si-putri.kejaksaan.web.id Open in urlscan Pro
103.163.138.110  Public Scan

URL: https://si-putri.kejaksaan.web.id/
Submission: On November 21 via api from US — Scanned from DE

Form analysis 0 forms found in the DOM

Text Content

Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center PPID
021-27097095
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
SI-PUTRI SI-PUTRI
 * Beranda
 * Profil
   Profil PPID
   Dasar Hukum PPID
   Struktur PPID
   Kontak PPID
 * Standar Layanan
   Tata Cara Permohonan Informasi
   Tata Cara Mengajukan Keberatan
   Tata Cara Penyelesaian Sengketa Publik
 * Daftar Informasi Publik
   Informasi Berkala
   Informasi Serta Merta
   Informasi Setiap saat
 * Statistik

Sistem Informasi Publik Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi


SEMUA BER-HAK TAHU

Dapatkan informasi terkait Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di sini, sesuai dengan
amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lihat Informasi



MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai
standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami
siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

PPID KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI


1 DATA


INFORMASI BERKALA

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.

Lihat informasi


0 DATA


INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara serta merta

Lihat informasi


0 DATA


INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara setiap saat

Lihat informasi

ANDA INGIN MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI?

Pelajari Tata Cara Permohonan Informasi di sini

Tata Cara Permohonan

--------------------------------------------------------------------------------

ANDA INGIN MENGAJUKAN KEBERATAN?

Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya
pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan
permohonan informasi publik.

Tata Cara Keberatan

--------------------------------------------------------------------------------

ANDA INGIN MENGAJUKAN KEBERATAN?

Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya
pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan
permohonan informasi publik.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Publik
Copyright © Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. 2024