si-putri.kejaksaan.web.id
Open in
urlscan Pro
103.163.138.110
Public Scan
URL:
https://si-putri.kejaksaan.web.id/
Submission: On November 21 via api from US — Scanned from DE
Submission: On November 21 via api from US — Scanned from DE
Form analysis
0 forms found in the DOMText Content
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center PPID 021-27097095 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi SI-PUTRI SI-PUTRI * Beranda * Profil Profil PPID Dasar Hukum PPID Struktur PPID Kontak PPID * Standar Layanan Tata Cara Permohonan Informasi Tata Cara Mengajukan Keberatan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Publik * Daftar Informasi Publik Informasi Berkala Informasi Serta Merta Informasi Setiap saat * Statistik Sistem Informasi Publik Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi SEMUA BER-HAK TAHU Dapatkan informasi terkait Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di sini, sesuai dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Lihat Informasi MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku PPID KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI 1 DATA INFORMASI BERKALA Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala. Lihat informasi 0 DATA INFORMASI SERTA MERTA Informasi yang disediakan dan diumumkan secara serta merta Lihat informasi 0 DATA INFORMASI SETIAP SAAT Informasi yang disediakan dan diumumkan secara setiap saat Lihat informasi ANDA INGIN MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI? Pelajari Tata Cara Permohonan Informasi di sini Tata Cara Permohonan -------------------------------------------------------------------------------- ANDA INGIN MENGAJUKAN KEBERATAN? Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik. Tata Cara Keberatan -------------------------------------------------------------------------------- ANDA INGIN MENGAJUKAN KEBERATAN? Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Publik Copyright © Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. 2024