANA DIMAKSUD MELIPUTI:

 1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang
    sejenis, beserta rangkapnya;
 2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
 3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
 4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
 5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak
    berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
 6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang,
    Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

DOKUMEN YANG MENYATAKAN JUMLAH UANG DENGAN NOMINAL LEBIH DARI RP.5.000.000,00
(LIMA JUTA RUPIAH) YANG:

 1. Menyebutkan penerimaan uang;
 2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
    diperhitungkan

SAAT TERUTANG BEA METERAI

BEA METERAI TERUTANG PADA SAAT :

 1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
    * Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    * Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
    * Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
 2. Dokumen selesai dibuat :
    * Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    * Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak
      berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
 3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat :
    * Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta
      rangkapnya
    * Dokumen lelang
    * Surat yang menyatakan jumlah uang
 4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat
    bukti di pengadilan
 5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar
    negeri



STAKEHOLDER
EKOSISTEM PENGGUNAAN E-METERAI

DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK



DITJEN PAJAK MERUPAKAN UNIT ESELON I DI BAWAH KEMENTRIAN KEUANGAN YANG MEMPUNYAI
TUGAS MERUMUSKAN SERTA MELAKSANAKAN KEBIJAKAN DAN STANDARISASI TEKNIS DI BIDANG
PERPAJAKAN

 
PERUM PERURI



PERURI SEBAGAI BADAN USAHA MILIK NEGARA MENDAPATKAN PENUGASAN OLEH NEGARA UNTUK
MELAKUKAN PENGADAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENJUALAN METERAI

FAQ


Q: APAKAH E-METERAI.LIVE MERUPAKAN SITUS RESMI PEMBELIAN METERAI ELEKTRONIK?

Ya, e-Meterai.Live merupakan channel penjualan (reseller) Meterai Elektronik
resmi yang dimiliki oleh PT Haga Menembus Batas.


Q: APAKAH E-METERAI.LIVE SAMA DENGAN E-METERAI.CO.ID?

Tidak, merupakan channel penjualan (reseller) Meterai Elektronik resmi di bawah
distributor PT Peruri Digital Security.


Q: APAKAH KUOTA SAYA DI E-METERAI.CO.ID BISA DITRANSFER KE E-METERAI.LIVE?

Tidak, karena e-Meterai.Live merupakan situs yang berbeda dengan e-Meterai.co.id


Q: BAGAIMANA CARA MENGGUNAKAN E-METERAI DI E-METERAI.LIVE?

Pertama, pastikan anda sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Kemudian
masuk ke akun dan melakukan pembelian kuota meterai. Setelah berhasil melakukan
pembelian, anda bisa melakukan upload dokumen PDF yang ingin dibubuhkan meterai,
kemudian lakukan pengaturan posisi meterai di dokumen. Setelah itu, cek progres
dokumen untuk memantau status proses pembubuhan meterai yang anda lakukan.


Q: BAGAIMANA CARA MEMBELI E-METERAI DI E-METERAI.LIVE?

Masuk ke akun, kemudian klik pada menu Tambah Kuota, lalu pilih jumlah kuota
meterai yang ingin dibeli. Kemudian akan muncul QR Code (QRIS), yang bisa
di-scan melalui aplikasi e-Wallet yang mendukung pembayaran menggunakan QRIS.


Q: SAYA SUDAH MENGUPLOAD DOKUMEN, NAMUN INGIN SAYA BATALKAN. APAKAH BISA?

Dokumen yang sudah diupload dan diatur posisi meterainya, tidak bisa dibatalkan
karena sudah masuk antrian stamping.


Q: SAYA TELANJUR MENGUPLOAD 2 DOKUMEN YANG SAMA, APAKAH BISA DIBATALKAN?

Selama kedua dokumen tersebut belum dilakukan pengaturan posisi meterai, maka 12
jam kemudian, sistem akan menghapus dokumen tersebut dan mengembalikan kuota
yang berkurang sejumlah dokumen yang dihapus.


Q: PROSES STAMPING SAYA SUDAH SELESAI, NAMUN TIDAK ADA TOMBOL DOWNLOAD?

Dokumen yang berhasil di-stamping, otomatis akan terhapus 12 jam kemudian
setelah proses stamping dilakukan. Oleh karena itu, segera download dokumen anda
apabila stamping sudah selesai..


Q: PEMBAYARAN SAYA BERHASIL, NAMUN KUOTA SAYA TIDAK BERTAMBAH?

Silakan lapor kendala anda melalui email ke cs.digital@peruri.co.id dengan
melampirkan alamat email akun e-Meterai.Live, nomor invoice di menu Cek Status
Pembayaran, dan lampiran bukti pembayaran berhasil di e-Wallet yang anda
gunakan.

UNTUK INFORMASI KELUHAN PENGGUNAAN

contact@e-meterai.live

© 2024. ARRAY OBJECT TEAM.