one.mufg.co.id
Open in
urlscan Pro
202.169.56.138
Public Scan
Submitted URL: https://202.169.56.179/
Effective URL: https://one.mufg.co.id/Account/Login
Submission Tags: krdtest
Submission: On March 11 via api from JP — Scanned from JP
Effective URL: https://one.mufg.co.id/Account/Login
Submission Tags: krdtest
Submission: On March 11 via api from JP — Scanned from JP
Form analysis
2 forms found in the DOMPOST
<form method="post" action="">
<input type="hidden" id="ReturnUrlLogin" name="ReturnUrl" value="">
<fieldset>
<div class="custom-form-group row">
<label for="CustomerId" class="col-sm-4 font-section">Customer ID</label>
<div class="col-sm-8">
<input id="CustomerIdLogin" class="form-control font-sub-section" placeholder=" CustomerId" name="CustomerId" aria-label="CustomerId" aria-describedby="input-customerid" autofocus="" required="">
</div>
</div>
<div class="custom-form-group row">
<label for="Username" class="col-sm-4 font-section">User ID</label>
<div class="col-sm-8">
<input id="UsernameLogin" class="form-control font-sub-section" placeholder=" UserID" name="Username" aria-label="Username" aria-describedby="input-username" required="">
</div>
</div>
<div class="form-group row">
<label for="Password" class="col-sm-4 font-section">Password</label>
<div class="col-sm-8">
<input id="PasswordLogin" type="password" class="form-control font-sub-section" placeholder=" Password" aria-label="Password" aria-describedby="input-password" name="Password" autocomplete="off" required="">
</div>
</div>
<div class="form-group row">
<label class="col-sm-4"></label>
<div class="col-sm-8" style="padding-top: 20px;">
<a class="mufg-custom font-item" href="/Account/ForgotPassword">Forgot Password</a>
</div>
</div>
<div class="form-group row">
<label class="col-sm-4"></label>
<div class="col-sm-8">
<a data-toggle="modal" data-target="#contactUs" class="mufg-custom font-item">Contact Us</a>
</div>
</div>
<div class="form-group row">
<label class="col-sm-4"></label>
<div class="col-sm-8">
<a data-toggle="modal" data-target="#modalTermAndCondition" class="mufg-custom font-item">Terms and Conditions</a>
</div>
</div>
<div class="form-group row">
<label class="col-sm-4"></label>
<div class="col-sm-8 clearfix">
<button class="btn btn-primary" name="button" value="login">Next (OTP Entry) </button> <button class="btn btn-primary" type="button" id="btnClear">Clear</button>
</div>
</div>
</fieldset>
<input name="__RequestVerificationToken" type="hidden" value="CfDJ8FUDjn-cpSZNni4v9xPim_cqp-q798CgJEkjpKYJ02yK7PQ25h6EjpmSx3GtHh4XvkDqD1wy8_KSYfjKn5Inm4ZNPCOZ-PqUSX68_Vc1DS9GV-M08zRNlQKmfCAwydEsgLhu7eLq2Yw7j79FQgy9_Q0">
</form>
<form class="form-horizontal" novalidate="">
<div class="modal-body">
<div class="text-center">
<h3>Forgot Password</h3>
</div>
<div class="col-12 mt-3">
<p>Please provide your User ID, forgot password will be sent to your email.</p>
</div>
<div class="col-12">
<input type="text" name="otpCode" class="form-control">
</div>
<div class="col-12">
<button class="btn btn-primary btn-block btn-custom-mufg mt-3">Submit</button>
</div>
</div>
</form>
Text Content
Customer ID User ID Password Forgot Password Contact Us Terms and Conditions Next (OTP Entry) Clear Password Security Instructions All users are advised to adopt the following security practices in the selection and use of passwords. 1. Keep your password confidential at all times. 2. Do not keep a record of your password on paper, software file or hand-held device, unless it can be stored securely. 3. Change your password at regular intervals or based on the number of accesses, and avoid re-using or cycling old passwords. 4. Select quality passwords with sufficient minimum length which are: 1. easy to remember but not based on anything somebody else could easyly guess or obtain using names, telephone numbers, dates of birth or other personal information; 2. free of concecutive identical, all-numeric or all-alphabetic characters; 3. not vulnerable to dictionary or other malicious attacks from outside. 5. Change your password whenever you find any indication of system or password compromise. 6. You must create your password when you log in for the first time. 7. Do not include passwords in any automated logon process. 8. Do not share your password with anyone. 9. Do not use the same password for both business and non-business purposes. Copyright © MUFG Bank, Ltd. All rights reserved. A member of MUFG, a global financial group MUFG Bank Jakarta Branch is a bank that is licensed, registered and supervised by the Indonesia Financial Services Authority (OJK). SINGLE SIGN ON × FORGOT PASSWORD Please provide your User ID, forgot password will be sent to your email. Submit × For further assistance please contact our representatives as follows: Address : TRINITY TOWER 6F-9F, Jl. H.R Rasuna Said Kav. 22 Blok IIB, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone : +6221-50933489 Email : gcms_help@id.mufg.jp × TERMS AND CONDITIONS SINGLE SIGN ON SERVICE SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN LAYANAN SINGLE SIGN ON This TERMS AND CONDITIONS ON THE USE OF SINGLE SIGN ON SERVICES (“Terms and Conditions”) is entered into by and between the customer ("Customer") and MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch, which is registered in and supervised by Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority) (“Bank”). GENERAL CONDITIONS By using the Services (as defined below), the Customer hereby accepts and agrees to be bound by this Terms and conditions, including without limitation to all terms and conditions in the application for the Services (“Application”). The Customer also accepts and agrees to be bound by any and all laws, rules, regulations and official issuances applicable to the Services, which is now existing or may hereinafter be enacted, issued or enforced, as well as such other terms and conditions applicable to the use of other facilities, benefits or services that the Bank may from time to time make available to the Customer in connection with the Services, the terms and conditions of which will be notified by the Bank from time to time. The Single Sign On Services (“Services”) consists of: 1. Electronic-Tax 2. Direct Debit (Biller) 3. Aplikasi Jaminan Online (AJO) 4. Convenience Electronic RTE Report (Converter) The term “Banking Day” whenever appear in this Terms and Conditions means a day on which banks are open for general banking business in Jakarta, Indonesia. The term “Business Hour” whenever appear in this Terms and Conditions means the business hour of the Bank that is commencing from ________ Jakarta time until _________ Jakarta time. Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Penggunaan Layanan SINGLE SIGN ON (“Syarat dan Ketentuan”) ini dibuat oleh dan antara nasabah (“Nasabah”) dan MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta, yang telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“Bank”). KETENTUAN UMUM Dengan menggunakan Layanan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Nasabah dengan ini menerima dan setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh syarat dan ketentuan dalam permohonan untuk Layanan (“Permohonan”). Nasabah juga menerima dan setuju untuk terikat dengan setiap dan seluruh hukum, aturan, peraturan, dan penerbitan resmi yang berlaku untuk Layanan, yang mana sekarang telah ada atau yang mungkin selanjutnya akan diundangkan, diterbitkan, atau diberlakukan, serta syarat dan ketentuan lain yang mengatur penggunaan fasilitas, manfaat, atau layanan lainnya yang dari waktu ke waktu akan disediakan oleh Bank kepada Nasabah sehubungan dengan Layanan, syarat dan ketentuan mana akan diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Layanan Single Sign On (“Layanan”) terdiri dari: 1. Electronic-Tax 2. Direct Debit (Biller) 3. Aplikasi Jaminan Online (AJO) 4. Convenience Electronic RTE Report (Converter) Istilah “Hari Perbankan” kapanpun muncul dalam Syarat dan Ketentuan ini berarti suatu hari dimana bank-bank beroperasi menjalankan kegiatan perbankan secara umum di Jakarta, Indonesia. Istilah “Jam Kerja” kapanpun muncul dalam Syarat dan Ketentuan ini berarti jam kerja Bank yang dimulai sejak Pukul __________ waktu Jakarta sampai dengan Pukul __________ waktu Jakarta. LICENSE The Bank hereby grants the Customer a non-exclusive and non-transferable right to use the Software for utilizing the Services during the period of the Services, subject to this Terms and Conditions. LISENSI Bank dengan ini memberikan Nasabah suatu hak yang bersifat non-eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan Peranti Lunak untuk keperluan penggunaan Layanan selama periode Layanan, tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini. THE SOFTWARE * The Customer may use the Software solely for the purpose of utilizing the Services and in such location, equipment and environment as the Bank may approve. * The Software is rendered to the Customer by the Bank under lending system. * The Customer shall comply with the instructions given in the manual book for the use of the Software. * The Customer acknowledges that the Software is designed for customers in general and that it may not serve a specific need of any particular customer. * The Customer shall immediately (but in any case not later than 5 (five) Banking Days upon the Customer becoming aware of the Malfunction) notify the Bank of any Malfunction in the Software. The Bank shall make commercially reasonable efforts to rectify such Malfunction, provided that the Bank shall have no obligations to rectify the Malfunction due to the following matters: * Malfunction is caused by the use of the Software other than in the manner provided herein or designated by the Bank; * Malfunction is caused by the use of the Software other than by the person designated by the Customer under the Application; and * Malfunction is not immediately reported to the Bank by the Customer after the Customer becoming aware of it. The Bank shall in any case be liable for any costs, losses or damages caused due to any Malfunctions in the Software, except in the case of gross negligence or willful misconduct of the Bank. For the purpose of this clause, “Malfunction” means any discrepancy between the functions actually performed and those specified in the manual book. * The Bank may from time to time make changes to the Software and Service, unless such changes relate to the essential part thereof. The Bank shall notify the Customer at least 5 (five) Business Days prior to such changes become effective, to the extent that such changes will affect the Customer utilizing the Service. After the lapse of such period, provided that no objection expressed by the Customer during such period, it shall be deemed that the Customer agrees to such changes notified by the Bank to the Customer. PERANTI LUNAK * Nasabah hanya dapat menggunakan Peranti Lunak untuk tujuan penggunaan Layanan dan di lokasi, dengan peralatan dan di lingkungan yang dapat disetujui oleh Bank. * Peranti Lunak diberikan kepada Nasabah oleh Bank dengan sistem pinjaman. * Nasabah harus mematuhi instruksi-instruksi yang diberikan dalam buku panduan dalam menggunakan Peranti Lunak. * Nasabah mengakui bahwa Peranti Lunak dirancang untuk para nasabah secara umum dan dengan demikian Peranti Lunak tidak dapat memenuhi kebutuhan khusus dari setiap nasabah tertentu. * Nasabah harus dengan segera (namun dalam setiap keadaan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Perbankan setelah Nasabah mengetahui adanya Malfungsi) memberitahukan Bank atas setiap Malfungsi dari Peranti Lunak. Bank akan mengambil tindakan-tindakan yang wajar secara komersial untuk memperbaiki Malfungsi tersebut, dengan ketentuan bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memperbaiki Malfungsi tersebut oleh karena disebabkan hal-hal berikut: * Malfungsi disebabkan oleh penggunaan Peranti Lunak dengan cara selain dari yang diatur dalam Layanan ini atau yang ditentukan oleh Bank; * Malfungsi disebabkan oleh penggunaan Peranti Lunak oleh orang selain dari orang yang ditunjuk oleh Nasabah berdasarkan Permohonan; dan * Malfungsi tidak segera dilaporkan kepada Bank oleh Nasabah setelah Nasabah mengetahuinya. Bank tidak akan dalam keadaan apapun bertanggung jawab atas setiap biaya, kehilangan atau kerugian yang diakibatkan oleh setiap Malfungsi dari Peranti Lunak, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian yang bersifat nyata atau kesalahan yang disengaja dari Bank. Untuk kepentingan klausul ini, “Malfungsi” berarti setiap ketidaksesuaian antara fungsi-fungsi yang dijalankan secara nyata dan fungsi-fungsi yang disebutkan dalam buku panduan. * Bank dapat dari waktu ke waktu melakukan perubahan-perubahan atas Peranti Lunak dan Layanan, kecuali perubahan-perubahan tersebut berhubungan dengan bagian yang penting dari Peranti Lunak dan Layanan. Bank akan memberitahukan perubahan-perubahan tersebut kepada Nasabah selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif sepanjang perubahan tersebut akan mempengaruhi penggunaan Layanan oleh Nasabah. Setelah lewatnya jangka waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang dinyatakan oleh Nasabah dalam jangka waktu tersebut, maka akan dianggap bahwa Nasabah setuju atas perubahan-perubahan tersebut sebagaimana diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah. PROHIBITION The Customer shall not: * grant the right to use, assign, sell, buy, or lease the Software to any third party, or create security interest over the Software for the benefit of any third party; * copy, change, translate, adapt, analyze, reverse-engineer, disassemble, decompile or develop its application software or do any similar acts with respect to the Software; * use the Software other than in the manner provided herein or designated otherwise by the Bank; or * use the Software other than for the purposes as set out herein. LARANGAN Nasabah tidak akan: * memberikan hak untuk menggunakan, mengalihkan, menjual, membeli atau menyewakan Peranti Lunak kepada pihak ketiga manapun, atau membebankan hak jaminan atas Peranti Lunak untuk kepentingan pihak ketiga manapun; * membuat salinan, mengubah, menerjemahkan, menyesuaikan, menganalisis, merekayasa ulang, membongkar, memisahkan atau mengembangkan aplikasi peranti lunaknya atau melakukan tindakan-tindakan sejenis apapun yang berhubungan dengan Peranti Lunak; * menggunakan Peranti Lunak dengan cara selain dari yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang ditentukan secara lain oleh Bank; atau * menggunakan Peranti Lunak untuk tujuan-tujuan selain dari tujuan-tujuan yang termuat dalam Syarat dan Ketentuan ini. SERVICE UTILIZATION Once the Application is submitted to the Bank and the Customer has received the notification from the Bank that the subscription has been activated, the Customer will be able to utilize the Services. In order to utilize the Service, the Customer will be required to enter into the website as designated by the Bank and that the Customer have downloaded the Software provided by the Bank (the “System”). The Customer can only access the System during the Business Hour on each Banking Day by using (a) the customer ID, (b) user IDs and passwords and (c) one time password (OTP) (each of these combinations of (a), (b) and (c), shall be referred to as the “Access Code”). In case where the Bank is unable to confirm the identity of the Access Code, the Bank may reject any access to the System. PENGGUNAAN LAYANAN Setelah Permohonan disampaikan kepada Bank dan Nasabah telah menerima pemberitahuan dari Bank bahwa pendaftaran telah diaktifkan, Nasabah dapat menggunakan Layanan Untuk dapat menggunakan Layanan, Nasabah dipersyaratkan untuk masuk ke situs web yang ditentukan oleh Bank dan Nasabah telah mengunduh Peranti Lunak yang disediakan oleh Bank (“Sistem”). Nasabah hanya dapat mengakses Sistem selama Jam Kerja pada setiap Hari Perbankan dengan menggunakan (a) Identitas nasabah, (b) Identitas-identitas pengguna dan kata sandi-kata sandi dan (c) kata sandi sekali pakai (One Time Password (OTP)) (masing-masing kombinasi-kombinasi dari (a), (b), dan (c) tersebut akan disebut sebagai “Kode Akses”). Dalam hal Bank tidak dapat memastikan identitas dari Kode Akses, Bank dapat menolak setiap akses ke Sistem. In case where the Bank is able to confirm the identity of the Access Code, the Bank may consider that such access to the System is being made by a duly authorized person of the Customer and the Bank may affect the instructions given thereby. Insofar the Bank is able to confirm the identity of the Access Code, the Bank shall in no case neither be liable to, nor be held liable by, the Customer or any other person even if later on the access to the System and the instruction thereinafter are known to be unauthorized. Dalam hal Bank dapat memastikan identitas dari Kode Akses, Bank dapat menganggap bahwa akses ke Sistem tersebut dilakukan oleh orang yang berwenang dari Nasabah dan Bank dapat menjalankan instruksi-instruksi yang diberikan melalui akses ke Sistem tersebut. Sepanjang Bank mampu untuk memastikan identitas dari Kode Akses, Bank dalam keadaan apapun tidak bertanggung jawab kepada, atau tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh, Nasabah atau setiap orang lainnya meskipun di kemudian hari diketahui bahwa akses ke Sistem dan instruksi yang diberikan adalah tidak berwenang. The Customer may utilize the Service during the Business Hour. The Customer acknowledges that the Bank may not effect any instruction during the Business Hour due to changes in the working hours of the relevant authorities or otherwise. Nasabah dapat memanfaatkan Layanan selama Jam Kerja. Nasabah mengakui bahwa Bank mungkin tidak dapat melakukan instruksi apapun selama Jam Kerja tersebut karena adanya perubahan jam kerja dari otoritas terkait atau lainnya. INDEMNITY Unless it is caused by the gross negligence or willful misconduct of the Bank, the Customer hereby agrees and undertakes to indemnify from and hold harmless the Bank, its officers and employees against any and all claims, losses, damages, costs and/or expenses sustained or incurred by any and all of them resulting from the Bank performing the instruction under the Services and any matters thereof, including the failure of the Payer to remit the funds which is caused by, among others, an insufficient balance of the Payer’s account. GANTI RUGI Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian yang nyata atau kesalahan yang disengaja dari Bank, dengan ini Nasabah setuju dan berjanji untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Bank, pejabat-pejabat dan karyawan-karyawan Bank dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim(-klaim), kehilangan(-kehilangan), kerugian(-kerugian), ongkos(-ongkos) dan/atau pengeluaran(-pengeluaran) yang diderita atau dikeluarkan oleh setiap atau seluruh Bank, pejabat-pejabat dan karyawan karyawan Bank sebagai akibat dari Bank melaksanakan instruksi berdasarkan Layanan dan dan setiap hal lainnya sehubungan dengan Layanan, termasuk kegagalan Pihak Yang Melakukan Pembayaran untuk mengirim dana yang disebabkan oleh, antara lain, ketidakcukupan dana dalam rekening Pihak Yang Melakukan Pembayaran. The Customer acknowledges that the Services are provided through the communication networks (including the internet) and confirms that the Customer understands the risks involved in such communication networks and is satisfied with the security measures taken by the Bank against such risks. Nasabah mengakui bahwa Layanan diberikan melalui jaringan komunikasi (termasuk internet) dan menegaskan bahwa Nasabah mengerti risiko-risiko yang ada dalam jaringan komunikasi tersebut dan dapat menerima langkah-langkah keamanan yang diambil oleh Bank atas risiko-risiko tersebut. DISCLOSURE OF INFORMATION Without prejudice the provision under Internet Privacy Statement of this Terms and Conditions, the Customer irrevocably gives approval and authorizes the Bank to disclose any information the Bank may have acquired about the Customer, its business, the Accounts and/or dealing relationship(s) with the Bank, including but not limited to details of the Services and/or this Terms and Conditions (if applicable) and transactions undertaken with the Bank, in its capacity as a banker to the Customer or otherwise (the “Information”), for the operational purposes and/or the fulfillment of certain regulatory requirement, to (i) the Bank’s head office and other branch offices in any jurisdiction, (ii) companies within the Bank’s group which are limited to direct shareholders of the Bank and direct subsidiaries of the Bank; (iii) professional advisers and service providers of the Bank who are under a duty of confidentiality to the Bank, and (iv) any court or arbitral tribunal or the police or regulatory, administrative, supervisory, governmental or quasi-governmental body or any authority in any jurisdiction including any central bank or other fiscal or monetary or taxation authority, or if required by law. KETERBUKAAN INFORMASI Tanpa mengurangi ketentuan berdasarkan Pernyataan Privasi Internet dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali, memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk mengungkapkan setiap informasi yang mungkin telah diperoleh oleh Bank mengenai Nasabah, kegiatan usaha, Rekening-Rekening dan/atau hubungan(-hubungan) bisnis/transaksi Nasabah dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada rincian tentang Layanan dan/atau Syarat dan Ketentuan ini (jika berlaku) dan transaksi-transaksi Nasabah yang dilakukan dengan Bank, dalam kapasitasnya sebagai bankir dari Nasabah atau dalam kapasitas lainnya (“Informasi”), untuk keperluan operasional dan/atau pemenuhan persyaratan peraturan tertentu, kepada (i) kantor pusat dan kantor-kantor cabang lainnya dari Bank di yurisdiksi manapun, (ii) perusahaan-perusahaan dalam grup Bank yang terbatas kepada para pemegang saham langsung dari Bank dan anak perusahaan langsung dari Bank; (iii) para konsultan profesional dan para penyedia jasa Bank yang terikat pada kewajiban kerahasiaan dengan Bank, dan (iv) pengadilan atau badan arbitrase atau kepolisian atau badan pengatur, administrasi, pengawas, pemerintah atau wakil pemerintah manapun atau otoritas manapun di yurisdiksi manapun termasuk bank sentral manapun atau otoritas keuangan lainnya atau moneter atau perpajakan, atau jika disyaratkan oleh undang-undang. GOVERNING LAW AND JURISDICTION This Terms and Conditions shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. The Customer agrees that the District Court of Central Jakarta shall have exclusive jurisdiction to settle any disputes which may arise in relation thereto. The Customer shall at all times comply with, or cause to be complied with, all laws, statutes, and rules, regulations, orders and directions of any governmental or judicial authority applicable to us or our business or assets and/or the Bank, including but not limited to the applicable internal policy of the Bank, which is established in accordance with the prevailing laws and regulations, and the laws or the regulations or the restrictive measures issued, enacted and enforced by the United States government (including the Office of Foreign Assets Control of the United States Department of Treasury), the Japanese government, the European Union, the United Nations and any other relevant nations and governmental authority related to the prevention of fraud, money laundering, terrorism or other criminal activities or the provision of financial and other services to the sanctioned persons or entities or countries (either directly or indirectly). HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. Nasabah setuju bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai yurisdiksi ekslusif dalam menyelesaikan segala perselisihan yang timbul berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini. Nasabah harus setiap saat mematuhi, atau mengupayakan dipatuhinya, seluruh undang-undang, perundangan, dan aturan, peraturan, tata tertib dan petunjuk dari setiap otoritas pemerintahan atau pengadilan yang berlaku atas Nasabah atau usaha atau aset-aset Nasabah dan/atau Bank, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan internal Bank, yang dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan undangundang atau peraturan-peraturan atau aturan-aturan pembatasan yang berlaku yang diterbitkan, diundangkan dan dilaksanakan oleh pemerintah Negara Amerika Serikat (termasuk Office of Foreign Assets Control of the United States Department of Treasury), pemerintah negara Jepang, Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara dan otoritas pemerintahan lainnya terkait dengan pencegahan penipuan, pencucian uang, terorisme atau aktivitas-aktivitas kriminal lainnya atau pemberian fasilitas keuangan dan layanan lainnya kepada orang-orang atau entitas-entitas atau negara-negara yang terkena sanksi (secara langsung atau secara tidak langsung). LANGUAGE This Terms and Conditions is made in bilingual, which is English and Bahasa Indonesia. In the event there are any inconsistencies between the provisions set out in the English version and Bahasa Indonesia Version of this Terms and Conditions, therefore the Bahasa Indonesia version of this Terms and Conditions shall prevail. BAHASA Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Apabila terdapat inkonsistensi antara ketentuan-ketentuan dalam versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia dari Syarat dan Ketentuan ini, versi Bahasa Indonesia dari Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku. INQUIRY Should there be any inquiry in relation to the Services and/or this Terms and Conditions, the Customer may visit the Bank’s premise and/or directly contact the Bank’s officer for assistance, at the address, contact number or other contact detail as identified by the Bank from time to time. PERMINTAAN KETERANGAN Dalam hal terdapat suatu pertanyaan terkait dengan Layanan dan/atau Syarat dan Ketentuan ini, Kami dapat mengunjungi kantor Bank dan/atau menghubungi secara langsung pegawai Bank untuk meminta bantuan, pada alamat, nomor kontak atau detail kontak lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. REPRESENTATIONS AND WARRANTIES The Customer hereby represents and warrants to the Bank that any and all information and/or documents provided or to be provided by the Customer to the Bank are and will be true, correct and accurate information and/or documents. PERNYATAAN DAN JAMINAN Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa setiap dan seluruh informasi dan/atau dokumen-dokumen yang diberikan atau akan diberikan oleh Nasabah kepada Bank merupakan dan akan merupakan informasi dan/atau dokumen-dokumen yang benar, tepat dan akurat. COST The Bank has provided sufficient explanation and information on the characteristic of the Service, including the characteristic of the account(s) opened and maintained with the Bank (“Accounts”) under the Current Account Agreement entered into by and between the Customer and the Bank (“Current Account Agreement”), and the Customer understands that the Services and the Application shall also be subject to the terms and conditions of the Current Account Agreement (whenever is relevant). Further, the Customer has understood and comprehend all consequences resulted from the utilization of the Services, including the benefits, risks, and other costs adhere in relation to the Services as set out in the Tariff Terms and Conditions of the Bank and such explanation and information can be accessed through website at www.mufg.co.id and/or other medias determined by the Bank. The Bank shall not provide any additional facility that can automatically incur additional fee without written consent from the Customer. BIAYA Bank telah memberikan penjelasan dan informasi yang cukup mengenai karakteristik Layanan, termasuk karakteristik dari rekening(-rekening) yang dibuka dan dikelola pada Bank (“Rekening-Rekening”) berdasarkan Perjanjan Rekening Giro yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank (“Perjanjian Rekening Giro”), dan Nasabah memahami bahwa Layanan dan Permohonan juga akan tunduk pada syarat dan ketentuan dari Perjanjian Rekening Giro (kapanpun berlaku). Lebih lanjut, Nasabah telah mengerti dan memahami seluruh konsekuensi yang timbul dari penggunaan Layanan, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya lainnya yang melekat dalam kaitannya dengan Layanan dan sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Tarif dari Bank, yang mana keterangan dan informasi tersebut dapat diakses melalui situs web di www.mufg.co.id dan/atau media lain sebagaimana ditentukan oleh Bank. Bank tidak akan menyediakan fasilitas tambahan apapun yang dapat menimbulkan biaya tambahan secara otomatis tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah. AMENDMENTS, SUPPLEMENTS AND MODIFICATIONS OF SERVICES The Bank may, with a 30 (thirty) Banking Days’ prior notice, amend, revise, add and/or change the Services and/or this Terms and Conditions. After the lapse of such period, provided that no objection expressed by the Customer during such period, the Bank shall deem that the Customer has agreed to comply with the latest services and/or terms and conditions as informed in writing by the Bank. PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN MODIFIKASI LAYANAN Bank dapat, dengan pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Perbankan sebelumnya, mengubah, merevisi, menambah, dan/atau mengganti Layanan dan/atau Syarat dan Ketentuan ini. Setelah lewatnya jangka waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang diberikan oleh Nasabah selama jangka waktu tersebut, maka Nasabah dianggap telah menyetujui untuk tunduk pada layanan dan/atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan terakhir yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank. NOTIFICATION ON CHANGE TO THE USER For any change, amendment, alteration, deletion, or additional of information, including but not limited to information with regard to the Customer and the user(s) registered at the Bank as set out in the Application, the Customer shall notify the Bank in writing by submitting the Application with regard to such change to the Bank at the latest [3 (three) Banking Days] after such change, amendment, alteration, deletion, or additional becomes effective. The Bank shall not be liable or held liable by the Customer or any person for any losses, damages, costs and/or expenses sustained or incurred by any of them as result of the failure of the Customer to provide the Bank with the required Application within the abovementioned period. PEMBERITAHUAN MENGENAI PERUBAHAN PENGGUNA Segala perubahan, amandemen, penggantian, penghapusan, atau penambahan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada informasi tentang Nasabah dan pengguna(-pengguna) yang terdaftar di Bank sebagaimana tercantum di dalam Permohonan, Nasabah wajib memberitahukan Bank secara tertulis dengan memberikan Permohonan mengenai perubahan tersebut kepada Bank paling lambat [3 (tiga) Hari Perbankan] setelah perubahan, amandemen, penggantian, penghapusan, atau penambahan tersebut menjadi berlaku. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh Nasabah atau orang manapun atas setiap kehilangan, kerugian, biaya dan/atau pengeluaran yang diderita atau dikeluarkan oleh Nasabah atau orang manapun tersebut sebagai akibat dari kegagalan Nasabah memberikan kepada Bank suatu Permohonan yang dipersyaratkan dalam waktu sebagaimana disebutkan di atas. TERMINATION OF SERVICE Either the Customer or the Bank may terminate the Services by giving a written notice to the other party not less than thirty (30) calendar days prior to the proposed termination becomes effective. After the lapse of such period, provided that no objection expressed by the other party during such period, it shall be deemed that the other party agrees to such proposed termination and the termination becomes effective. For the purpose of termination, the Customer and the Bank agree to waive the applicability of the provision of Article 1266 of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) to the extent a judicial pronouncement or a court decision is required for the termination of the Services. PENGAKHIRAN LAYANAN Masing-masing Nasabah atau Bank dapat mengakhiri Layanan dengan memberikan suatu pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pengakhiran yang diajukan menjadi berlaku efektif. Setelah lewatnya jangka waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak lainnya, maka akan dianggap bahwa pihak lainnya telah menyetujui usulan pengakhiran tersebut dan pengakhiran berlaku efektif. Untuk tujuan pengakhiran, Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan keberlakukan dari ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang dipersyaratkannya suatu penetapan pengadilan atau putusan pengadilan dalam rangka pengahiran Layanan. MISCELLANEOUS The provisions under this Terms and Conditions are additional to and supplement the provisions under the Application and that this Terms and Conditions shall construe as an integral and inseparable part of the Application. Unless otherwise stipulated herein, all terms and/or expressions used in this Terms and Conditions shall have the same meaning given in the relevant Bank Indonesia regulations and it's implementing regulations. All provisions under this Terms and Conditions have been adjusted with the prevailing laws and regulations including the provisions under the regulation of Financial Service Authority (Otoritas Jasa Keuangan (OJK)). KETENTUAN LAIN-LAIN Ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan tambahan atas dan melengkapi ketentuan-ketentuan di dalam Permohonan dan dengan demikian Syarat dan Ketentuan ini merupaka satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari Permohonan. Kecuali ditentukan secara lain, seluruh istilah-istilah dan/atau ungkapan-ungkapan yang digunakan di dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini akan mempunyai pengertian yang sama sebagaimana diatur di dalam peraturan Bank Indonesia yang terkait beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Seluruh ketentuan dalam Syarat-syarat dan Keterntuan-ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Specific Terms and Conditions of Services Under Single Sign On Syarat dan Ketentuan Tertentu atas Layanan-Layanan berdasarkan Single Sign On Electronic-Tax Electronic-Tax Without prejudice to any other provisions provided herein, the Customer understands that the Bank shall execute the instruction on the same-day-value, provided that the Bank receives such instruction before the applicable Cut-off Time. The Customer shall make sure the funds to be available and sufficient in its Account(s) to pay tax, fees and/or charges which may be subject to it at the time when submitting the tax payment instruction to the Bank thru the System (the “Tax Payment Date”). The Bank shall exercise the instruction by debiting any of the Customer’s Account(s) any amount necessary (the amount of tax payment obligation and any applicable fees) on the Payment Date without any check or any withdrawal slip. With regard to the aforesaid, the Customer hereby agrees and therefore authorize the Bank to debit any of its Account in order to perform the Service as well as exercise any instruction thereunder. The Bank shall provide the Service on the basis of the billing code, tax payer indetification number (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)) and tax payment amount (together referred to as the “Data”) as submitted in the Application by the Customer. The Customer hereby represents that the Data in the Application is true, correct and accurate and acknowledges that the Bank shall have no obligation to verify the Data in the Application. For the purpose of this clause, “Cut-off Time” means cut-off time for receiving instruction by the Bank on each Banking Day as determined and notified by the Bank from time to time. Tanpa membatasi ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah memahami bahwa Bank akan menjalankan instruksi di hari yang sama, dengan ketentuan bahwa Bank menerima instruksi tersebut sebelum Batas Waktu yang berlaku. Nasabah harus memastikan bahwa dana harus telah tersedia dan cukup di dalam Rekening(-rekeningnya) untuk membayar pajak, biaya-biaya dan/atau beban-beban yang mungkin akan dikenakan terhadapnya pada saat mengirimkan instruksi pembayaran pajak kepada Bank melalui Sistem ("Tanggal Pembayaran Pajak"). Bank akan menjalankan instruksi dengan melakukan pendebetan terhadap Rekening(-rekening) nya yang manapun dari Nasabah atas setiap jumlah yang diperlukan (jumlah kewajiban pembayaran pajak dan setiap biaya yang berlaku) pada Tanggal Pembayaran tanpa cek atau slip penarikan. Sehubungan dengan hal yang disebut sebelumnya, Nasabah dengan ini setuju dan oleh karenanya memberikan kewenangan kepada Bank untuk mendebet Rekening(rekening)nya yang manapun dalam rangka menyelenggarakan Layanan dan menjalankan setiap instruksi berdasarkan Layanan. Bank wajib menyediakan Layanan atas dasar kode penagihan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jumlah pembayaran pajak (bersama-sama disebut sebagai "Data") yang diajukan oleh Nasabah dalam Permohonan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Data dalam Permohonan adalah benar, tepat dan akurat dan mengakui bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memverifikasi Data dalam Permohonan. Untuk kepentingan klausul ini, “Batas Waktu” berarti batas waktu penerimaan instruksi oleh Bank di setiap Hari Perbankan sebagaimana ditentukan dan diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu. The Customer agrees and acknowledges that the Bank may not execute any instruction due to the following conditions: a. the funds in the Accounts are not sufficient on the Tax Payment Date; b. any of the Accounts is encumbered with a security title or attachment has been (or soon to be) made against the funds in the Account and the disposition thereof is restricted or prohibited; c. the instruction for tax payment does not satisfy the conditions as set forth by the Bank; d. the Bank finds ambiguity, contradiction, omission or other defect in the instruction; e. the Bank observes that the instruction is not done by the registered User; f. the Bank opines that by effecting instruction, it may conflict with the applicable laws and regulations; g. an event occurs which renders the Service difficult or impossible to be done. The Customer hereby agrees and acknowledges that the Bank may (but not oblige to) send the Customer any notification for not exercising any instruction due to any of the above conditions. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank dapat tidak menjalankan instruksi berdasarkan Layanan dalam hal-hal sebagai berikut: a. dana pada Rekening-Rekening tidak cukup pada Tanggal Pembayaran Pajak; b. Salah satu dari Rekening-Rekening dibebani dengan hak jaminan, atau penyitaan telah (atau akan segera) dilakukan terhadap dana dalam Rekening dan disposisi daripadanya dibatasi atau dilarang; c. instruksi untuk pembayaran pajak tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank; d. Bank menemukan adanya ambiguitas, kontradiksi, kelalaian atau cacad lainnya dalam instruksi; e. Bank mengamati bahwa instruksi tidak dilakukan oleh Pengguna yang terdaftar; f. Bank berpendapat bahwa dengan mengeksekuksi instruksi, hal itu dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. suatu peristiwa yang menyebabkan Layanan menjadi sulit atau tidak mungkin untuk dilaksanakan. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank dapat (namun tidak berkewajiban) untuk mengirimkan pemberitahuan kepada Nasabah atas tidak dijalankannya suatu instruksi oleh karena salah satu kondisi di atas. The Customer agrees and acknowledges that the Bank does not and will not deal with the preparation of tax return or the calculation of tax amounts, calculation of custom duties, and is not and will not be responsible with respect thereto. The Customer shall have no right to cancel or make correction to any instruction for tax payment, if such instruction has been accepted by the Bank. The Customer undertakes that it shall, on its own responsibility, make an application for any refund or additional payment, if there is any surplus or shortfall in its tax payment, customs and/or duties directly to the tax office. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank tidak dan tidak akan berurusan dengan penyusunan pengembalian pajak atau perhitungan jumlah pajak, perhitungan bea masuk, dan tidak dan tidak akan bertanggung jawab terhadap hal-hal tersebut. Nasabah tidak berhak untuk membatalkan atau melakukan koreksi atas instruksi untuk pembayaran pajak manapun, apabila instruksi tersebut telah diterima oleh Bank. Nasabah berjanji bahwa ia, atas tanggung jawabnya sendiri, wajib membuat permohonan untuk pengembalian dana atau pembayaran tambahan, apabila terjadi setiap kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak, bea dan/atau cukai darinya langsung ke kantor pajak. Direct Debit (Biller) Direct Debit (BIller) Once the Direct Debit (Biller) Services is activated, the Customer will be able to send Billing Instrucion using the web basis provided by the Bank (the “Biling Instruction”). Under the Services, the Customer can monitor the billing as well. Setelah Layanan Direct Debit (Biller) diaktifkan, Nasabah dapat mengirimkan Perintah Penagihan melalui situs yang disediakan oleh Bank (“Perintah Penagihan”). Melalui Layanan, Nasabah juga dapat memantau tagihannya. In this Service, the Customer can submit the Billing Instruction within 1 (one) Banking Days before [the Billing Payment Date (as defined below)]. Dalam Layanan ini, Nasabah dapat mengirimkan Perintah Penagihan dalam waktu 1 (satu) Hari Perbankan sebelum [Tanggal Pembayaran Tagihan (sebagaimana didefinisikan di bawah)]. The execution date of payment will be made pursuant to the agreed payment date by the Customer (the “Billing Payment Date”), except that: a. If a Billing Payment Date falls on a day other than a Banking Day, the Billing Instruction will be executed on the following Banking Day; and b. If there is no numerically corresponding day in the calendar month in which that Billing Payment Date will be made, that Billing Payment Date will be processed on the following Banking Day. Tanggal pelaksanaan pembayaran akan dilakukan menurut tanggal pembayaran yang disetujui oleh Nasabah (“Tanggal Pembayaran Tagihan”), kecuali: a. Jika suatu Tanggal Pembayaran Tagihan jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Perbankan, , Perintah Penagihan akan dilaksanakan pada Hari Perbankan; dan b. Jika tidak ada hari dengan angka yang sama dalam bulan kalender di mana Tanggal Pembayaran Tagihan tersebut akan dilakukan, Tanggal Pembayaran Tagihan tersebut akan diproses pada hari perbankan berikutnya. In the event the Accounts and/or the billing company’s account is closed or frozen or confiscated by the authorities, including tax authorities, or subject to a claim by a third party or to a law suit, the Bank is entitled to terminate the Services and the relevant Billing Instruction with immediate effect, provided that in the case of the billing company’s account is closed, frozen or confiscated, the Bank may not terminate the Services and the relevant Billing Instruction if the Customer has submitted to the Bank a Notice of Alteration/Termination of the Services and the revised Billing Instruction describing the new number of the billing company’s account to the Bank and the Bank has accepted such Notice and the revised Billing Instruction. Dalam hal Rekening-Rekening dan/atau rekening perusahaan yang melakukan penagihan ditutup atau dibekukan atau disita oleh otoritas, termasuk otoritas pajak, atau tunduk pada klaim dari pihak ketiga atau suatu gugatan hukum, Bank berhak dengan segera mengakhiri Layanan dan Perintah Penagihan terkait, dengan ketentuan bahwa dalam hal rekening perusahaan yang melakukan penagihan ditutup, dibekukan atau disita, Bank dapat tidak mengakhiri Layanan dan Perintah Penagihan terkait jika Nasabah telah menyampaikan kepada Bank Pemberitahuan Perubahan/Pengakhiran dari Layanan dan Perintah Penagihan yang telah direvisi yang menyebutkan nomor baru rekening perusahaan yang melakukan penagihan dan Bank telah menerima Pemberitahuan dan Perintah Penagihan yang telah direvisi tersebut. Aplikasi Jaminan Online (AJO) Aplikasi Jaminan Online (AJO) If the following feature is registered by the Customer under the Application and the relevant consents are submitted by the Customer, the Bank shall provide to the Customer the Aplikasi Jaminan Online (AJO) Servicesin the form of reports on the Accounts and other matters as registered by the Customer: * Guarantee reporting Jika fitur berikut didaftarkan oleh Nasabah melalui Permohonan dan persetujuan-persetujuan yang terkait yang disampaikan oleh Nasabah, Bank wajib memberikan kepada Nasabah Layanan Aplikasi Jaminan Online (AJO) dalam bentuk laporan-laporan atas Rekening-Rekening dan hal-hal lain yang didaftarkan oleh Nasabah: * Laporan Jaminan The Customer acknowledges that the accuracy of information provided by the Bank in the reports under theServices may be affected or restricted by the process in the computer system or otherwise and that the information on the Accounts may not be provided on a real time basis. Nasabah mengakui bahwa keakuratan informasi yang diberikan oleh Bank dalam laporan-laporan berdasarkan Layanan dapat dipengaruhi atau dibatasi oleh proses dalam sistem komputer atau dalam keadaan lain dan bahwa informasi atas Rekening-Rekening tidak dapat diberikan atas dasar waktu yang sebenarnya. Convenience Electronic RTE Report (Converter) Convenience Electronic RTE Report (Converter) The Convenience Elecronic RTE Report (Converter) Services is solely to assist the Customer in reporting the Customer’s export transactions, including but not limited to the submission of Rincian Transaksi Ekspor (RTE) report and its supporting documents, to the Indonesian central bank (Bank Indonesia) or any other authorities. The Customer understands that any misuse of the ConverterServices may result in, amongst other; the Customer is being denied access to it. Other terms and conditions applicable in the Bank will apply to the use of the Converter Services by the Customer. The Customer is solely responsible for all charges, fees, duties, taxes, levies and assessments arising out of the use of the Converter Services. Layanan Convenience Electronic RTE Report (Converter) hanya untuk membantu Nasabah dalam melaporkan transaksi-transaksi ekspor Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada penyerahan laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) dan dokumen-dokumen pendukungnya, kepada bank sentral Indonesia (Bank Indonesia) atau otoritas-otoritas lainnya. Nasabah memahami bahwa segala penyalahgunaan Layanan Converter dapat mengakibatkan, antara lain, Nasabah tidak diperkenankan mengakses Layanan. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di Bank akan berlaku terhadap penggunaan oleh Nasabah atas Layanan Converter. Nasabah bertanggung jawab atas segala beban-beban, biaya-biaya, kewajiban-kewajiban, pajak, pungutan dan ongkos-ongkos yang timbul dari penggunaan Layanan Converter. The Customer understands that, in relation to its reporting obligation of Rincian Transaksi Ekspor (RTE) of the relevant Reporting Period, the Customer is required to: (i) fill in the Data (as defined below) through the menu available at the System; or (ii) upload into the System the file (in the form of excel file provided by the Bank) containing the Data. The Data shall be transmitted (online basis) to Bank Indonesia after the Data is complete and received by the Bank at the latest on the 10th day of the following month of the relevant reporting period, at [23.59] Jakarta time. Should any incorrectness in the content of Data which has been transmitted to Bank Indonesia, the Customer still has the right to correct the Data at the latest on the [16th] day of the following month of the relevant Report Period, supported with the original request for correction in the form designated by or acceptable to the Bank. Nasabah memahami bahwa, berkaitan dengan pelaporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) Nasabah untuk Periode Laporan yang relevan, Nasabah wajib untuk: (i) melengkapi Data (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui menu yang tersedia pada Sistem; atau (ii) mengunggah file (dalam format excel yang telah diberikan oleh Bank) yang memuat Data. Data akan dikirimkan (secara online) ke Bank Indonesia setelah Data telah lengkap dan diterima oleh Bank paling lambat pada hari ke-10 pada bulan berikutnya dari Periode Laporan, pada pukul [23.59] waktu Jakarta. Apabila terdapat ketidakbenaran pada isi dari Data yang telah dikirimkan ke Bank Indonesia, Nasabah masih mempunyai hak untuk memperbaiki Data paling lambat hari ke-16 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya Periode Laporan, didukung dengan permohonan perbaikan yang asli dalam format yang ditentukan oleh atau dapat diterima oleh Bank. Data means any information related to the Customer’s export activities which contain: 1. Tax Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)) of the exporter; 2. full name of exporter; 3. customs office code; 4. number of PEB; 5. date of PEB; 6. currency of DHE; 7. value of DHE; 8. value of PEB; and 9. information, among others the cause of difference between the value of DHE which has been received and value of PEB Data berarti setiap informasi terkait kegiatan-kegiatan ekspor Nasabah yang memuat: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Eksportir; 2. nama Eksportir; 3. Sandi Kantor Pabean; 4. Nomor PEB; 5. Tanggal PEB; 6. jenis valuta DHE; 7. nilai DHE; 8. Nilai PEB; dan 9. Keterangan, antara lain mengenai penyebab selisih antara nilai DHE yang diterima dengan Nilai PEB. “Reporting Period” means the reporting period as stipulated in the relevant Bank Indonesia Regulation. “Periode Laporan” adalah periode laporan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Bank Indonesia terkait. The Customer understands that the Customer is not requested by the Bank to reveal any personal information, unless it is required to complete the reporting of Rincian Transaksi Ekspor (RTE) of the Customer. On a voluntary basis, the Customer may provide and disclose personal information to the Bank in using certain features of the Bank’s site. The Bank will use the personal information the Customer provides through the Converter Services for purposes for which the personal information was originally requested, and for operational purpose and/or directly related purposes UNLESS the Bank is required by any authorities or is authorized under law to disclose such personal information OR the Customer has provided its written consent to the Bank to disclose such personal information. Nasabah memahami bahwa Nasabah tidak diwajibkan oleh Bank untuk mengungkapkan informasi pribadi manapun, kecuali diwajibkan untuk memenuhi pelaporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) Nasabah. Atas dasar sukarela, Nasabah dapat memberikan dan mengungkapkan informasi pribadi kepada Bank dalam menggunakan beberapa fitur pada situs Bank. Bank akan menggunakan informasi pribadi yang diberikan melalui Layanan Converter hanya untuk keperluan dimana informasi pribadi pada awalnya diminta, dan untuk tujuan operasional dan/atau tujuan terkait secara langsung KECUALI Bank diwajibkan oleh otoritas manapun atau berwenang berdasarkan hukum untuk mengungkapkan informasi pribadi tersebut ATAU Nasabah telah memberikan persetujuan secara tertulis untuk mengungkapkan informasi pribadi tersebut. The Customer warrants that each of transactions the Customer reports to the Bank under this Converter Services is limited to the Customer’s export transactions. Should the Customer finds that any incoming fund it receives at all of the Accounts do not constitute export transactions, or the Customer fails in identifying any export transactions, the Customer is required to notify the Bank with respect to the actual purpose of transactions or any reason thereof, and therefore such transactions shall be excluded from this Converter Services. However, should the Customer does not receive any report of offshore incoming fund with respect to export transaction, the Customer is required to notify the Bank in order for the Bank to take necessary action and the Customer shall receive the report with respect to the concerned export transaction. Nasabah menjamin bahwa setiap transaksi-transaksi yang Nasabah laporkan kepada Bank berdasarkan Layanan Converter ini adalah terbatas pada transaksi-transaksi ekspor Nasabah. Apabila Nasabah menemukan bahwa setiap dana yang Nasabah terima di Rekening-Rekening bukan merupakan transaksi ekspor, atau Nasabah lalai di dalam mengidentifikasi setiap transaksi ekspor, Nasabah wajib memberitahukan Bank perihal tujuan transaksi atau alasan yang sesungguhnya, dan oleh karena itu transaksi tersebut akan dikecualikan dari Layanan Converter ini. Namun demikian, apabila Nasabah tidak menerima laporan penerimaan dari luar negeri perihal transaksi ekspor, Nasabah wajib memberitahukan Bank, agar Bank dapat melakukan proses lebih lanjut dan Nasabah dapat menerima laporan perihal transaksi ekspor yang dimaksud. The Customer warrants that the Customer shall hold the Bank, its officers and employees harmless from and indemnified against, any and all claim(s), loss(es), damage(s), cost(s), penalty and/or expense(s) (including legal cost on a full indemnity basis) that any and all of them may sustain and incur in connection with the non-compliance with this Terms and Conditions for Civerter Services as well as the requirements under Bank Indonesia Regulations (i.e. PBI No. 14/25/PBI/2012 concerning Receipt of Export Proceeds and Withdrawal of Foreign Exchange Offshore Debt and PBI No. 13/21/2011 concerning Monitoring of Bank Activity in Foreign Exchange Flows) as may be supplemented, amended, replaced or re-enacted from time to time. Nasabah menjamin bahwa Nasabah akan menanggung Bank, para pejabat-nya dan para karyawannya dan akan mengganti segala dan seluruh tuntutan-tuntutan, kehilangan-kehilangan, kerugian-kerugian, biaya-biaya, penalti dan ongkos-ongkos (termasuk biaya hukum dengan dasar penggantian penuh) yang mana setiap dan seluruh dari mereka mungkin menanggung dan ditimbulkan sehubungan dengan ketidakpatuhan pada Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan dari Layanan Converter ini dan persyaratan-persyaratan dari Peraturan Bank Indonesia (yaitu PBI No. 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan PBI No 13/21/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank) sebagaimana dapat ditambah, diubah, diganti atau diberlakukan kembali dari waktu ke waktu.