one.mufg.co.id Open in urlscan Pro
202.169.56.138  Public Scan

Submitted URL: https://202.169.56.179/
Effective URL: https://one.mufg.co.id/Account/Login
Submission Tags: krdtest
Submission: On March 11 via api from JP — Scanned from JP

Form analysis 2 forms found in the DOM

POST

<form method="post" action="">
  <input type="hidden" id="ReturnUrlLogin" name="ReturnUrl" value="">
  <fieldset>
    <div class="custom-form-group row">
      <label for="CustomerId" class="col-sm-4 font-section">Customer ID</label>
      <div class="col-sm-8">
        <input id="CustomerIdLogin" class="form-control font-sub-section" placeholder=" CustomerId" name="CustomerId" aria-label="CustomerId" aria-describedby="input-customerid" autofocus="" required="">
      </div>
    </div>
    <div class="custom-form-group row">
      <label for="Username" class="col-sm-4 font-section">User ID</label>
      <div class="col-sm-8">
        <input id="UsernameLogin" class="form-control font-sub-section" placeholder=" UserID" name="Username" aria-label="Username" aria-describedby="input-username" required="">
      </div>
    </div>
    <div class="form-group row">
      <label for="Password" class="col-sm-4 font-section">Password</label>
      <div class="col-sm-8">
        <input id="PasswordLogin" type="password" class="form-control font-sub-section" placeholder=" Password" aria-label="Password" aria-describedby="input-password" name="Password" autocomplete="off" required="">
      </div>
    </div>
    <div class="form-group row">
      <label class="col-sm-4"></label>
      <div class="col-sm-8" style="padding-top: 20px;">
        <a class="mufg-custom font-item" href="/Account/ForgotPassword">Forgot Password</a>
      </div>
    </div>
    <div class="form-group row">
      <label class="col-sm-4"></label>
      <div class="col-sm-8">
        <a data-toggle="modal" data-target="#contactUs" class="mufg-custom font-item">Contact Us</a>
      </div>
    </div>
    <div class="form-group row">
      <label class="col-sm-4"></label>
      <div class="col-sm-8">
        <a data-toggle="modal" data-target="#modalTermAndCondition" class="mufg-custom font-item">Terms and Conditions</a>
      </div>
    </div>
    <div class="form-group row">
      <label class="col-sm-4"></label>
      <div class="col-sm-8 clearfix">
        <button class="btn btn-primary" name="button" value="login">Next (OTP Entry) </button> &nbsp;&nbsp; <button class="btn btn-primary" type="button" id="btnClear">Clear</button>
      </div>
    </div>
  </fieldset>
  <input name="__RequestVerificationToken" type="hidden" value="CfDJ8FUDjn-cpSZNni4v9xPim_cqp-q798CgJEkjpKYJ02yK7PQ25h6EjpmSx3GtHh4XvkDqD1wy8_KSYfjKn5Inm4ZNPCOZ-PqUSX68_Vc1DS9GV-M08zRNlQKmfCAwydEsgLhu7eLq2Yw7j79FQgy9_Q0">
</form>

<form class="form-horizontal" novalidate="">
  <div class="modal-body">
    <div class="text-center">
      <h3>Forgot Password</h3>
    </div>
    <div class="col-12 mt-3">
      <p>Please provide your User ID, forgot password will be sent to your email.</p>
    </div>
    <div class="col-12">
      <input type="text" name="otpCode" class="form-control">
    </div>
    <div class="col-12">
      <button class="btn btn-primary btn-block btn-custom-mufg mt-3">Submit</button>
    </div>
  </div>
</form>

Text Content

Customer ID

User ID

Password

Forgot Password
Contact Us
Terms and Conditions
Next (OTP Entry)    Clear

Password Security Instructions

All users are advised to adopt the following security practices in the selection
and use of passwords.

 1. Keep your password confidential at all times.
 2. Do not keep a record of your password on paper, software file or hand-held
    device, unless it can be stored securely.
 3. Change your password at regular intervals or based on the number of
    accesses, and avoid re-using or cycling old passwords.
 4. Select quality passwords with sufficient minimum length which are:
    1. easy to remember but not based on anything somebody else could easyly
       guess or obtain using names, telephone numbers, dates of birth or other
       personal information;
    2. free of concecutive identical, all-numeric or all-alphabetic characters;
    3. not vulnerable to dictionary or other malicious attacks from outside.
 5. Change your password whenever you find any indication of system or password
    compromise.
 6. You must create your password when you log in for the first time.
 7. Do not include passwords in any automated logon process.
 8. Do not share your password with anyone.
 9. Do not use the same password for both business and non-business purposes.

Copyright © MUFG Bank, Ltd. All rights reserved.
A member of MUFG, a global financial group
MUFG Bank Jakarta Branch is a bank that is licensed, registered and supervised
by the Indonesia Financial Services Authority (OJK).


  SINGLE SIGN ON

×


FORGOT PASSWORD

Please provide your User ID, forgot password will be sent to your email.


Submit
×

For further assistance please contact our representatives as follows:

Address : TRINITY TOWER 6F-9F, Jl. H.R Rasuna Said Kav. 22 Blok IIB, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone : +6221-50933489 Email :
gcms_help@id.mufg.jp

×
TERMS AND CONDITIONS
SINGLE SIGN ON SERVICE

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN
LAYANAN SINGLE SIGN ON

This TERMS AND CONDITIONS ON THE USE OF SINGLE SIGN ON SERVICES (“Terms and
Conditions”) is entered into by and between the customer ("Customer") and MUFG
Bank, Ltd., Jakarta Branch, which is registered in and supervised by Otoritas
Jasa Keuangan (Financial Services Authority) (“Bank”).

GENERAL CONDITIONS
By using the Services (as defined below), the Customer hereby accepts and agrees
to be bound by this Terms and conditions, including without limitation to all
terms and conditions in the application for the Services (“Application”). The
Customer also accepts and agrees to be bound by any and all laws, rules,
regulations and official issuances applicable to the Services, which is now
existing or may hereinafter be enacted, issued or enforced, as well as such
other terms and conditions applicable to the use of other facilities, benefits
or services that the Bank may from time to time make available to the Customer
in connection with the Services, the terms and conditions of which will be
notified by the Bank from time to time.

The Single Sign On Services (“Services”) consists of:
 1. Electronic-Tax
 2. Direct Debit (Biller)
 3. Aplikasi Jaminan Online (AJO)
 4. Convenience Electronic RTE Report (Converter)

The term “Banking Day” whenever appear in this Terms and Conditions means a day
on which banks are open for general banking business in Jakarta, Indonesia.

The term “Business Hour” whenever appear in this Terms and Conditions means the
business hour of the Bank that is commencing from ________ Jakarta time until
_________ Jakarta time.

Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Penggunaan Layanan SINGLE SIGN ON (“Syarat
dan Ketentuan”) ini dibuat oleh dan antara nasabah (“Nasabah”) dan MUFG Bank,
Ltd., Cabang Jakarta, yang telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“Bank”).

KETENTUAN UMUM
Dengan menggunakan Layanan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Nasabah dengan
ini menerima dan setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk
namun tidak terbatas pada seluruh syarat dan ketentuan dalam permohonan untuk
Layanan (“Permohonan”). Nasabah juga menerima dan setuju untuk terikat dengan
setiap dan seluruh hukum, aturan, peraturan, dan penerbitan resmi yang berlaku
untuk Layanan, yang mana sekarang telah ada atau yang mungkin selanjutnya akan
diundangkan, diterbitkan, atau diberlakukan, serta syarat dan ketentuan lain
yang mengatur penggunaan fasilitas, manfaat, atau layanan lainnya yang dari
waktu ke waktu akan disediakan oleh Bank kepada Nasabah sehubungan dengan
Layanan, syarat dan ketentuan mana akan diberitahukan oleh Bank dari waktu ke
waktu.

Layanan Single Sign On (“Layanan”) terdiri dari:
 1. Electronic-Tax
 2. Direct Debit (Biller)
 3. Aplikasi Jaminan Online (AJO)
 4. Convenience Electronic RTE Report (Converter)

Istilah “Hari Perbankan” kapanpun muncul dalam Syarat dan Ketentuan ini berarti
suatu hari dimana bank-bank beroperasi menjalankan kegiatan perbankan secara
umum di Jakarta, Indonesia.

Istilah “Jam Kerja” kapanpun muncul dalam Syarat dan Ketentuan ini berarti jam
kerja Bank yang dimulai sejak Pukul __________ waktu Jakarta sampai dengan Pukul
__________ waktu Jakarta.

LICENSE
The Bank hereby grants the Customer a non-exclusive and non-transferable right
to use the Software for utilizing the Services during the period of the
Services, subject to this Terms and Conditions.

LISENSI
Bank dengan ini memberikan Nasabah suatu hak yang bersifat non-eksklusif dan
tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan Peranti Lunak untuk keperluan
penggunaan Layanan selama periode Layanan, tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.

THE SOFTWARE

 * The Customer may use the Software solely for the purpose of utilizing the
   Services and in such location, equipment and environment as the Bank may
   approve.
 * The Software is rendered to the Customer by the Bank under lending system.
 * The Customer shall comply with the instructions given in the manual book for
   the use of the Software.
 * The Customer acknowledges that the Software is designed for customers in
   general and that it may not serve a specific need of any particular customer.
 * The Customer shall immediately (but in any case not later than 5 (five)
   Banking Days upon the Customer becoming aware of the Malfunction) notify the
   Bank of any Malfunction in the Software. The Bank shall make commercially
   reasonable efforts to rectify such Malfunction, provided that the Bank shall
   have no obligations to rectify the Malfunction due to the following matters:
   
   
   * Malfunction is caused by the use of the Software other than in the manner
     provided herein or designated by the Bank;
   * Malfunction is caused by the use of the Software other than by the person
     designated by the Customer under the Application; and
   * Malfunction is not immediately reported to the Bank by the Customer after
     the Customer becoming aware of it.
   The Bank shall in any case be liable for any costs, losses or damages caused
   due to any Malfunctions in the Software, except in the case of gross
   negligence or willful misconduct of the Bank.
   
   For the purpose of this clause, “Malfunction” means any discrepancy between
   the functions actually performed and those specified in the manual book.
 * The Bank may from time to time make changes to the Software and Service,
   unless such changes relate to the essential part thereof. The Bank shall
   notify the Customer at least 5 (five) Business Days prior to such changes
   become effective, to the extent that such changes will affect the Customer
   utilizing the Service. After the lapse of such period, provided that no
   objection expressed by the Customer during such period, it shall be deemed
   that the Customer agrees to such changes notified by the Bank to the
   Customer.

PERANTI LUNAK

 * Nasabah hanya dapat menggunakan Peranti Lunak untuk tujuan penggunaan Layanan
   dan di lokasi, dengan peralatan dan di lingkungan yang dapat disetujui oleh
   Bank.
 * Peranti Lunak diberikan kepada Nasabah oleh Bank dengan sistem pinjaman.
 * Nasabah harus mematuhi instruksi-instruksi yang diberikan dalam buku panduan
   dalam menggunakan Peranti Lunak.
 * Nasabah mengakui bahwa Peranti Lunak dirancang untuk para nasabah secara umum
   dan dengan demikian Peranti Lunak tidak dapat memenuhi kebutuhan khusus dari
   setiap nasabah tertentu.
 * Nasabah harus dengan segera (namun dalam setiap keadaan selambat-lambatnya 5
   (lima) Hari Perbankan setelah Nasabah mengetahui adanya Malfungsi)
   memberitahukan Bank atas setiap Malfungsi dari Peranti Lunak. Bank akan
   mengambil tindakan-tindakan yang wajar secara komersial untuk memperbaiki
   Malfungsi tersebut, dengan ketentuan bahwa Bank tidak berkewajiban untuk
   memperbaiki Malfungsi tersebut oleh karena disebabkan hal-hal berikut:
   
   
   * Malfungsi disebabkan oleh penggunaan Peranti Lunak dengan cara selain dari
     yang diatur dalam Layanan ini atau yang ditentukan oleh Bank;
   * Malfungsi disebabkan oleh penggunaan Peranti Lunak oleh orang selain dari
     orang yang ditunjuk oleh Nasabah berdasarkan Permohonan; dan
   * Malfungsi tidak segera dilaporkan kepada Bank oleh Nasabah setelah Nasabah
     mengetahuinya.
   Bank tidak akan dalam keadaan apapun bertanggung jawab atas setiap biaya,
   kehilangan atau kerugian yang diakibatkan oleh setiap Malfungsi dari Peranti
   Lunak, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian yang bersifat nyata atau
   kesalahan yang disengaja dari Bank.
   
   Untuk kepentingan klausul ini, “Malfungsi” berarti setiap ketidaksesuaian
   antara fungsi-fungsi yang dijalankan secara nyata dan fungsi-fungsi yang
   disebutkan dalam buku panduan.
 * Bank dapat dari waktu ke waktu melakukan perubahan-perubahan atas Peranti
   Lunak dan Layanan, kecuali perubahan-perubahan tersebut berhubungan dengan
   bagian yang penting dari Peranti Lunak dan Layanan. Bank akan memberitahukan
   perubahan-perubahan tersebut kepada Nasabah selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
   Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif sepanjang perubahan tersebut
   akan mempengaruhi penggunaan Layanan oleh Nasabah. Setelah lewatnya jangka
   waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang dinyatakan oleh
   Nasabah dalam jangka waktu tersebut, maka akan dianggap bahwa Nasabah setuju
   atas perubahan-perubahan tersebut sebagaimana diberitahukan oleh Bank kepada
   Nasabah.

PROHIBITION
The Customer shall not:

 * grant the right to use, assign, sell, buy, or lease the Software to any third
   party, or create security interest over the Software for the benefit of any
   third party;
 * copy, change, translate, adapt, analyze, reverse-engineer, disassemble,
   decompile or develop its application software or do any similar acts with
   respect to the Software;
 * use the Software other than in the manner provided herein or designated
   otherwise by the Bank; or
 * use the Software other than for the purposes as set out herein.

LARANGAN
Nasabah tidak akan:

 * memberikan hak untuk menggunakan, mengalihkan, menjual, membeli atau
   menyewakan Peranti Lunak kepada pihak ketiga manapun, atau membebankan hak
   jaminan atas Peranti Lunak untuk kepentingan pihak ketiga manapun;
 * membuat salinan, mengubah, menerjemahkan, menyesuaikan, menganalisis,
   merekayasa ulang, membongkar, memisahkan atau mengembangkan aplikasi peranti
   lunaknya atau melakukan tindakan-tindakan sejenis apapun yang berhubungan
   dengan Peranti Lunak;
 * menggunakan Peranti Lunak dengan cara selain dari yang diatur dalam Syarat
   dan Ketentuan ini atau yang ditentukan secara lain oleh Bank; atau
 * menggunakan Peranti Lunak untuk tujuan-tujuan selain dari tujuan-tujuan yang
   termuat dalam Syarat dan Ketentuan ini.

SERVICE UTILIZATION
Once the Application is submitted to the Bank and the Customer has received the
notification from the Bank that the subscription has been activated, the
Customer will be able to utilize the Services.

In order to utilize the Service, the Customer will be required to enter into the
website as designated by the Bank and that the Customer have downloaded the
Software provided by the Bank (the “System”). The Customer can only access the
System during the Business Hour on each Banking Day by using (a) the customer
ID, (b) user IDs and passwords and (c) one time password (OTP) (each of these
combinations of (a), (b) and (c), shall be referred to as the “Access Code”). In
case where the Bank is unable to confirm the identity of the Access Code, the
Bank may reject any access to the System.

PENGGUNAAN LAYANAN
Setelah Permohonan disampaikan kepada Bank dan Nasabah telah menerima
pemberitahuan dari Bank bahwa pendaftaran telah diaktifkan, Nasabah dapat
menggunakan Layanan

Untuk dapat menggunakan Layanan, Nasabah dipersyaratkan untuk masuk ke situs web
yang ditentukan oleh Bank dan Nasabah telah mengunduh Peranti Lunak yang
disediakan oleh Bank (“Sistem”). Nasabah hanya dapat mengakses Sistem selama Jam
Kerja pada setiap Hari Perbankan dengan menggunakan (a) Identitas nasabah, (b)
Identitas-identitas pengguna dan kata sandi-kata sandi dan (c) kata sandi sekali
pakai (One Time Password (OTP)) (masing-masing kombinasi-kombinasi dari (a),
(b), dan (c) tersebut akan disebut sebagai “Kode Akses”). Dalam hal Bank tidak
dapat memastikan identitas dari Kode Akses, Bank dapat menolak setiap akses ke
Sistem.

In case where the Bank is able to confirm the identity of the Access Code, the
Bank may consider that such access to the System is being made by a duly
authorized person of the Customer and the Bank may affect the instructions given
thereby. Insofar the Bank is able to confirm the identity of the Access Code,
the Bank shall in no case neither be liable to, nor be held liable by, the
Customer or any other person even if later on the access to the System and the
instruction thereinafter are known to be unauthorized.

Dalam hal Bank dapat memastikan identitas dari Kode Akses, Bank dapat menganggap
bahwa akses ke Sistem tersebut dilakukan oleh orang yang berwenang dari Nasabah
dan Bank dapat menjalankan instruksi-instruksi yang diberikan melalui akses ke
Sistem tersebut. Sepanjang Bank mampu untuk memastikan identitas dari Kode
Akses, Bank dalam keadaan apapun tidak bertanggung jawab kepada, atau tidak
dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh, Nasabah atau setiap orang lainnya
meskipun di kemudian hari diketahui bahwa akses ke Sistem dan instruksi yang
diberikan adalah tidak berwenang.

The Customer may utilize the Service during the Business Hour. The Customer
acknowledges that the Bank may not effect any instruction during the Business
Hour due to changes in the working hours of the relevant authorities or
otherwise.

Nasabah dapat memanfaatkan Layanan selama Jam Kerja. Nasabah mengakui bahwa Bank
mungkin tidak dapat melakukan instruksi apapun selama Jam Kerja tersebut karena
adanya perubahan jam kerja dari otoritas terkait atau lainnya.

INDEMNITY
Unless it is caused by the gross negligence or willful misconduct of the Bank,
the Customer hereby agrees and undertakes to indemnify from and hold harmless
the Bank, its officers and employees against any and all claims, losses,
damages, costs and/or expenses sustained or incurred by any and all of them
resulting from the Bank performing the instruction under the Services and any
matters thereof, including the failure of the Payer to remit the funds which is
caused by, among others, an insufficient balance of the Payer’s account.

GANTI RUGI
Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian yang nyata atau kesalahan yang disengaja
dari Bank, dengan ini Nasabah setuju dan berjanji untuk membebaskan dan
memberikan ganti rugi kepada Bank, pejabat-pejabat dan karyawan-karyawan Bank
dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim(-klaim), kehilangan(-kehilangan),
kerugian(-kerugian), ongkos(-ongkos) dan/atau pengeluaran(-pengeluaran) yang
diderita atau dikeluarkan oleh setiap atau seluruh Bank, pejabat-pejabat dan
karyawan karyawan Bank sebagai akibat dari Bank melaksanakan instruksi
berdasarkan Layanan dan dan setiap hal lainnya sehubungan dengan Layanan,
termasuk kegagalan Pihak Yang Melakukan Pembayaran untuk mengirim dana yang
disebabkan oleh, antara lain, ketidakcukupan dana dalam rekening Pihak Yang
Melakukan Pembayaran.

The Customer acknowledges that the Services are provided through the
communication networks (including the internet) and confirms that the Customer
understands the risks involved in such communication networks and is satisfied
with the security measures taken by the Bank against such risks.

Nasabah mengakui bahwa Layanan diberikan melalui jaringan komunikasi (termasuk
internet) dan menegaskan bahwa Nasabah mengerti risiko-risiko yang ada dalam
jaringan komunikasi tersebut dan dapat menerima langkah-langkah keamanan yang
diambil oleh Bank atas risiko-risiko tersebut.

DISCLOSURE OF INFORMATION
Without prejudice the provision under Internet Privacy Statement of this Terms
and Conditions, the Customer irrevocably gives approval and authorizes the Bank
to disclose any information the Bank may have acquired about the Customer, its
business, the Accounts and/or dealing relationship(s) with the Bank, including
but not limited to details of the Services and/or this Terms and Conditions (if
applicable) and transactions undertaken with the Bank, in its capacity as a
banker to the Customer or otherwise (the “Information”), for the operational
purposes and/or the fulfillment of certain regulatory requirement, to (i) the
Bank’s head office and other branch offices in any jurisdiction, (ii) companies
within the Bank’s group which are limited to direct shareholders of the Bank and
direct subsidiaries of the Bank; (iii) professional advisers and service
providers of the Bank who are under a duty of confidentiality to the Bank, and
(iv) any court or arbitral tribunal or the police or regulatory, administrative,
supervisory, governmental or quasi-governmental body or any authority in any
jurisdiction including any central bank or other fiscal or monetary or taxation
authority, or if required by law.

KETERBUKAAN INFORMASI
Tanpa mengurangi ketentuan berdasarkan Pernyataan Privasi Internet dari
Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, Nasabah dengan tidak dapat ditarik
kembali, memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk mengungkapkan
setiap informasi yang mungkin telah diperoleh oleh Bank mengenai Nasabah,
kegiatan usaha, Rekening-Rekening dan/atau hubungan(-hubungan) bisnis/transaksi
Nasabah dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada rincian tentang Layanan
dan/atau Syarat dan Ketentuan ini (jika berlaku) dan transaksi-transaksi Nasabah
yang dilakukan dengan Bank, dalam kapasitasnya sebagai bankir dari Nasabah atau
dalam kapasitas lainnya (“Informasi”), untuk keperluan operasional dan/atau
pemenuhan persyaratan peraturan tertentu, kepada (i) kantor pusat dan
kantor-kantor cabang lainnya dari Bank di yurisdiksi manapun, (ii)
perusahaan-perusahaan dalam grup Bank yang terbatas kepada para pemegang saham
langsung dari Bank dan anak perusahaan langsung dari Bank; (iii) para konsultan
profesional dan para penyedia jasa Bank yang terikat pada kewajiban kerahasiaan
dengan Bank, dan (iv) pengadilan atau badan arbitrase atau kepolisian atau badan
pengatur, administrasi, pengawas, pemerintah atau wakil pemerintah manapun atau
otoritas manapun di yurisdiksi manapun termasuk bank sentral manapun atau
otoritas keuangan lainnya atau moneter atau perpajakan, atau jika disyaratkan
oleh undang-undang.

GOVERNING LAW AND JURISDICTION
This Terms and Conditions shall be governed by and construed in accordance with
the laws of the Republic of Indonesia. The Customer agrees that the District
Court of Central Jakarta shall have exclusive jurisdiction to settle any
disputes which may arise in relation thereto.

The Customer shall at all times comply with, or cause to be complied with, all
laws, statutes, and rules, regulations, orders and directions of any
governmental or judicial authority applicable to us or our business or assets
and/or the Bank, including but not limited to the applicable internal policy of
the Bank, which is established in accordance with the prevailing laws and
regulations, and the laws or the regulations or the restrictive measures issued,
enacted and enforced by the United States government (including the Office of
Foreign Assets Control of the United States Department of Treasury), the
Japanese government, the European Union, the United Nations and any other
relevant nations and governmental authority related to the prevention of fraud,
money laundering, terrorism or other criminal activities or the provision of
financial and other services to the sanctioned persons or entities or countries
(either directly or indirectly).

HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai
dengan hukum Negara Republik Indonesia. Nasabah setuju bahwa Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat mempunyai yurisdiksi ekslusif dalam menyelesaikan segala
perselisihan yang timbul berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

Nasabah harus setiap saat mematuhi, atau mengupayakan dipatuhinya, seluruh
undang-undang, perundangan, dan aturan, peraturan, tata tertib dan petunjuk dari
setiap otoritas pemerintahan atau pengadilan yang berlaku atas Nasabah atau
usaha atau aset-aset Nasabah dan/atau Bank, termasuk namun tidak terbatas pada
kebijakan internal Bank, yang dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan
yang berlaku, dan undangundang atau peraturan-peraturan atau aturan-aturan
pembatasan yang berlaku yang diterbitkan, diundangkan dan dilaksanakan oleh
pemerintah Negara Amerika Serikat (termasuk Office of Foreign Assets Control of
the United States Department of Treasury), pemerintah negara Jepang, Uni Eropa,
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara dan otoritas pemerintahan lainnya
terkait dengan pencegahan penipuan, pencucian uang, terorisme atau
aktivitas-aktivitas kriminal lainnya atau pemberian fasilitas keuangan dan
layanan lainnya kepada orang-orang atau entitas-entitas atau negara-negara yang
terkena sanksi (secara langsung atau secara tidak langsung).

LANGUAGE
This Terms and Conditions is made in bilingual, which is English and Bahasa
Indonesia. In the event there are any inconsistencies between the provisions set
out in the English version and Bahasa Indonesia Version of this Terms and
Conditions, therefore the Bahasa Indonesia version of this Terms and Conditions
shall prevail.

BAHASA
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan
Bahasa Indonesia. Apabila terdapat inkonsistensi antara ketentuan-ketentuan
dalam versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia dari Syarat dan Ketentuan
ini, versi Bahasa Indonesia dari Syarat dan Ketentuan ini yang akan berlaku.

INQUIRY
Should there be any inquiry in relation to the Services and/or this Terms and
Conditions, the Customer may visit the Bank’s premise and/or directly contact
the Bank’s officer for assistance, at the address, contact number or other
contact detail as identified by the Bank from time to time.

PERMINTAAN KETERANGAN
Dalam hal terdapat suatu pertanyaan terkait dengan Layanan dan/atau Syarat dan
Ketentuan ini, Kami dapat mengunjungi kantor Bank dan/atau menghubungi secara
langsung pegawai Bank untuk meminta bantuan, pada alamat, nomor kontak atau
detail kontak lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

REPRESENTATIONS AND WARRANTIES
The Customer hereby represents and warrants to the Bank that any and all
information and/or documents provided or to be provided by the Customer to the
Bank are and will be true, correct and accurate information and/or documents.

PERNYATAAN DAN JAMINAN
Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa setiap dan seluruh
informasi dan/atau dokumen-dokumen yang diberikan atau akan diberikan oleh
Nasabah kepada Bank merupakan dan akan merupakan informasi dan/atau
dokumen-dokumen yang benar, tepat dan akurat.

COST
The Bank has provided sufficient explanation and information on the
characteristic of the Service, including the characteristic of the account(s)
opened and maintained with the Bank (“Accounts”) under the Current Account
Agreement entered into by and between the Customer and the Bank (“Current
Account Agreement”), and the Customer understands that the Services and the
Application shall also be subject to the terms and conditions of the Current
Account Agreement (whenever is relevant). Further, the Customer has understood
and comprehend all consequences resulted from the utilization of the Services,
including the benefits, risks, and other costs adhere in relation to the
Services as set out in the Tariff Terms and Conditions of the Bank and such
explanation and information can be accessed through website at www.mufg.co.id
and/or other medias determined by the Bank.

The Bank shall not provide any additional facility that can automatically incur
additional fee without written consent from the Customer.

BIAYA
Bank telah memberikan penjelasan dan informasi yang cukup mengenai karakteristik
Layanan, termasuk karakteristik dari rekening(-rekening) yang dibuka dan
dikelola pada Bank (“Rekening-Rekening”) berdasarkan Perjanjan Rekening Giro
yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank (“Perjanjian Rekening Giro”), dan
Nasabah memahami bahwa Layanan dan Permohonan juga akan tunduk pada syarat dan
ketentuan dari Perjanjian Rekening Giro (kapanpun berlaku). Lebih lanjut,
Nasabah telah mengerti dan memahami seluruh konsekuensi yang timbul dari
penggunaan Layanan, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya lainnya yang
melekat dalam kaitannya dengan Layanan dan sebagaimana tercantum dalam Syarat
dan Ketentuan Tarif dari Bank, yang mana keterangan dan informasi tersebut dapat
diakses melalui situs web di www.mufg.co.id dan/atau media lain sebagaimana
ditentukan oleh Bank.

Bank tidak akan menyediakan fasilitas tambahan apapun yang dapat menimbulkan
biaya tambahan secara otomatis tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Nasabah.

AMENDMENTS, SUPPLEMENTS AND MODIFICATIONS OF SERVICES
The Bank may, with a 30 (thirty) Banking Days’ prior notice, amend, revise, add
and/or change the Services and/or this Terms and Conditions. After the lapse of
such period, provided that no objection expressed by the Customer during such
period, the Bank shall deem that the Customer has agreed to comply with the
latest services and/or terms and conditions as informed in writing by the Bank.

PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN MODIFIKASI LAYANAN
Bank dapat, dengan pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Perbankan
sebelumnya, mengubah, merevisi, menambah, dan/atau mengganti Layanan dan/atau
Syarat dan Ketentuan ini. Setelah lewatnya jangka waktu tersebut, dengan
ketentuan tidak ada keberatan yang diberikan oleh Nasabah selama jangka waktu
tersebut, maka Nasabah dianggap telah menyetujui untuk tunduk pada layanan
dan/atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan terakhir yang telah diberitahukan
secara tertulis oleh Bank.

NOTIFICATION ON CHANGE TO THE USER
For any change, amendment, alteration, deletion, or additional of information,
including but not limited to information with regard to the Customer and the
user(s) registered at the Bank as set out in the Application, the Customer shall
notify the Bank in writing by submitting the Application with regard to such
change to the Bank at the latest [3 (three) Banking Days] after such change,
amendment, alteration, deletion, or additional becomes effective. The Bank shall
not be liable or held liable by the Customer or any person for any losses,
damages, costs and/or expenses sustained or incurred by any of them as result of
the failure of the Customer to provide the Bank with the required Application
within the abovementioned period.

PEMBERITAHUAN MENGENAI PERUBAHAN PENGGUNA
Segala perubahan, amandemen, penggantian, penghapusan, atau penambahan
informasi, termasuk namun tidak terbatas pada informasi tentang Nasabah dan
pengguna(-pengguna) yang terdaftar di Bank sebagaimana tercantum di dalam
Permohonan, Nasabah wajib memberitahukan Bank secara tertulis dengan memberikan
Permohonan mengenai perubahan tersebut kepada Bank paling lambat [3 (tiga) Hari
Perbankan] setelah perubahan, amandemen, penggantian, penghapusan, atau
penambahan tersebut menjadi berlaku. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak
dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh Nasabah atau orang manapun atas setiap
kehilangan, kerugian, biaya dan/atau pengeluaran yang diderita atau dikeluarkan
oleh Nasabah atau orang manapun tersebut sebagai akibat dari kegagalan Nasabah
memberikan kepada Bank suatu Permohonan yang dipersyaratkan dalam waktu
sebagaimana disebutkan di atas.

TERMINATION OF SERVICE
Either the Customer or the Bank may terminate the Services by giving a written
notice to the other party not less than thirty (30) calendar days prior to the
proposed termination becomes effective. After the lapse of such period, provided
that no objection expressed by the other party during such period, it shall be
deemed that the other party agrees to such proposed termination and the
termination becomes effective.

For the purpose of termination, the Customer and the Bank agree to waive the
applicability of the provision of Article 1266 of the Indonesian Civil Code
(Kitab Undang-undang Hukum Perdata) to the extent a judicial pronouncement or a
court decision is required for the termination of the Services.

PENGAKHIRAN LAYANAN
Masing-masing Nasabah atau Bank dapat mengakhiri Layanan dengan memberikan suatu
pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sebelum pengakhiran yang diajukan menjadi berlaku efektif. Setelah
lewatnya jangka waktu tersebut, dengan ketentuan tidak ada keberatan yang
diajukan oleh pihak lainnya, maka akan dianggap bahwa pihak lainnya telah
menyetujui usulan pengakhiran tersebut dan pengakhiran berlaku efektif.

Untuk tujuan pengakhiran, Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan
keberlakukan dari ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sepanjang dipersyaratkannya suatu penetapan pengadilan atau putusan pengadilan
dalam rangka pengahiran Layanan.

MISCELLANEOUS
The provisions under this Terms and Conditions are additional to and supplement
the provisions under the Application and that this Terms and Conditions shall
construe as an integral and inseparable part of the Application.

Unless otherwise stipulated herein, all terms and/or expressions used in this
Terms and Conditions shall have the same meaning given in the relevant Bank
Indonesia regulations and it's implementing regulations.

All provisions under this Terms and Conditions have been adjusted with the
prevailing laws and regulations including the provisions under the regulation of
Financial Service Authority (Otoritas Jasa Keuangan (OJK)).

KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan tambahan atas
dan melengkapi ketentuan-ketentuan di dalam Permohonan dan dengan demikian
Syarat dan Ketentuan ini merupaka satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan
dari Permohonan.

Kecuali ditentukan secara lain, seluruh istilah-istilah dan/atau
ungkapan-ungkapan yang digunakan di dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan
ini akan mempunyai pengertian yang sama sebagaimana diatur di dalam peraturan
Bank Indonesia yang terkait beserta peraturan-peraturan pelaksananya.

Seluruh ketentuan dalam Syarat-syarat dan Keterntuan-ketentuan ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Specific Terms and Conditions of Services Under Single Sign On

Syarat dan Ketentuan Tertentu atas Layanan-Layanan berdasarkan Single Sign On

Electronic-Tax

Electronic-Tax

Without prejudice to any other provisions provided herein, the Customer
understands that the Bank shall execute the instruction on the same-day-value,
provided that the Bank receives such instruction before the applicable Cut-off
Time. The Customer shall make sure the funds to be available and sufficient in
its Account(s) to pay tax, fees and/or charges which may be subject to it at the
time when submitting the tax payment instruction to the Bank thru the System
(the “Tax Payment Date”). The Bank shall exercise the instruction by debiting
any of the Customer’s Account(s) any amount necessary (the amount of tax payment
obligation and any applicable fees) on the Payment Date without any check or any
withdrawal slip. With regard to the aforesaid, the Customer hereby agrees and
therefore authorize the Bank to debit any of its Account in order to perform the
Service as well as exercise any instruction thereunder.

The Bank shall provide the Service on the basis of the billing code, tax payer
indetification number (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)) and tax payment amount
(together referred to as the “Data”) as submitted in the Application by the
Customer. The Customer hereby represents that the Data in the Application is
true, correct and accurate and acknowledges that the Bank shall have no
obligation to verify the Data in the Application.

For the purpose of this clause, “Cut-off Time” means cut-off time for receiving
instruction by the Bank on each Banking Day as determined and notified by the
Bank from time to time.

Tanpa membatasi ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam Syarat dan
Ketentuan ini, Nasabah memahami bahwa Bank akan menjalankan instruksi di hari
yang sama, dengan ketentuan bahwa Bank menerima instruksi tersebut sebelum Batas
Waktu yang berlaku. Nasabah harus memastikan bahwa dana harus telah tersedia dan
cukup di dalam Rekening(-rekeningnya) untuk membayar pajak, biaya-biaya dan/atau
beban-beban yang mungkin akan dikenakan terhadapnya pada saat mengirimkan
instruksi pembayaran pajak kepada Bank melalui Sistem ("Tanggal Pembayaran
Pajak"). Bank akan menjalankan instruksi dengan melakukan pendebetan terhadap
Rekening(-rekening) nya yang manapun dari Nasabah atas setiap jumlah yang
diperlukan (jumlah kewajiban pembayaran pajak dan setiap biaya yang berlaku)
pada Tanggal Pembayaran tanpa cek atau slip penarikan. Sehubungan dengan hal
yang disebut sebelumnya, Nasabah dengan ini setuju dan oleh karenanya memberikan
kewenangan kepada Bank untuk mendebet Rekening(rekening)nya yang manapun dalam
rangka menyelenggarakan Layanan dan menjalankan setiap instruksi berdasarkan
Layanan.

Bank wajib menyediakan Layanan atas dasar kode penagihan, Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan jumlah pembayaran pajak (bersama-sama disebut sebagai "Data")
yang diajukan oleh Nasabah dalam Permohonan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa
Data dalam Permohonan adalah benar, tepat dan akurat dan mengakui bahwa Bank
tidak berkewajiban untuk memverifikasi Data dalam Permohonan.

Untuk kepentingan klausul ini, “Batas Waktu” berarti batas waktu penerimaan
instruksi oleh Bank di setiap Hari Perbankan sebagaimana ditentukan dan
diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

The Customer agrees and acknowledges that the Bank may not execute any
instruction due to the following conditions:

 a. the funds in the Accounts are not sufficient on the Tax Payment Date;
 b. any of the Accounts is encumbered with a security title or attachment has
    been (or soon to be) made against the funds in the Account and the
    disposition thereof is restricted or prohibited;
 c. the instruction for tax payment does not satisfy the conditions as set forth
    by the Bank;
 d. the Bank finds ambiguity, contradiction, omission or other defect in the
    instruction;
 e. the Bank observes that the instruction is not done by the registered User;
 f. the Bank opines that by effecting instruction, it may conflict with the
    applicable laws and regulations;
 g. an event occurs which renders the Service difficult or impossible to be
    done.

The Customer hereby agrees and acknowledges that the Bank may (but not oblige
to) send the Customer any notification for not exercising any instruction due to
any of the above conditions.

Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank dapat tidak menjalankan instruksi
berdasarkan Layanan dalam hal-hal sebagai berikut:

 a. dana pada Rekening-Rekening tidak cukup pada Tanggal Pembayaran Pajak;
 b. Salah satu dari Rekening-Rekening dibebani dengan hak jaminan, atau
    penyitaan telah (atau akan segera) dilakukan terhadap dana dalam Rekening
    dan disposisi daripadanya dibatasi atau dilarang;
 c. instruksi untuk pembayaran pajak tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan
    oleh Bank;
 d. Bank menemukan adanya ambiguitas, kontradiksi, kelalaian atau cacad lainnya
    dalam instruksi;
 e. Bank mengamati bahwa instruksi tidak dilakukan oleh Pengguna yang terdaftar;
 f. Bank berpendapat bahwa dengan mengeksekuksi instruksi, hal itu dapat
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 g. suatu peristiwa yang menyebabkan Layanan menjadi sulit atau tidak mungkin
    untuk dilaksanakan.

Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank dapat (namun tidak
berkewajiban) untuk mengirimkan pemberitahuan kepada Nasabah atas tidak
dijalankannya suatu instruksi oleh karena salah satu kondisi di atas.

The Customer agrees and acknowledges that the Bank does not and will not deal
with the preparation of tax return or the calculation of tax amounts,
calculation of custom duties, and is not and will not be responsible with
respect thereto. The Customer shall have no right to cancel or make correction
to any instruction for tax payment, if such instruction has been accepted by the
Bank. The Customer undertakes that it shall, on its own responsibility, make an
application for any refund or additional payment, if there is any surplus or
shortfall in its tax payment, customs and/or duties directly to the tax office.

Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank tidak dan tidak akan berurusan dengan
penyusunan pengembalian pajak atau perhitungan jumlah pajak, perhitungan bea
masuk, dan tidak dan tidak akan bertanggung jawab terhadap hal-hal tersebut.
Nasabah tidak berhak untuk membatalkan atau melakukan koreksi atas instruksi
untuk pembayaran pajak manapun, apabila instruksi tersebut telah diterima oleh
Bank. Nasabah berjanji bahwa ia, atas tanggung jawabnya sendiri, wajib membuat
permohonan untuk pengembalian dana atau pembayaran tambahan, apabila terjadi
setiap kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak, bea dan/atau cukai
darinya langsung ke kantor pajak.

 

Direct Debit (Biller)

Direct Debit (BIller)

Once the Direct Debit (Biller) Services is activated, the Customer will be able
to send Billing Instrucion using the web basis provided by the Bank (the “Biling
Instruction”). Under the Services, the Customer can monitor the billing as well.

Setelah Layanan Direct Debit (Biller) diaktifkan, Nasabah dapat mengirimkan
Perintah Penagihan melalui situs yang disediakan oleh Bank (“Perintah
Penagihan”). Melalui Layanan, Nasabah juga dapat memantau tagihannya.

In this Service, the Customer can submit the Billing Instruction within 1 (one)
Banking Days before [the Billing Payment Date (as defined below)].

Dalam Layanan ini, Nasabah dapat mengirimkan Perintah Penagihan dalam waktu 1
(satu) Hari Perbankan sebelum [Tanggal Pembayaran Tagihan (sebagaimana
didefinisikan di bawah)].

The execution date of payment will be made pursuant to the agreed payment date
by the Customer (the “Billing Payment Date”), except that:

 a. If a Billing Payment Date falls on a day other than a Banking Day, the
    Billing Instruction will be executed on the following Banking Day; and
 b. If there is no numerically corresponding day in the calendar month in which
    that Billing Payment Date will be made, that Billing Payment Date will be
    processed on the following Banking Day.

Tanggal pelaksanaan pembayaran akan dilakukan menurut tanggal pembayaran yang
disetujui oleh Nasabah (“Tanggal Pembayaran Tagihan”), kecuali:

 a. Jika suatu Tanggal Pembayaran Tagihan jatuh pada hari yang bukan merupakan
    Hari Perbankan, , Perintah Penagihan akan dilaksanakan pada Hari Perbankan;
    dan
 b. Jika tidak ada hari dengan angka yang sama dalam bulan kalender di mana
    Tanggal Pembayaran Tagihan tersebut akan dilakukan, Tanggal Pembayaran
    Tagihan tersebut akan diproses pada hari perbankan berikutnya.

In the event the Accounts and/or the billing company’s account is closed or
frozen or confiscated by the authorities, including tax authorities, or subject
to a claim by a third party or to a law suit, the Bank is entitled to terminate
the Services and the relevant Billing Instruction with immediate effect,
provided that in the case of the billing company’s account is closed, frozen or
confiscated, the Bank may not terminate the Services and the relevant Billing
Instruction if the Customer has submitted to the Bank a Notice of
Alteration/Termination of the Services and the revised Billing Instruction
describing the new number of the billing company’s account to the Bank and the
Bank has accepted such Notice and the revised Billing Instruction.

Dalam hal Rekening-Rekening dan/atau rekening perusahaan yang melakukan
penagihan ditutup atau dibekukan atau disita oleh otoritas, termasuk otoritas
pajak, atau tunduk pada klaim dari pihak ketiga atau suatu gugatan hukum, Bank
berhak dengan segera mengakhiri Layanan dan Perintah Penagihan terkait, dengan
ketentuan bahwa dalam hal rekening perusahaan yang melakukan penagihan ditutup,
dibekukan atau disita, Bank dapat tidak mengakhiri Layanan dan Perintah
Penagihan terkait jika Nasabah telah menyampaikan kepada Bank Pemberitahuan
Perubahan/Pengakhiran dari Layanan dan Perintah Penagihan yang telah direvisi
yang menyebutkan nomor baru rekening perusahaan yang melakukan penagihan dan
Bank telah menerima Pemberitahuan dan Perintah Penagihan yang telah direvisi
tersebut.

 

Aplikasi Jaminan Online (AJO)

Aplikasi Jaminan Online (AJO)

If the following feature is registered by the Customer under the Application and
the relevant consents are submitted by the Customer, the Bank shall provide to
the Customer the Aplikasi Jaminan Online (AJO) Servicesin the form of reports on
the Accounts and other matters as registered by the Customer:

 * Guarantee reporting

Jika fitur berikut didaftarkan oleh Nasabah melalui Permohonan dan
persetujuan-persetujuan yang terkait yang disampaikan oleh Nasabah, Bank wajib
memberikan kepada Nasabah Layanan Aplikasi Jaminan Online (AJO) dalam bentuk
laporan-laporan atas Rekening-Rekening dan hal-hal lain yang didaftarkan oleh
Nasabah:

 * Laporan Jaminan

The Customer acknowledges that the accuracy of information provided by the Bank
in the reports under theServices may be affected or restricted by the process in
the computer system or otherwise and that the information on the Accounts may
not be provided on a real time basis.

Nasabah mengakui bahwa keakuratan informasi yang diberikan oleh Bank dalam
laporan-laporan berdasarkan Layanan dapat dipengaruhi atau dibatasi oleh proses
dalam sistem komputer atau dalam keadaan lain dan bahwa informasi atas
Rekening-Rekening tidak dapat diberikan atas dasar waktu yang sebenarnya.

 

Convenience Electronic RTE Report (Converter)

Convenience Electronic RTE Report (Converter)

The Convenience Elecronic RTE Report (Converter) Services is solely to assist
the Customer in reporting the Customer’s export transactions, including but not
limited to the submission of Rincian Transaksi Ekspor (RTE) report and its
supporting documents, to the Indonesian central bank (Bank Indonesia) or any
other authorities. The Customer understands that any misuse of the
ConverterServices may result in, amongst other; the Customer is being denied
access to it. Other terms and conditions applicable in the Bank will apply to
the use of the Converter Services by the Customer. The Customer is solely
responsible for all charges, fees, duties, taxes, levies and assessments arising
out of the use of the Converter Services.

Layanan Convenience Electronic RTE Report (Converter) hanya untuk membantu
Nasabah dalam melaporkan transaksi-transaksi ekspor Nasabah, termasuk namun
tidak terbatas pada penyerahan laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) dan
dokumen-dokumen pendukungnya, kepada bank sentral Indonesia (Bank Indonesia)
atau otoritas-otoritas lainnya. Nasabah memahami bahwa segala penyalahgunaan
Layanan Converter dapat mengakibatkan, antara lain, Nasabah tidak diperkenankan
mengakses Layanan. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di
Bank akan berlaku terhadap penggunaan oleh Nasabah atas Layanan Converter.
Nasabah bertanggung jawab atas segala beban-beban, biaya-biaya,
kewajiban-kewajiban, pajak, pungutan dan ongkos-ongkos yang timbul dari
penggunaan Layanan Converter.

The Customer understands that, in relation to its reporting obligation of
Rincian Transaksi Ekspor (RTE) of the relevant Reporting Period, the Customer is
required to: (i) fill in the Data (as defined below) through the menu available
at the System; or (ii) upload into the System the file (in the form of excel
file provided by the Bank) containing the Data. The Data shall be transmitted
(online basis) to Bank Indonesia after the Data is complete and received by the
Bank at the latest on the 10th day of the following month of the relevant
reporting period, at [23.59] Jakarta time. Should any incorrectness in the
content of Data which has been transmitted to Bank Indonesia, the Customer still
has the right to correct the Data at the latest on the [16th] day of the
following month of the relevant Report Period, supported with the original
request for correction in the form designated by or acceptable to the Bank.

Nasabah memahami bahwa, berkaitan dengan pelaporan Rincian Transaksi Ekspor
(RTE) Nasabah untuk Periode Laporan yang relevan, Nasabah wajib untuk: (i)
melengkapi Data (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui menu yang tersedia
pada Sistem; atau (ii) mengunggah file (dalam format excel yang telah diberikan
oleh Bank) yang memuat Data. Data akan dikirimkan (secara online) ke Bank
Indonesia setelah Data telah lengkap dan diterima oleh Bank paling lambat pada
hari ke-10 pada bulan berikutnya dari Periode Laporan, pada pukul [23.59] waktu
Jakarta. Apabila terdapat ketidakbenaran pada isi dari Data yang telah
dikirimkan ke Bank Indonesia, Nasabah masih mempunyai hak untuk memperbaiki Data
paling lambat hari ke-16 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya Periode
Laporan, didukung dengan permohonan perbaikan yang asli dalam format yang
ditentukan oleh atau dapat diterima oleh Bank.

Data means any information related to the Customer’s export activities which
contain:

 1. Tax Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)) of the exporter;
 2. full name of exporter;
 3. customs office code;
 4. number of PEB;
 5. date of PEB;
 6. currency of DHE;
 7. value of DHE;
 8. value of PEB; and
 9. information, among others the cause of difference between the value of DHE
    which has been received and value of PEB

Data berarti setiap informasi terkait kegiatan-kegiatan ekspor Nasabah yang
memuat:

 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Eksportir;
 2. nama Eksportir;
 3. Sandi Kantor Pabean;
 4. Nomor PEB;
 5. Tanggal PEB;
 6. jenis valuta DHE;
 7. nilai DHE;
 8. Nilai PEB; dan
 9. Keterangan, antara lain mengenai penyebab selisih antara nilai DHE yang
    diterima dengan Nilai PEB.

“Reporting Period” means the reporting period as stipulated in the relevant Bank
Indonesia Regulation.

“Periode Laporan” adalah periode laporan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan
Bank Indonesia terkait.

The Customer understands that the Customer is not requested by the Bank to
reveal any personal information, unless it is required to complete the reporting
of Rincian Transaksi Ekspor (RTE) of the Customer. On a voluntary basis, the
Customer may provide and disclose personal information to the Bank in using
certain features of the Bank’s site. The Bank will use the personal information
the Customer provides through the Converter Services for purposes for which the
personal information was originally requested, and for operational purpose
and/or directly related purposes UNLESS the Bank is required by any authorities
or is authorized under law to disclose such personal information OR the Customer
has provided its written consent to the Bank to disclose such personal
information.

Nasabah memahami bahwa Nasabah tidak diwajibkan oleh Bank untuk mengungkapkan
informasi pribadi manapun, kecuali diwajibkan untuk memenuhi pelaporan Rincian
Transaksi Ekspor (RTE) Nasabah. Atas dasar sukarela, Nasabah dapat memberikan
dan mengungkapkan informasi pribadi kepada Bank dalam menggunakan beberapa fitur
pada situs Bank. Bank akan menggunakan informasi pribadi yang diberikan melalui
Layanan Converter hanya untuk keperluan dimana informasi pribadi pada awalnya
diminta, dan untuk tujuan operasional dan/atau tujuan terkait secara langsung
KECUALI Bank diwajibkan oleh otoritas manapun atau berwenang berdasarkan hukum
untuk mengungkapkan informasi pribadi tersebut ATAU Nasabah telah memberikan
persetujuan secara tertulis untuk mengungkapkan informasi pribadi tersebut.

The Customer warrants that each of transactions the Customer reports to the Bank
under this Converter Services is limited to the Customer’s export transactions.
Should the Customer finds that any incoming fund it receives at all of the
Accounts do not constitute export transactions, or the Customer fails in
identifying any export transactions, the Customer is required to notify the Bank
with respect to the actual purpose of transactions or any reason thereof, and
therefore such transactions shall be excluded from this Converter Services.
However, should the Customer does not receive any report of offshore incoming
fund with respect to export transaction, the Customer is required to notify the
Bank in order for the Bank to take necessary action and the Customer shall
receive the report with respect to the concerned export transaction.

Nasabah menjamin bahwa setiap transaksi-transaksi yang Nasabah laporkan kepada
Bank berdasarkan Layanan Converter ini adalah terbatas pada transaksi-transaksi
ekspor Nasabah. Apabila Nasabah menemukan bahwa setiap dana yang Nasabah terima
di Rekening-Rekening bukan merupakan transaksi ekspor, atau Nasabah lalai di
dalam mengidentifikasi setiap transaksi ekspor, Nasabah wajib memberitahukan
Bank perihal tujuan transaksi atau alasan yang sesungguhnya, dan oleh karena itu
transaksi tersebut akan dikecualikan dari Layanan Converter ini. Namun demikian,
apabila Nasabah tidak menerima laporan penerimaan dari luar negeri perihal
transaksi ekspor, Nasabah wajib memberitahukan Bank, agar Bank dapat melakukan
proses lebih lanjut dan Nasabah dapat menerima laporan perihal transaksi ekspor
yang dimaksud.

The Customer warrants that the Customer shall hold the Bank, its officers and
employees harmless from and indemnified against, any and all claim(s), loss(es),
damage(s), cost(s), penalty and/or expense(s) (including legal cost on a full
indemnity basis) that any and all of them may sustain and incur in connection
with the non-compliance with this Terms and Conditions for Civerter Services as
well as the requirements under Bank Indonesia Regulations (i.e. PBI No.
14/25/PBI/2012 concerning Receipt of Export Proceeds and Withdrawal of Foreign
Exchange Offshore Debt and PBI No. 13/21/2011 concerning Monitoring of Bank
Activity in Foreign Exchange Flows) as may be supplemented, amended, replaced or
re-enacted from time to time.

Nasabah menjamin bahwa Nasabah akan menanggung Bank, para pejabat-nya dan para
karyawannya dan akan mengganti segala dan seluruh tuntutan-tuntutan,
kehilangan-kehilangan, kerugian-kerugian, biaya-biaya, penalti dan ongkos-ongkos
(termasuk biaya hukum dengan dasar penggantian penuh) yang mana setiap dan
seluruh dari mereka mungkin menanggung dan ditimbulkan sehubungan dengan
ketidakpatuhan pada Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan dari Layanan Converter
ini dan persyaratan-persyaratan dari Peraturan Bank Indonesia (yaitu PBI No.
14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang
Luar Negeri dan PBI No 13/21/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Bank) sebagaimana dapat ditambah, diubah, diganti atau diberlakukan kembali dari
waktu ke waktu.