konsultanpkrt.com Open in urlscan Pro
103.163.139.79  Public Scan

URL: https://konsultanpkrt.com/
Submission: On March 21 via api from US — Scanned from US

Form analysis 0 forms found in the DOM

Text Content

   
 * Home
   
 * Layanan
   
 * Tentang Kami
 * Faq
 * Kontak
 * Konsultasi Sekarang
   

|


KAMI MEMBANTU MENGURUS PERIZINAN PKRT

Dengan biaya terjangkau, proses cepat dan mudah, tidak ribet dan 100% Valid.
Konsultasikan kebutuhan anda dengan kami melalui whats up atau datang langsung
ke kantor kami. Dengan senang hati kami siap membantu anda.



Izin Edar PKRT


PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan
untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan
fasilitas umum.
Izin Edar PKRT merupakan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang
dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI.

Sertifikat Merek


PENDAFTARAN SERTIFIKAT MEREK DAGANG

Sertifikat Merek ialah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak
kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak sepatutnya namun penting dimiliki oleh
pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan
merek jasa tertentu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI.

Tentang Kami


KONSULTAN PKRT


KENAPA PILIH KAMI ?

Kami memahami kesulitan Anda, khususnya untuk pengusaha kecil dan UMKM yang baru
mendirikan usaha dengan modal yang terbatas, memerlukan izin edar untuk
meningkatkan penjualan dan mengembangkan usahanya. Karenanya kami hadir untuk
membantu anda dalam mengurus izin edar dan sertifikat merek dengan harga
terjangkau dan proses yang mudah dan cepat.


BIAYA PENGURUSAN IZIN PKRT


 * HARGA TERJANGKAU
   
   Biaya Rp. 4.25jt sudah termasuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP
   (Rp. 2jt).


 * PROSES MUDAH DAN CEPAT
   
   Pengurusan izin +/- 10 hari kerja setelah kelengkapan dokumen kami terima.


 * BERPENGALAMAN
   
   Kami pengalaman dalam mengurus Izin PKRT.


 * LEGALITAS TERJAMIN
   
   Kami adalah perusahaan bukan orang perorangan, sehingga usaha kami jelas.


 * ALAMAT FISIK
   
   Kantor kami ada dan bisa dikunjungi kapan saja selama jam kerja.


 * AMAN & TERPERCAYA
   
   Semua transaksi menggunakan rekening perusahaan dan bukan rekening pribadi.

Konsultasikan Sekarang


Proses Pengurusan Izin


HANYA 3 TAHAPAN SAJA


HUBUNGI KAMI

Konsultasikan terkait kebutuhan anda, bisa melalui Whats up atau datang langsung
ke Kantor kami.

01


MELENGKAPI DOKUMEN

Proses melengkapi dokumen, tentunya akan kami bantu agar memenuhi persyaratan
sesuai dengan perarturan dari Kementrian Kesehatan RI.

01


SUBMIT DAN TERBIT

Estimasi proses perizinan dan terbitnya Izin Edar PKRT +/- 10 hari setelah
keseluruhan dokumen lengkap.

03
Konsultasi Sekarang

FAQ


FAQS - FREQUENTLY ASKED QUESTIONS


APAKAH PENGERTIAN PKRT ?

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat,
bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan
manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.


APAKAH IZIN EDAR PKRT?

Yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI, dimana izin ini
perlu dilakukan oleh perusahaan atau UMKM yang memproduksi dan mengedarkan
produk rumah tangga yang masuk kedalam klasifikasi PKRT.


APA SAJA PRODUK YANG WAJIB IZIN EDAR PKRT ?

Yang termasuk dalam PKRT, antara lain antiseptik luka, deterjen pakaian, hand
sanitizer, sabun cuci piring, pelembut pakaian, obat nyamuk, cairan pembersih
lantai, shampoo mobil, dan masih banyak lainnya.


BAGAIMANA PENDAFTARKAN IZIN PKRT ?

Produk anda dapat didaftarkan Izin PKRT nya ke Kementrian Kesehatan RI dengan
berbagai persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi.


BERAPA BIAYA IZIN PKRT ?

Biaya yang dibayarkan ke negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan
Pajak) Dalam Negri, sebagai berikut :

Kelas Penerbitan Izin Edar Biaya (Rp.) I 10 Hari 1.000.000 II 10 Hari 2.000.000
III 10 Hari 3.000.000


APA SANKSI JIKA TIDAK MEMILIKI IZIN PKRT ?

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1)
butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan
tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat
(2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan
pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat
(1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat
izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur
dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki
izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


APA PENGAJUAN IZIN BISA DITOLAK ?

Pengajuan Izin PKRT bisa jadi ditolak dan dana yang telah dibayarkan ke negara
(PNBP) akan hangus. Pengajuan izin ditolak dikarenakan data yang di input serta
dokumen yang diupload tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kesehatan
RI.

Kami siap membantu anda yang sedang membutuhkan Izin Edar PKRT dari mulai proses
awal sampai terbitnya Izin PKRT.

Hubungi Kami


BICARAKAN KEBUTUHAN ANDA DENGAN KAMI ? KONSULTASI GRATIS

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing indus orem Ipsum
has been the industrys standard dummy text ever since.

 * Email konsultan.pkrt@sintak.co.id
 * Mari Diskusi +62 823 3302 7551 (WA)
   +62 821 1454 5800 (WA)
   +62 21 89881110 (Office Phone)
   
 * Kunjungi Kami di Buka Peta




PT. REKAYASA SINTAK INDONESIA

Cikarang Technopark Building A Lantai 2 Jln. Inti Blok C1 no 7
Lippo Cikarang, Bekasi 17530

 * konsultan.pkrt@sintak.co.id
 * +62 21 8988 1110
 * Senin ~ Jumat
 * 09:00 ~ 16:00


FAST RESPON

 * 
   

© Copyrights 2023. PT. Rekayasa Sintak Indonesia. All rights reserved.

 * Home
 * Layanan
 * Tentang Kami
 * Faq