journalbroadcast.co Open in urlscan Pro
103.16.198.185  Public Scan

URL: https://journalbroadcast.co/baznas-jabar-sedang-di-landa-ujian-dalam-bentuk-fitnah/
Submission: On August 25 via api from US — Scanned from DE

Form analysis 5 forms found in the DOM

GET https://journalbroadcast.co/

<form action="https://journalbroadcast.co/" method="get" class="jeg_search_form" target="_top">
  <input name="s" class="jeg_search_input" placeholder="Search..." type="text" value="" autocomplete="off">
  <button aria-label="Search Button" type="submit" class="jeg_search_button btn"><i class="fa fa-search"></i></button>
</form>

GET https://journalbroadcast.co/

<form action="https://journalbroadcast.co/" method="get" class="jeg_search_form" target="_top">
  <input name="s" class="jeg_search_input" placeholder="Search..." type="text" value="" autocomplete="off">
  <button aria-label="Search Button" type="submit" class="jeg_search_button btn"><i class="fa fa-search"></i></button>
</form>

GET https://journalbroadcast.co/

<form action="https://journalbroadcast.co/" method="get" class="jeg_search_form" target="_top">
  <input name="s" class="jeg_search_input" placeholder="Search..." type="text" value="" autocomplete="off">
  <button aria-label="Search Button" type="submit" class="jeg_search_button btn"><i class="fa fa-search"></i></button>
</form>

POST https://journalbroadcast.co/wp-comments-post.php

<form action="https://journalbroadcast.co/wp-comments-post.php" method="post" id="commentform" class="comment-form">
  <p class="comment-notes"><span id="email-notes">Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.</span> <span class="required-field-message">Ruas yang wajib ditandai <span class="required">*</span></span></p>
  <p class="comment-form-comment"><label for="comment">Komentar <span class="required">*</span></label> <textarea id="comment" name="comment" cols="45" rows="8" maxlength="65525" required="required"></textarea></p>
  <p class="comment-form-author"><label for="author">Nama <span class="required">*</span></label> <input id="author" name="author" type="text" value="" size="30" maxlength="245" autocomplete="name" required="required"></p>
  <p class="comment-form-email"><label for="email">Email <span class="required">*</span></label> <input id="email" name="email" type="text" value="" size="30" maxlength="100" aria-describedby="email-notes" autocomplete="email" required="required">
  </p>
  <p class="comment-form-url"><label for="url">Situs Web</label> <input id="url" name="url" type="text" value="" size="30" maxlength="200" autocomplete="url"></p>
  <p class="comment-form-cookies-consent"><input id="wp-comment-cookies-consent" name="wp-comment-cookies-consent" type="checkbox" value="yes"> <label for="wp-comment-cookies-consent">Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk
      komentar saya berikutnya.</label></p>
  <p class="form-submit"><input name="submit" type="submit" id="submit" class="submit" value="Kirim Komentar"> <input type="hidden" name="comment_post_ID" value="133658" id="comment_post_ID">
    <input type="hidden" name="comment_parent" id="comment_parent" value="0">
  </p>
</form>

GET https://journalbroadcast.co/

<form action="https://journalbroadcast.co/" method="get" class="jeg_search_form" target="_top">
  <input name="s" class="jeg_search_input" placeholder="Search..." type="text" value="" autocomplete="off">
  <button aria-label="Search Button" type="submit" class="jeg_search_button btn"><i class="fa fa-search"></i></button>
</form>

Text Content

 * JOURNAL REGIONAL
 * JOURNAL PARLEMEN
 * JOURNAL PEMERINTAHAN
 * JOURNAL EKBIS
 * JOURNAL TNI/POLRI
 * JOURNAL PERISTIWA
 * JOURNAL RAGAM
   * JOURNAL PENDIDIKAN
   * JOURNAL INFOTAINMENT
   * JOURNAL KESEHATAN
   * JOURNAL OLAHRAGA




 * JOURNAL REGIONAL
 * JOURNAL PARLEMEN
 * JOURNAL PEMERINTAHAN
 * JOURNAL EKBIS
 * JOURNAL TNI/POLRI
 * JOURNAL PERISTIWA
 * JOURNAL RAGAM
   * JOURNAL PENDIDIKAN
   * JOURNAL INFOTAINMENT
   * JOURNAL KESEHATAN
   * JOURNAL OLAHRAGA


No Result
View All Result
 * JOURNAL REGIONAL
 * JOURNAL PARLEMEN
 * JOURNAL PEMERINTAHAN
 * JOURNAL EKBIS
 * JOURNAL TNI/POLRI
 * JOURNAL PERISTIWA
 * JOURNAL RAGAM
   * JOURNAL PENDIDIKAN
   * JOURNAL INFOTAINMENT
   * JOURNAL KESEHATAN
   * JOURNAL OLAHRAGA


No Result
View All Result
No Result
View All Result


Home JOURNAL PERISTIWA


BAZNAS JABAR SEDANG DI LANDA UJIAN DALAM BENTUK FITNAH

by Admin 002
7 Agustus 2024
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM, JOURNAL REGIONAL
0

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter



 BANDUNG, journalbroadcast.co — Sebagai lembaga pemerintah non-struktural dan
sebagai badan publik, BAZNAS Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk
menjalankan amanah dengan baik, taat hukum, taat syariah, dan berorientasi
kepada menyejahterakan masyarakat.




BAZNAS Provinsi Jawa Barat akhirnya angkat bicara soal tuduhan negatif yang
diarahkan ke lembaga yang memiliki tupoksi dalam menghimpun dan menyalurkan
Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) ini.




RELATEDPOSTS


SOSOK WARTAWAN PEDULI PENDIDIKAN BERPULANG, SELAMAT JALAN BUNG HERMANSJAH

1 Oktober 2022


VISI MISI KOTA YANG AGAMIS, PEMKOT BANDUNG GELAR PERTEMUAN RUTIN DENGAN PARA
TOKOH AGAMA

14 Januari 2022


PEMBANGUNAN DI KOTA BANDUNG HARUS TRANSPARAN, PEMKOT SERAHKAN PADA MEDIA

29 Januari 2022


ERWIN SAMPAIKAN PESAN BAGI PEMUDA, HADIRI RENUNGAN SUCI

16 Agustus 2022



Soal pemberitaan yang menyudutkan lembaganya, Achmad Faisal selaku Wakil Ketua
IV BAZNAS Jawa Barat menyebutkan, tuduhan negatif itu merupakan tuduhan yang
tidak berdasar karena tidak bisa dibuktikan.



Achmad Faisal menduga, besar kemungkinan tuduhan-tuduhan negatif yang
dialamatkan ke BAZNAS Jabar dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi seseorang
yang sebelumnya tidak terima diberhentikan oleh BAZNAS Jabar.



“Seseorang yang sebelumnya pernah bekerja di BAZNAS Jawa Barat, namun memiliki
attitude yang jelek, sehingga harus diberhentikan. Karena tidak terima di-PHK,
kami menduga yang bersangkutan melemparkan tuduhan-tuduhan negatif untuk BAZNAS
jabar ke berbagai pihak,” ungkap Achmad Faisal, melalui sambungan selulernya
Rabu (07/08/2024).



Tak tinggal diam disudutkan dengan tuduhan-tuduhan dan asumsi negatif,
lanjutnya, pihak BAZNAS Jabar kini telah melakukan koordinasi dengan pihak
berwajib dan secepatnya akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib.



Alasan BAZNAS Jabar akan melaporkan ke pihak berwajib, pasalnya oknum yang
bersangkutan telah memprovokasi berbagai organisasi untuk melakukan aksi demo
hingga terindikasi melakukan pemerasan.



“Kami sudah memiliki bukti bahwa yang bersangkutan memprovokasi dan menyebarkan
isu ke berbagai organisasi agar menyerang dan mendemo BAZNAS Jabar. Bahkan
beberapa diantaranya terindikasi menekan BAZNAS dan berencana melakukan
pemerasan,” terangnya.



“Untuk hal ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan sedang
proses pengumpulan berkas-berkas untuk melaporkan yang bersangkutan ke
kepolisian,” tegas Achmad Faisal.



Adapun mengenai isi yang dituduhkan, Achmad Faisal menjelaskan dengan lugas
bahwa semua itu tidak terbukti.



“Pertama, mengenai tuduhan terkait penyimpangan dana hibah Covid sebesar 11,7 M
di tahun 2021, yang beliau sebarkan ke mana-mana,” ucapnya.



Terkait hal itu, kata Achmad, Inspektorat Daerah Jawa Barat sudah melakukan
audit investigatif secara mendalam dengan memeriksa berbagai bukti adminsitratif
dan bahkan sampai melakukan peninjauan langsung ke lapangan dengan mengecek ke
para penerima manfaat.



“Dan hasilnya sudah keluar, bahwa semua tuduhan itu tidak terbukti. Hasil audit
inspektorat ini menegaskan bahwa tuduhan itu hanya asumsi dan fitnah belaka, dan
memang aduan itu berasal dari yang bersangkutan yang diduga penuh kepentingan
ingin mendiskreditkan BAZNAS Jabar,” jelasnya.



Achmad Faisal juga menjelaskan bahwa setelah tuduhan itu dianggap tidak
berhasil, kemudian yang bersangkutan kembali menyebarkan isu lagi tentang
pengelolaan dana fii sabiilillah untuk mendukung operasional, yang lagi-lagi
menurut asumsinya, melanggar undang-undang.



Kata Achmad, penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional merupakan hal
yang dibolehkan berdasarkan Fatwa MUI No.8 Tahun 2011, selama dalam batas wajar
dan tidak berlebihan, serta menempuh prosedur perizinan sesuai Perbaznas Nomor 1
Tahun 2016.



“Dan semua proses itu sudah dilakukan oleh BAZNAS Jabar, baik rekomendasi dari
komisi Fatwa MUI Jabar dan juga izin resmi dari BAZNAS RI,” katanya.



Selain itu, lanjut Achmad Faisal, di bulan Juni 2024, Itjen Kemenag RI melakukan
audit syariah kepada BAZNAS Jabar, dan hasilnya tidak ada ditemukan
penyimpangan, fraud atau pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.



Bahkan, sambung , Achmad Faisal, hasil audit dari Itjen Kemenag RI  memberikan
nilai kepatuhan syariah sebesar 86,73 atau predikat “EFEKTIF”, dan nilai
transparansi sebesar 87,50 atau TRANSPARAN.  Justru menurut auditor syariah dari
Kemenag RI, nilai ini merupakan yang terbesar dibanding BAZNAS lain
Se-Indonesia.



Terkait hal ini, Achmad Faisal mengimbau agar organisasi atau lembaga lebih
selektif dalam menerima pasokan informasi dari seseorang, apalagi jika orang itu
memiliki latar belakang yang kurang baik.



“Ya, jangan sampai idealisme organisasi jadi tercoreng dan dimanfaatkan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya menyayangkan.




Achmad menegaskan, jika memang tuduhan-tuduhan itu memiliki dasar bukti kuat,
tentu saja  pimpinan BAZNAS Jabar sudah dipanggil oleh pihak berwajib.



“Namun, mungkin karena sadar bahwa semuanya hanya asumsi dan tuduhan tak
berdasar, maka yang bersangkutan coba memainkan opini dan framing liar,” tutur
Achmad.



“Ya Alhamdulillaah masyarakat dan organisasi mahasiswa atau kemasyarakatan sudah
cukup cerdas untuk memfilter laporan-laporan yang tidak jelas itu,” imbuhnya.



Menurutnya, BAZNAS Jawa Barat sebagai lembaga pemerintan non-struktural dan
sebagai badan publik, sudah  diaudit berlapis oleh berbagai pihak. Mulai dari
audit keuangan oleh akuntan publik, audit syariah oleh kemenag RI, audit oleh
inspektorat, audit khusus oleh akuntan publik dari BPK, dan berbagai audit
lainnya.



Dari keseluruhan hasil audit ke BAZNAS Jabar pun menunjukan tidak ada masalah
terkait pelanggaran hukum atau penyimpangan. Bahkan di Tahun 2023, BAZNAS Jabar
mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat, sebagai lembaga/badan
publik dengan predikat “INFORMATIF”.



“Alhamdulillaah, kami pimpinan dan amil BAZNAS Jabar meneguhkan komitmen untuk
menjalankan amanah dengan baik, taat hukum, taat syariah, dan berorientasi
kepada bagaimana semaksimal mungkin menyejahterakan masyarakat,” tandasnya.



Menghadapi serangan dan tuduhan negatif, pihak BAZNAS Jabar akan proses sesuai 
ketentuan hukum yang berlaku. Dan juga ditegaskannya, persoalan tersebut tidak
lantas membuat BAZNAS Jabar kehilangan fokus untuk terus berikhtiar membantu
kaum dhuafa dan memenuhi hak para mustahiq zakat.



“Banyak para penerima manfaat yang saat ini kami bantu melalui berbagai program.
Bahkan setiap hari ada puluhan mustahiq yang datang ke kantor BAZNAS Jabar untuk
mengajukan permohonan bantuan,” jelas Achmad Faisal.



“Insya Allah kami akan terus fokus melayani kebutuhan mustahiq dan melahirkan
program-program pemberdayaan yang bermanfaat bagi umat,” pungkasnya.  ***


Tags: Achmad FaisalAmil Fii SabilillahBAZNASBaznas Jabar


Previous Post


13 TAHUN TIKET.COM: PERKUAT KOMITMEN DALAM INOVASI TEKNOLOGI DAN MENGAJAK
KONSUMEN BEBAS BERKELANA DIMANA KEMANA SAJA

Next Post


PN MEDAN GELAR SIDANG KE-3 PRAPID DOKTER PAULUS


ADMIN 002






RELATED POSTS

JOURNAL PERISTIWA


KO BISA SEJUMLAH DAERAH PILIH MUNDUR DARI CABOR ATLETIK PORWANAS BANJARMASIN
2024, INI ALASANNYA

24 Agustus 2024
JOURNAL REGIONAL


INI FILISOFINYA, DUA GUNAWAN LUNCURKAN WARNA PAKAIAN DAN LOGO PASLON BUPATI DAN
WAKIL BUPATI BANDUNG

22 Agustus 2024
JOURNAL REGIONAL


MERIAHKAN HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI, IKWI JABAR GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN

22 Agustus 2024
JOURNAL PERISTIWA


AKSI DI MAPOLDASU, BEM UMN AW MEDAN DESAK TANGKAP PEMILIK PT SUPER ANDALAS
PLASTIK & PT CAKRA SUKSES LOGAMINDO

22 Agustus 2024
JOURNAL PERISTIWA


SEBAGIAN BESAR KONTINGEN PORWANAS 2024 BANJARMASIN BOIKOT OPENING CEREMONY

22 Agustus 2024
JOURNAL REGIONAL


IDA WAHIDA, SAMPAIKAN AMANAT PERMENSOS RI DI RAPAT KOORDINASI KARANG TARUNA
PROV. JAWA BARAT

22 Agustus 2024
JOURNAL PERISTIWA


FPI KOTA BINJAI ANGKAT BICARA TERKAIT AKSI DEMO FUI-SU AMANAR, INI KATANYA!!

22 Agustus 2024
JOURNAL REGIONAL


CETAK GENERASI EMAS YANG CINTA ZAKAT, BAZNAS PROVINSI JAWA BARAT KOLABORASI
DENGAN POKJA PWI KOTA BANDUNG

21 Agustus 2024
JOURNAL REGIONAL


SIAP TERIMA SANKSI JIKA MELANGGAR, KLB PWI: ZULMANSYAH SEKEDANG TERPILIH SEBAGAI
KETUA UMUM PWI PERIODE 2023-2028

19 Agustus 2024


Next Post


PN MEDAN GELAR SIDANG KE-3 PRAPID DOKTER PAULUS


SAH..! HARDONO RESMI DILANTIK MENJADI KETUA DPC APDESI DELI SERDANG PERIODE
2024/2029


DPRD KOMISI V PROVINSI JAWA BARAT TERIMA AUDIENSI BADKO HMI DUGAAN
PENYALAHGUNAAN DANA BAZNAS JABAR


TINGGALKAN BALASAN BATALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar *

Nama *

Email *

Situs Web

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya
berikutnya.








© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and
Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino
Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino




NAVIGATE SITE

 * Email
 * Redaksi
 * Iklan
 * Pedoman Media Siber


FOLLOW US



No Result
View All Result
 * JOURNAL REGIONAL
 * JOURNAL PARLEMEN
 * JOURNAL PEMERINTAHAN
 * JOURNAL EKBIS
 * JOURNAL TNI/POLRI
 * JOURNAL PERISTIWA
 * JOURNAL RAGAM
   * JOURNAL PENDIDIKAN
   * JOURNAL INFOTAINMENT
   * JOURNAL KESEHATAN
   * JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co