konsultanpkrt.com
Open in
urlscan Pro
103.163.139.79
Public Scan
URL:
https://konsultanpkrt.com/
Submission: On March 21 via api from US — Scanned from US
Submission: On March 21 via api from US — Scanned from US
Form analysis
0 forms found in the DOMText Content
* Home * Layanan * Tentang Kami * Faq * Kontak * Konsultasi Sekarang | KAMI MEMBANTU MENGURUS PERIZINAN PKRT Dengan biaya terjangkau, proses cepat dan mudah, tidak ribet dan 100% Valid. Konsultasikan kebutuhan anda dengan kami melalui whats up atau datang langsung ke kantor kami. Dengan senang hati kami siap membantu anda. Izin Edar PKRT PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Izin Edar PKRT merupakan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI. Sertifikat Merek PENDAFTARAN SERTIFIKAT MEREK DAGANG Sertifikat Merek ialah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak sepatutnya namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI. Tentang Kami KONSULTAN PKRT KENAPA PILIH KAMI ? Kami memahami kesulitan Anda, khususnya untuk pengusaha kecil dan UMKM yang baru mendirikan usaha dengan modal yang terbatas, memerlukan izin edar untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan usahanya. Karenanya kami hadir untuk membantu anda dalam mengurus izin edar dan sertifikat merek dengan harga terjangkau dan proses yang mudah dan cepat. BIAYA PENGURUSAN IZIN PKRT * HARGA TERJANGKAU Biaya Rp. 4.25jt sudah termasuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP (Rp. 2jt). * PROSES MUDAH DAN CEPAT Pengurusan izin +/- 10 hari kerja setelah kelengkapan dokumen kami terima. * BERPENGALAMAN Kami pengalaman dalam mengurus Izin PKRT. * LEGALITAS TERJAMIN Kami adalah perusahaan bukan orang perorangan, sehingga usaha kami jelas. * ALAMAT FISIK Kantor kami ada dan bisa dikunjungi kapan saja selama jam kerja. * AMAN & TERPERCAYA Semua transaksi menggunakan rekening perusahaan dan bukan rekening pribadi. Konsultasikan Sekarang Proses Pengurusan Izin HANYA 3 TAHAPAN SAJA HUBUNGI KAMI Konsultasikan terkait kebutuhan anda, bisa melalui Whats up atau datang langsung ke Kantor kami. 01 MELENGKAPI DOKUMEN Proses melengkapi dokumen, tentunya akan kami bantu agar memenuhi persyaratan sesuai dengan perarturan dari Kementrian Kesehatan RI. 01 SUBMIT DAN TERBIT Estimasi proses perizinan dan terbitnya Izin Edar PKRT +/- 10 hari setelah keseluruhan dokumen lengkap. 03 Konsultasi Sekarang FAQ FAQS - FREQUENTLY ASKED QUESTIONS APAKAH PENGERTIAN PKRT ? Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. APAKAH IZIN EDAR PKRT? Yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI, dimana izin ini perlu dilakukan oleh perusahaan atau UMKM yang memproduksi dan mengedarkan produk rumah tangga yang masuk kedalam klasifikasi PKRT. APA SAJA PRODUK YANG WAJIB IZIN EDAR PKRT ? Yang termasuk dalam PKRT, antara lain antiseptik luka, deterjen pakaian, hand sanitizer, sabun cuci piring, pelembut pakaian, obat nyamuk, cairan pembersih lantai, shampoo mobil, dan masih banyak lainnya. BAGAIMANA PENDAFTARKAN IZIN PKRT ? Produk anda dapat didaftarkan Izin PKRT nya ke Kementrian Kesehatan RI dengan berbagai persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi. BERAPA BIAYA IZIN PKRT ? Biaya yang dibayarkan ke negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Dalam Negri, sebagai berikut : Kelas Penerbitan Izin Edar Biaya (Rp.) I 10 Hari 1.000.000 II 10 Hari 2.000.000 III 10 Hari 3.000.000 APA SANKSI JIKA TIDAK MEMILIKI IZIN PKRT ? Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah) Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” APA PENGAJUAN IZIN BISA DITOLAK ? Pengajuan Izin PKRT bisa jadi ditolak dan dana yang telah dibayarkan ke negara (PNBP) akan hangus. Pengajuan izin ditolak dikarenakan data yang di input serta dokumen yang diupload tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kesehatan RI. Kami siap membantu anda yang sedang membutuhkan Izin Edar PKRT dari mulai proses awal sampai terbitnya Izin PKRT. Hubungi Kami BICARAKAN KEBUTUHAN ANDA DENGAN KAMI ? KONSULTASI GRATIS Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing indus orem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since. * Email konsultan.pkrt@sintak.co.id * Mari Diskusi +62 823 3302 7551 (WA) +62 821 1454 5800 (WA) +62 21 89881110 (Office Phone) * Kunjungi Kami di Buka Peta PT. REKAYASA SINTAK INDONESIA Cikarang Technopark Building A Lantai 2 Jln. Inti Blok C1 no 7 Lippo Cikarang, Bekasi 17530 * konsultan.pkrt@sintak.co.id * +62 21 8988 1110 * Senin ~ Jumat * 09:00 ~ 16:00 FAST RESPON * © Copyrights 2023. PT. Rekayasa Sintak Indonesia. All rights reserved. * Home * Layanan * Tentang Kami * Faq