safenlock.com Open in urlscan Pro
2606:4700:3037::ac43:a9dc  Public Scan

Submitted URL: http://safenlock.com/id/panduan-hukum-dan-regulasi-sewa-gudang-di-indonesia
Effective URL: https://safenlock.com/id/panduan-hukum-dan-regulasi-sewa-gudang-di-indonesia
Submission: On November 07 via api from US — Scanned from DE

Form analysis 1 forms found in the DOM

POST /id/panduan-hukum-dan-regulasi-sewa-gudang-di-indonesia/

<form id="wpforms-form-73" class="wpforms-validate wpforms-form wpforms-ajax-form" data-formid="73" method="post" enctype="multipart/form-data" action="/id/panduan-hukum-dan-regulasi-sewa-gudang-di-indonesia/"
  data-token="6a1f874a9c5f43a8baecdabb55f8a64c" data-token-time="1730876081" data-trp-original-action="/id/panduan-hukum-dan-regulasi-sewa-gudang-di-indonesia/" novalidate="novalidate"><noscript class="wpforms-error-noscript" data-no-translation=""
    data-trp-gettext="">Please enable JavaScript in your browser to complete this form.</noscript>
  <div class="wpforms-field-container">
    <div id="wpforms-73-field_2-container" class="wpforms-field wpforms-field-email" data-field-id="2"><label class="wpforms-field-label wpforms-label-hide" for="wpforms-73-field_2">Email <span class="wpforms-required-label">*</span></label><input
        type="email" id="wpforms-73-field_2" class="wpforms-field-medium wpforms-field-required" name="wpforms[fields][2]" placeholder="ENTER EMAIL" spellcheck="false" required=""></div>
  </div><!-- .wpforms-field-container -->
  <div class="wpforms-submit-container"><input type="hidden" name="wpforms[id]" value="73"><input type="hidden" name="page_title" value="Panduan Hukum dan Regulasi Sewa Gudang di Indonesia"><input type="hidden" name="page_url"
      value="https://safenlock.com/id/panduan-hukum-dan-regulasi-sewa-gudang-di-indonesia/"><input type="hidden" name="page_id" value="2039"><input type="hidden" name="wpforms[post_id]" value="2039"><button type="submit" name="wpforms[submit]"
      id="wpforms-submit-73" class="wpforms-submit" data-alt-text="Sending..." data-submit-text="Submit" aria-live="assertive" value="wpforms-submit">Submit</button><img
      src="data:image/svg+xml,%3Csvg%20xmlns='http://www.w3.org/2000/svg'%20viewBox='0%200%2026%2026'%3E%3C/svg%3E" class="wpforms-submit-spinner" style="display: none;" width="26" height="26" alt="Loading"
      data-lazy-src="https://safenlock.com/wp-content/plugins/wpforms-lite/assets/images/submit-spin.svg" data-no-translation-alt=""><noscript><img src="https://safenlock.com/wp-content/plugins/wpforms-lite/assets/images/submit-spin.svg"
        class="wpforms-submit-spinner" style="display: none;" width="26" height="26" alt="Loading" data-no-translation-alt=""></noscript></div><input type="hidden" name="trp-form-language" value="id">
</form>

Text Content

Skip to content
 * SAFENLOCK
 * HIPS AREA
 * FACILITIES
 * ABOUT US
 * PRESS AND PROMO
 * CONTACT

Menu
 * SAFENLOCK
 * HIPS AREA
 * FACILITIES
 * ABOUT US
 * PRESS AND PROMO
 * CONTACT

Call Center +62 81 808 169 169
Language
EN
ID


PANDUAN HUKUM DAN REGULASI SEWA GUDANG DI INDONESIA

Memahami hukum dan regulasi sewa gudang di Indonesia merupakan hal yang penting
bagi pengusaha dan individu yang ingin menyewa gudang. Dengan memahami peraturan
yang berlaku, Anda dapat memastikan proses sewa berjalan dengan lancar dan
terhindar dari permasalahan di kemudian hari. Artikel ini akan membahas berbagai
aspek hukum dan regulasi sewa gudang di Indonesia. Mari kupas lebih dalam!


PENGANTAR TENTANG REGULASI SEWA GUDANG DI INDONESIA

Sewa gudang sudah ada sejak zaman dahulu ketika manusia mulai berdagang dan
butuh tempat untuk menyimpan barang. Awalnya, penyimpanan dilakukan menggunakan
gua, lubang di tanah, atau bangunan sederhana. Namun, seiring perdagangan
berkembang, kebutuhan akan tempat penyimpanan yang lebih aman dan teratur juga
meningkat. Ini mendorong adanya pembangunan gudang khusus untuk barang dagang.

Gudang-gudang ini umumnya dimiliki oleh pemerintah atau pedagang kaya, lalu
disewakan kepada pedagang lain yang membutuhkan tempat untuk barang mereka.
Seiring waktu, bisnis sewa gudang tumbuh pesat. Sekarang, ada berbagai jenis
gudang yang bisa disewa, dari yang kecil untuk penyimpanan pribadi hingga yang
besar untuk keperluan komersial.

Aspek hukum dalam sewa menyewa gudang wajib dipahami karena ini akan memberikan
perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak, mencegah sengketa di masa
depan, dan memastikan kelancaran proses sewa gudang.


LANDASAN HUKUM SEWA GUDANG

Saat ini, terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur tentang sewa menyewa
gudang, di antaranya:

 * Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
 * Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perizinan Usaha Pergudangan
 * Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
 * Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
 * Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perizinan Usaha Pergudangan
 * Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
   Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
 * Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017
   tentang Bangunan Gedung
 * Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 36/M-IND/PER/9/2007
   tentang Pedoman Teknis Pergudangan
 * Peraturan daerah tentang retribusi daerah






HAK DAN KEWAJIBAN PENYEWA GUDANG

Penyewa memiliki hak untuk menggunakan gudang sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian sewa yang telah disepakati mencakup tujuan penggunaan gudang, akses
gudang, serta hak untuk memperoleh keamanan bagi barang-barang yang disimpan di
dalam gudang. Selain itu, Penyewa memiliki hak untuk meminta pemeliharaan gudang
dari pemberi sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. 

Sebagai bagian dari kesepakatan sewa, penyewa memiliki kewajiban untuk membayar
sewa dengan waktu dan jumlah yang telah disepakati. Penyewa juga bertanggung
jawab untuk menjaga kebersihan dan memelihara kondisi gudang secara baik selama
masa sewa. Penyewa dilarang menggunakan gudang untuk kegiatan yang bertentangan
dengan hukum atau ilegal.


HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK GUDANG

Sebagai pemilik gudang, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan
kesepakatan dengan penyewa. Pertama, penting untuk menyediakan gudang yang aman
dan terawat, termasuk memastikan struktur yang kokoh, bebas dari hama, memiliki
sistem keamanan seperti CCTV, serta ventilasi dan pencahayaan yang memadai.
Fasilitas yang disediakan juga harus sesuai dengan yang telah disepakati dalam
perjanjian sewa.

Penyewa memiliki hak untuk memastikan bahwa semua fasilitas yang tercantum dalam
perjanjian sewa benar-benar tersedia dan dapat melakukan inspeksi sebelum
menandatangani perjanjian. Dalam hal pelanggaran perjanjian, baik itu terkait
dengan pembayaran sewa, kerusakan pada gudang atau fasilitas, penggunaan ilegal,
atau sublet gudang tanpa izin, pemilik gudang memiliki hak untuk mengakhiri
kontrak sewa dan menagih ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang terjadi.


PROSEDUR DAN DOKUMEN SEWA GUDANG

Sebelum menyewa gudang, pastikan harga sewa dan persyaratan lainnya sesuai
dengan yang diinginkan. Penting untuk memahami setiap detail dalam perjanjian
sewa sebelum menandatanganinya. Perjanjian sewa haruslah tertulis secara jelas
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen ini harus mencakup informasi
penting seperti nama dan alamat penyewa dan pemilik gudang, jangka waktu sewa,
harga sewa, fasilitas yang disediakan, hak dan kewajiban kedua belah pihak,
serta prosedur penyelesaian sengketa.






ASPEK PAJAK DAN KEUANGAN DALAM SEWA GUDANG

Ada beberapa kewajiban pajak yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan laporan
keuangan. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 23 diterapkan
untuk penghasilan dari sewa gudang dengan tarif 2% untuk badan usaha dan 4,2%
untuk individu. Sementara itu, PPh Pasal 4 ayat 2 mengenakan tarif progresif,
dimulai dari 5% hingga 30% tergantung pada penghasilan neto dari usaha penyewaan
gudang. Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mempengaruhi transaksi
sewa gudang. PKP dikenai PPN sebesar 10% atas biaya sewa gudang yang mereka
lakukan.


PENYELESAIAN SENGKETA SEWA GUDANG

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui proses negosiasi. Jika negosiasi tidak
menghasilkan solusi, langkah kedua adalah melalui mediasi dengan bantuan
mediator yang netral untuk memfasilitasi proses penyelesaian. Apabila mediasi
tidak berhasil, tahapan selanjutnya adalah melalui arbitrase di lembaga yang
ditunjuk. Putusan arbitrase bersifat mengikat dan menjadi titik penentuan akhir
bagi kedua pihak. Jika semua upaya penyelesaian di atas tidak membuahkan hasil,
penyewa dan pemilik gudang dapat mengajukan sengketa ke pengadilan sebagai
langkah terakhir. Pengadilan akan memutuskan sengketa berdasarkan hukum yang
berlaku.

Sebelum menyewa gudang, penting untuk melakukan riset dan berkonsultasi dengan
profesional hukum untuk memastikan Anda memahami semua aspek hukum dan regulasi
yang terkait. Pastikan juga Anda membaca dan memahami perjanjian sewa dengan
cermat sebelum menandatanganinya serta periksa kelengkapan dokumen dan izin
usaha dari pihak pemberi sewa.


DI MANAKAH ANDA BISA SEWA GUDANG TERBAIK DI SIDOARJO?

Setelah memahami panduan hukum dan regulasi sewa gudang di Indonesia, inilah
saatnya untuk mengeksplorasi pilihan yang tepat. Temukan bangunan pabrik modern
yang ideal untuk kebutuhan logistik Anda hanya di Safe n Lock. Jangan tunda
lagi, kunjungi kami sekarang dan lihat bagaimana kami dapat mendukung
pertumbuhan bisnis Anda dengan solusi pergudangan yang aman dan efisien.

JAKARTA

APL TOWER 0T/35/T5
Jln. S.Parman KAV 28 Tanjung Duren Sel. Jakarta Barat 11470, DKI JAKARTA
Indonesia
Ph. +62 21 2119 2888

SURABAYA

Jln. Veteran KM 5,5 (LINGKAR TIMUR) Kawasan Industri SAFE’N’LOCK
Kav. E-Sidoarjo, Jawa Timur 61234 Indonesia
Ph. +62 31 896 3355
Phone:(+62) 81-808-169-169
Email:info@safenlock.com
Website:www.safenlock.com





All rights reserved

 * 
 * 
 * 
 * 


CONTACT

JAKARTA
APL TOWER 0T/35/T5
Jln. S.Parman KAV 28 Tanjung Duren Sel. Jakarta Barat 11470, DKI JAKARTA
Indonesia
Ph. +62 21 2119 2888

SURABAYA
Jln. Veteran KM 5,5 (LINGKAR TIMUR) Kawasan Industri SAFE’N’LOCK
Kav. E-Sidoarjo, Jawa Timur 61234 Indonesia
Ph. +62 31 896 3355

P. (+62) 81-808-169-169
E. info@safenlock.com
www.safenlock.com

Download E-Brochure
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Email *
Submit
managed and developedby :


 * PRIVACY AND POLICY

© 2023 SAFE’n’LOCK. All Rights Reserved. Powered by WeMakeCode.ID

Talk With Us