swarafakta.my.id
Open in
urlscan Pro
3.75.10.80
Public Scan
URL:
https://swarafakta.my.id/berita/mengapa-kpk-tetapkan-gubernur-bengkulu-rohidin-mersyah-sebagai-tersangka-korupsi-fe503/
Submission: On November 25 via manual from ID — Scanned from DE
Submission: On November 25 via manual from ID — Scanned from DE
Form analysis
1 forms found in the DOMGET https://google.com/search
<form class="widget-search__form" role="search" method="get" action="https://google.com/search"><input class="widget-search__field" type="search" placeholder="Cari…" name="q" aria-label="Cari…">
<input class="widget-search__submit" type="submit" value="Search">
<input type="hidden" name="sitesearch" value="https://swarafakta.my.id/">
</form>
Text Content
SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini Terbaru & Terpercaya Menu * BERANDA * NASIONAL * DAERAH * HUKUM * POLITIK * EKONOMI * TAGS * TENTANG KAMI *** Postingan Terbaru *** Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan | 250 Roket Hizbullah Serang Tel Aviv, Sejumlah Orang Terluka | Curhat Turis Dipalak di Bogor Berujung Puluhan Pengamen Diamankan | Mengapa KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Korupsi? | Teks Pidato, Doa dan Lagu Hari Guru Nasional 2024 Resmi Mendikdasmen | Bos BI Waspadai Perang Tarif Dagang Usai Trump jadi Presiden AS | Kubu Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung atas Dugaan Sumpah Palsu | MENGAPA KPK TETAPKAN GUBERNUR BENGKULU ROHIDIN MERSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI? November 24, 2024 (4 jam yang lalu) Berita-Indo Pada Minggu, 24 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. "KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca. Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex. Alex mengatakan, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas. Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. "Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila dia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” kata Alex. Alex juga mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 Miliar. Saidirman rupanya juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Adapun Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 Juta. Kemudian pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp1.405.750.000. Sebelum penetapan status tersangka, KPK melaksanakan sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. "OTT Bengkulu terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan," kata Alex. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari pejabat-pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Dalam OTT yang berlangsung di Bengkulu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD). Uang tersebut ditemukan di beberapa tempat yang berbeda. Dengan rincian, uang Rp 32,5 juta diamankan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin. Sementara itu, Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Kemudian, uang sebesar Rp 370 juta juga disita dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah, dan Rp 6,5 miliar ditemukan dalam rumah serta mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah. "Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika, dan dollar Singapura,” ujar Alex. KPK menyatakan bahwa para tersangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam pemerintahan. Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Alex mengatakan bahwa KPK akan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama, mulai dari 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex. Sumber * KPK * Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah * rohidin mersyah gubernur bengkulu * Rohidin Mersyah * Rohidin Mersyah KPK * gubernur bengkulu tersangka korupsi Tentang Fahmi Nazar Saya adalah penulis blog biasa yang tertarik dengan berita terkini « Sebelumnya Teks Pidato, Doa dan Lagu Hari Guru Nasional 2024 Resmi Mendikdasmen Selanjutnya » Curhat Turis Dipalak di Bogor Berujung Puluhan Pengamen Diamankan LAINNYA DETAIL KASUS PEMERASAN DAN GRATIFIKASI GUBERNUR BENGKULU ROHIDIN MERSYAH (4 jam yang lalu) EKS PENYIDIK KPK: OTT TAK MUNGKIN DIHAPUS, JIKA TIDAK ADA KPK, AKAN PINCANG (4 hari yang lalu) CAPIM KPK ALAMSYAH SARAGIH DUKUNG USULAN KPK FOKUS TANGANI KASUS BESAR DAN STRATEGIS (5 hari yang lalu) KPK PASTIKAN OTT TETAP ADA (2 hari yang lalu) RAMAI-RAMAI RESPONS PERNYATAAN JOHANIS TANAK SOAL OTT KPK AKAN DITIADAKAN (4 hari yang lalu) PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS SENYAP? (3 hari yang lalu) Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus. POSTINGAN TERBARU * Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan (4 jam yang lalu) * 250 Roket Hizbullah Serang Tel Aviv, Sejumlah Orang Terluka (4 jam yang lalu) * Curhat Turis Dipalak di Bogor Berujung Puluhan Pengamen Diamankan (4 jam yang lalu) * Mengapa KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Korupsi? (4 jam yang lalu) * Teks Pidato, Doa dan Lagu Hari Guru Nasional 2024 Resmi Mendikdasmen (4 jam yang lalu) * Bos BI Waspadai Perang Tarif Dagang Usai Trump jadi Presiden AS (4 jam yang lalu) * Kubu Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung atas Dugaan Sumpah Palsu (4 jam yang lalu) SOSMED Facebook (SwaraFakta) Tiktok (@swarafakta_news) X/Twitter (@swarafakta_news) Instagram (@swarafakta_news) LinkedIn Telegram © 2024 SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini. Berita terbaru & terpercaya